MATA UANG INDONESIA
Bangsa kita patut berbangga, tak lama usai deklarasi kemerdekaan Republik Indonesia, negeri ini akhirnya punya mata uang sendiri sebagai alat pemersatu bangsa.
Cerita manis ini tak lepas dari sejarah Rupiah ketika masih bernama Oeang Republik Indonesia (ORI). Mulai beredar pada 30 Oktober 1946, kemudian tanggal itu pun ditetapkan sebagai Hari Oeang dan diperingati setiap tahunnya oleh institusi Kementerian Keuangan.
MARET 1942
Jepang menduduki Indonesia. Mata uang lama dari pemerintahan sebelumnya masih berlaku, yakni gulden (“rupiah Belanda”) dan uang militer (gunpyo) dikenal juga dengan istilah uang invasi.
SEPTEMBER 1945
Pendudukan Jepang berakhir. Meski Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan, Belanda tetap kembali ke wilayah bekas koloninya dengan membonceng Sekutu. Belanda memutuskan menarik mata uang rupiah Jepang dan menggantinya dengan uang NICA.
15 MARET 1946
Pihak Republik mengeluarkan maklumat yang melarang penduduk mengedarkan uang NICA
29 OKTOBER 1946
Pemerintah RI menetapkan berlakunya ORI.
30 OKTOBER 1946
Pukul 00:00 ORI menjadi mata uang yang sah di wilayah Republik Indonesia. Hasil cetakan ORI dikirim ke seluruh Jawa dan Madura dalam gerbong-gerbong kereta api. Kawalan ketat mengiringi pengiriman itu guna menghindari perampokan di tengah jalan.
1946-47
Persaingan uang NICA dengan uang ORI terus berlangsung.
1947
ORI sulit beredar ke wilayah Jawa Barat dan Sumatra, tokoh-tokoh pro-Republik di daerah tersebut
mengusulkan agar pemerintah pusat mengizinkan mereka mengeluarkan uang sendiri.
13 DESEMBER 1968
Peraturan Pemerintah menyebut masa berlaku ORIDA akan diatur langsung oleh Menteri Keuangan. Ada 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA hingga akhir 1949.
1949
Pemerintah Belanda meminta agar uang NICA dijadikan sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah selama perundingan Konferensi Meja Bundar.
Sri Sultan Hamengkubuwono menolak dan menawarkan usulan pihak Belanda melakukan survei guna mengetahui respon masyarakat Indonesia terhadap kedua mata uang tersebut.
Survei membuktikan bahwa masyarakat memilih menggunakan ORI sebagai alat pembayaran yang sah.
1 JANUARI 1950
Mata uang Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan oleh De Javasche Bank bersamaan
dengan pengesahan RIS dalam Konferensi Meja Bundar.
1 MEI 1950
ORI dinyatakan ditarik dari peredaran dan hilang sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah terhitung
17 AGUSTUS 1950
pemerintah Republik Indonesia menyatakan RIS bubar. Penggunaan istilah mata uang RIS juga dihentikan dan berakhir, walau sebetulnya mata uangnya sama-sama Rupiah.
DESEMBER 1951
De Javasche Bank (DJB) resmi dinasionalisasi yang kemudian menjadi Bank Indonesia (BI). Setelah BI berdiri, terdapat dua macam uang Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, yang diterbitkan pemerintah (Kemenkeu) dan BI.
1968
Demi keseragam dan efisiensi, BI diberikan hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
0 Response to "MATA UANG INDONESIA"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak