Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Kita berharap semua pihak terlibat dalam penyediaan perlindungan dan bantuan-bantuan kemanusiaan untuk bekerja sama dalam mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender.
Kita membutuhkan kesatuan dalam upaya untuk menghentikan kekejamanan dari kekerasan seksual dan sungguh-sungguh secara efektif menolong para korban.
Kekerasan gender adalah pelanggaran hak asasi manusia universal yang dilindungi oleh konvensikonvensi hak asasi manusia internasional, termasuk hak seseorang untuk merasa aman, hak untuk mencapai tingkat tertinggi kesehatan fisik dan mental, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau melecehkan, dan hak untuk hidup.
Pelecehan adalah segala tindakan atau perilaku yang mengakibatkan atau dimaksud untuk mengakibatkan rasa sakit, tidak nyaman, dan tidak aman terhadap seseorang.
Sedangkan pelecehan seksual adalah tindakan atau perilaku yang berkaitan dengan seks yang tidak diinginkan, sering kali menyerang gender tertentu.
Kesimpulannya, baik tindakan atau perilaku itu sengaja atau tidak sengaja, korbanlah yang menentukan bahwa itu pelecehan atau bukan.
Apa saja yang masuk dalam kategori pelecehan seksual?
Ingat S.I.U.L
- Sebar konten pornografi baik foto maupun video yang tidak diinginkan,
- Intimidasi atau menggoda dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk tulisan (misalnya dengan mengirimkan pesan: “Hai Cantik..”)
- Ucapan atau komentar atas tubuh, termasuk bersiul
- meLakukan kontak fisik yang tidak diinginkan Siapa saja yang dapat menjadi korban pelecehan seksual?
Siapa saja yang dapat menjadi korban pelecehan seksual?
Data kekerasan seksual di Indonesia 430.000 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di tahun 2019:
- 1 dari 3 Perempuan Indonesia pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh keluarga/orang terdekat
- 1 dari 10 laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual di ruang publik
- Lebih dari 70% korban kekerasan seksual menggunakan pakaian tertutup saat mengalami kekerasan
- 1 dari 2 orang di Indonesia pertama kali mengalami kekerasan seksual sebelum menginjak 16 tahun
Siapa saja yang dapat menjadi pelaku pelecehan seksual?
- 80% kasus kekerasan seksual terjadi di ranah pribadi dan pelaku adalah keluarga terdekat korban (suami, ayah kandung, paman, kakak, pacar)
- 80% pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki
- 20% pelaku kekerasan adalah perempuan
Apa yang bisa Anda lakukan jika melihat pelecehan seksual terjadi?
Membiarkan pelecehan seksual bukanlah solusi yang baik. Sekecil apa pun bentuknya, pelecehan seksual tidak boleh dibiarkan. Jangan diam saja, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk BANTU korban.
Berikut ini hal yang bisa dilakukan jika menghadapi pelecehan seksual:
- Berani tegur pelaku, tapi ingat pastikan keamanan Anda dan korban. Tegur secara tegas, jelas, dan cepat
- Alihkan perhatian, Anda bisa pura-pura kenal dengan korban untuk membuat pelaku mengira bahwa korban tidak sendirian
- Ngajak orang lain untuk membantu. Anda bisa ajak orang lain yang ada disekitar Anda atau cari pihak berwajib yang bisa Anda ajak untuk membantu korban
- Tunggu situasi aman. Pastikan korban aman dan tanyakan bantuan apa yang korban butuhkan
- Usahakan merekam kejadian tapi jangan unggah ke media sosial. Tanyakan persetujuan korban untuk menggunakan rekaman kita sebagai bukti untuk melapor kepada pihak yang berwajib
0 Response to "Kekerasan dan Pelecehan Seksual"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak