Memahami Al-Qurān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam

Memahami Al-Qurān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. 

Ia menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Ia menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. 

Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. 

  • Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja.
  • Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang yang sebenarnya. 
  • Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.

Adapun yang menjadi sumber hukum Islam yaitu: al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihād.

Al-Qur’ānul Karim

1. Pengertian al-Qur’ān

Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. 

Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fātihah dan diakhiri dengan surah an-Nās

Dengan membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. 

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

اِنَّ هٰذَا الْقُرْاٰنَ يَهْدِيْ لِلَّتِيْ هِيَ اَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِيْنَ الَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ الصّٰلِحٰتِ اَنَّ لَهُمْ اَجْرًا كَبِيْرًاۙ

Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isrā/17:9)

اِنَّ هٰذَا الۡقُرۡاٰنَ يَهۡدِىۡ لِلَّتِىۡ هِىَ اَقۡوَمُ وَ يُبَشِّرُ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ الَّذِيۡنَ يَعۡمَلُوۡنَ الصّٰلِحٰتِ اَنَّ لَهُمۡ اَجۡرًا كَبِيۡرًا

2. Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wata'ala dalam al-Qur’ān:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Subhanahu wata'ala (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wata'ala menyatakan: 

Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105) 

إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda: 

أَمَّا بَعْدُ أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُولُ رَبِّي فَأُجِيبَ وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّهِ وَاسْتَمْسِكُوا بِهِ  ... (رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim) 

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. 

Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. 

Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya. 

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. 

a. Akidah atau Keimanan 

Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu imān), yaitu iman kepada Allah Subhanahu wata'ala malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Subhanahu wata'ala.

b. Syari’ah atau Ibadah

Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu Allah Subhanahu wata'ala yang disebut dengan ‘ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. 

Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1. Hukum Ibadah

Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.

2. Hukum Mu’amalah

Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti

Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. 

Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Subhanahu wata'ala, kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Subhanahu wata'ala yang lain. 

Pendeknya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu wata'ala, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. 

Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.

Hadis atau Sunnah

1. Pengertian Hadis atau Sunnah

Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam Hadis juga dinamakan sunnah. 

Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam yang menjadi sumber hukum Islam.

Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. 

Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

a. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam sampai kepada kita sekarang.

b. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam

c. Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis.

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’ān. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wata'ala:

ومَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7)

Demikian pula firman Allah Subhanahu wata'ala dalam ayat yang lain:

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَ ۚ وَمَنْ تَوَلّٰى فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا 

Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Subhanahu wata'ala. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisā’/4:80)

Nah, kamu sudah paham, bukan, tentang peran penting hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’ān? 

Sekarang mari kita lihat kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama yaitu al-Qur’ān.

3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān

Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam sebagai pembawa risalah Allah Subhanahu wata'ala bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wata'ala melalui al-Qur’ān kepada umat manusia.

Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.

Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum

Contohnya adalah ayat al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam tentang śalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. 

Untuk menjelaskan perintah śalat tersebut misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku śalat”. (H.R. Bukhari)

b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān

Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat

Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Subhanahu wata'ala, gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” 

Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Subhanahu wata'ala tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān

Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. 

Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam :

عَنْ أَبِيْ هُرَيَْرةَ رَضِيْ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قال:لآ يَمَجْمَعُ َبيْنََ الْمَرآةِ وَعَمَّتِهَاوَلاَبَيْنَ أَلْمَرْأَةِ وَخَا لَتِهَا

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

4. Macam-Macam Hadis

Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut:

a. Hadis Mutawattir

Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang berbunyi:

عَنْ اَبِيْ هُرَْيرََةَقَالَ:قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَّّبَ عَلَيَّ مُُتَعَمِّدًافَلْيَتََبَوَّأمَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)

b. Hadis Masyhur

Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. 

Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c. Hadis Ahad

Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. 

Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian berikut:

1. Hadis Śahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada

Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).

2. Hadis Hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.

3. Hadis Da’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.

4. Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam. atau hadis palsu. 

Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

Ijtihād sebagai upaya memahami al-Qur’ān dan Hadis

1. Pengertian Ijtihād

Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. 

Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid. 

2. Syarat-Syarat berijtihād

Karena ijtihād sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihād antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. 

Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihād dan menghasilkan hukum yang tepat. Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihād.

a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.

b. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).

c. Memahami cara merumuskan hukum (istinbat).

d. Memiliki keluhuran akhlak mulia.

3. Kedudukan Ijtihād

Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’ān dan hadis. Ijtihād dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis. 

Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam:

 عَنَ مُعَاذًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: «كَيْفَ تَقْضِي؟، فَقَالَ: أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ، قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟، قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟»، قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي، قَالَ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ

Artinya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’ān).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihādu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Subhanahu wata'ala yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihād sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihādnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis:

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Dari Amr bin Aś, sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihād, kemudian ijtihādnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

4. Bentuk-bentuk Ijtihād

Ijtihād sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut :

a. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang ini.

b. Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. 

Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’ān diharamkan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata'ala:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. alMaidah/5:90) 

c. Maślahah Mursalah

Maślahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. 

Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.

Pembagian Hukum Islam

Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. 

  • Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Subhanahu wata'ala yang berkaitan dengan perintah dan larangan. 
  • Hukum wadh’i adalah perintah Allah Subhanahu wata'ala yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.

1. Hukum Taklifi

Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, seperti berikut.

a. Wajib (fardu), yaitu aturan Allah Subhanahu wata'ala yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. 

Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga). Sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka). Misalnya perintah wajib śhalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.

b. Sunnah (mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa. Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.

c. Haram (tahrim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan, akan mendapatkan dosa dan hukuman. 

Akibat yang ditimbulkan dari mengerjakan larangan Allah Subhanahu wata'ala ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi dan sebagainya.

d. Makruh (Karahah), yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai.

Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya adalah mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya.

e. Mubah (al-Ibahah), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditinggalkan. Misalnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya. 

2. Hukum Wadh’i 

Hukum Wadh’i  terbagi menjadi lima macam yaitu sebab, syarat, mani, rukhsah dan azimah, sah dan batal.

1. Sebab (As-Sabab)

Sabab dalam bahasa Indonesia disebut “sebab”, secara etimologis, artinya adalah “sesuatu yang memungkinkan dengannya sampai pada suatu tujuan. “dari kata inilah dinamakan “jalan”, itu sebagai sabab, karena “jalan” bisa menyampaikan seseorang  kepada tujuan.

Semua tanda yang melahirkan hukum dan apabila hubungan antara tanda dan ketentuan hukum nampak jelas tanda itu memang cocok dijadikan sebab lahirnya hukum yang dinamakan ”illat”. 

Tetapi apabila hubungan antara tanda dan ketentuan hukum kurang jelas dan kurang cocok yang seperti ini dinamakan sebab.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya sebab adalah sesuatu yang keberadaannya dijadikan Syari’ sebagai pertanda keberadaan suatu hokum dan ketiadaan sebab sebagai pertanda tidak adanya hukum.

Sebab yang diterangkan di atas garis besarnya ada dua macam, sebab yang tidak termasuk perbuatan mukallaf dan yang berasal dari perbuatan mukallaf.

Sebab yang berasal dari bukan perbuatan mukallaf seperti: 

  • tibanya waktu shalat dan menimbulkan wajib shalat 
  • cukup nisab yang menimbulkan wajib mengeluarkan zakat,timbul 
  • bulan awal Ramadhan yang menyebabkan wajib puasa, 
  • syirik yang menyebabkan haram kawin, 
  • sakit yang menyebabkan buka puasa pada bulan Ramadhan, 
  • keluarga yang menjadi sebab lahirnya hak waris, 
  • perkawinan yang menjadi sebab kebolehan talak dan 
  • balig yang menjadi sebab sahnya tindakan.

Sebab dari perbuatan mukallaf seperti pembunuhan berencana yang menyebabkan lahirnya perikatan dari kedua belah pihak.

Ditetapkan sebab tentunya akan melahirkan musabab, karena itu tidak diterima akal kalau ditetapkan sebab tanpa melahirkan musabab. 

Setiap ketentuan hukum syara’ bertujuan untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dan menyingkirkan manusia dari kerusakan, inilah yang menjadi sebab utama lahirnya berbagai ketentuan hukum.

Dilihat dari segi pengaruh yang ditimbulkan, maka al-sabab dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

a.  Al-Sabab al waqti. Sebagai contoh, masuknya waktu salat yang dijadikan Syari’ sebagai al-sabab adanya kewajiban salat. Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

قِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

Artinya: “Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh. Sungguh, salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. (QS. Al-Isra`: 78)

b. Sabab al- ma’nawi, seperti mabuk sebagai penyebab keharaman khamr, sebagaimana sabda Rasul:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya: “Setiap yang memabukkan itu adalah haram” (H.R Muslim, Ahmad Ibnu Hambal dan Ashhab Al-Sunan)

2. Syarat

Yang dimaksud dengan syarat ialah apa yang tergantung adanya hukum dengan adanya syarat dan dengan tidak adanya syarat maka hukum tidak ada. 

Syarat letaknya di luar hakikat sesuatu maka apabila ia tidak ada maka masyrut pun tidak ada tetapi tidak mesti dengan adanya ada juga masyrut.

Syarat yang ditetapkan mungkin sebagai pelengkap sebab hukum seperti pembunuhan itu dilakukan dengan berencana. 

Akad nikah dijadikan syarat halalnya pergaulan suami istri, namun agar akad nikah itu sah disyaratkan dihadiri oleh dua orang saksi. 

Demikianlah dalam semua perjanjian dan tindakan baru dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak apabila terpenuhi syarat-syaratnya.

Syarat-syarat dalam kegiatan hukum kadang-kadang ditetapkan syara’ yang seperti ini dinamakan syarat syar’i dan kadang-kadang ditetapkan oleh mukallaf sendiri yang dinamakan syarat ja’li. 

Contoh syarat syar’i seperti syarat yang ditetapkan sahnya akad nikah yang dihadiri oleh dua orang saksi dan contoh syarat ja’li seperti jatuhnya talak apabila kedua belah pihak mempunyai ikatan perkawinan.

Syarat syar’i dapat dibagi menjadi 2 macam:

a.  Syarat yang terkandung dalam khitab taklifi yang kadang-kadang dalam bentuk tuntutan untuk memperbuatnya seperti wudhu dalam shalat. 

Dan kadang-kadang dalam bentuk tuntutan untuk tidak memperbuatnya seperti akad nikah tahlil, ialah nikah yang dilakukan sebagai syarat untuk memperbolehkan suami pertama menikahi kembali istrinya yang ditalak tiga.

b. Syarat yang terkandung dalam kitab wadh’i. Contohnya haul bagi yang memiliki harta kekayaan yang cukup nisab menjadi syarat wajib mengeluarkan zakat.

Syarat ja’li dapat dibagi menjadi 3 macam:

a. Syarat yang ditetapkan untuk menyempurnakan hikmah sesuatu perbuatan hukum dan tidak bertentangan dengan hikmah perbuatan hukum itu.

b. Syarat yang ditetapkan tidak cocok dengan maksud perbuatan hukum yang dimaksud bahkan bertentangan dengan hikmah perbuatan hukum itu.

c. Syarat yang tidak jelas bertentangan atau sesuai dengan hikmah perbuatan hukum. Syarat yang seperti ini kalau terjadi dalam bidang ibadah tidak berlaku karena tidak ada seorang juapun yang berhak menetapkan syarat dalam ibadah. Namun, kalau terjadi dalam bidang muamalah dapat diterima.

3. Mani’

Yang dimaksud dengan mani’ menurut para ahli ialah: “ Mani’ialah apa yang memastikan adanya tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi karena adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya”.

Atau dengan kata lain apabila terdapat, hukum tidak akan ada atau sebab hukum menjadi batal sekalipun memenuhi syarat dan rukunnya.

Contohnya seorang ayah yang membunuh anaknya karena yang membunuh itu adalah ayah yang menjadi mani’ sehingga kepadanya tidak dapat dilaksanakan hukuman qisas sekalipun sebab lahirnya ketentuan hukum seperti pembunuhan telah tercapai.

Para ulama dalam kalangan mazab Hanafi membagi mani’ menjadi 5 macam:

a. Mani’ yang menghalangi sahnya sebab hukum seperti menjual orang yang merdeka. 

Tidak boleh memperjualbelikan orang yang merdeka, karena orang yang merdeka bukan termasuk barang yang boleh diperjualbelikan sedang membeli menjadi sebab berpindahnya hak milik dan membeli menjadi sebab kebolehan menguasai dan mengambil manfaat dari barang yang dibeli.

b. Mani’ yang menjadi penghalang kesempurnaan sebab lahirnya hukum bagi orang yang tidak ikut serta melakukan perjanjian dan menjadi penghalang sebab bagi orang yang mengikat perjanjian. 

Seperti menjual barang bukan miliknya, penjual yang seperti ini tidak sah karena terdapat mani’ ialah barang yang dijuala adalah milik orang lain. Namun apabila pemilik barang yang dijual menyetujui penjualan itu, maka perjanjian itu menjadi sah.

c. Mani’ yang menjadi penghalang berlaku hukum seperti khiyar syarat dari pihak penjualan yang menghalangi pembelian mempergunakan haknya terhadap barang yang diberinya selama masa khiyar syarat berlaku. Sebelum syarat berakhir pembeli haknya terhadap barang yang dibelinya.

d. Mani’ yang hanya menghalangi sempurna hukum seperti khiyar ru’yah. 

Khiyar ru’yah tidak menghalangi lahirnya hak milik, namun hak milik itu dianggap belum sempurna sebelum pembeli melihat barang itu sudah berada ditangan pembeli. 

Kalau pembeli sudah melihat barang yang dibelinya ia boleh meneruskan pembelian selama barang yang dibelinya cocok sifatnya dengan apa yang ditetapkan tetapi dalam hal barang yang dijual belikan tidak cocok dengan persyaratan yang ditetapkan pembeli dapat membatalkan tanpa menunggu persetujuan penjual dan tanpa melalui peradilan.

e. Mani’ yang menghalangi berlakunya hukum seperti ‘aib. 

Si A sebagai pembeli sesuatu barang yang memang belum tahu keadaan barang yang dibelinya kemudian ternyata cacat, pembeli berhak memilih antara meneruskan perjanjian atau mengembalikan barang yang dibelinya. 

Hanya haknya mengembalikan barang itu sesudah mendapat persetujuan dari penjual atau melalui peradilan dan lamanya hak mengembalikan tidak lebih dari tiga hari.

4. Azimah dan Rukhsah

Para ahli ushul mengatakan yang dimaksud dengan azimah ialah:

“ Hukum yang disyriatkan Allah semenjak semula bersifat umum yang bukan tertentu pada satu keadaan atau kasus tertentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukallaf tertentu”.

Jadi azimah merupakan hukum yang ditetapkan semenjak semula tidak berlaku hanya untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu. 

Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal saja mukallaf dipandang cakap melakukannya.

Dan yang dimaksud dengan rukhsah ialah:

“ hukum yang telah ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi mukhalaf pada keadaan tertentu yang menyebabkan kemudahan”.

Rukhsah seperti yang telah diuraikan diatas mempunyai empat macam:

a. Rukhsah yang menjadi pengecualian hukum umum dikarenakan terdapat kesulitan dalam melaksanakan ketentuan umum. Bentuk rukhsah yang seperti ini seperti kebolehan utang piutang.

b. Rukhsah karena adanya taklif yang berat kepada umat yang diisyaratkan Allah dalam firman-Nya:

.... رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَاۤ اِصۡرًا كَمَا حَمَلۡتَهٗ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِنَا...

“. . .  Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. . .” (Q.S. Al Baqarah: 286)

c. Rukhsah yang ditetapkan untuk memberikan keluasan dalam ibadah sehingga terdapat kemudahan dan orang yang dapat melaksanakan ibadah lebih banyak.

d. Rukhsah menurut pengertian yang diberikan para ahli ushul ialah hukum pengecualian dari ketentuan hukum umum.

5. Sah dan Batal

Lafal ‘sah’ dapat diartikan lepas tanggung jawab atau gugur kewajiban didunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat. 

Shalat dikatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan syara’ dan perbuatan itu akan mendatangkan pahala diakhirat. 

Sebaliknya, lafal ‘batal’ yang dapat diartikan tidak melepas tanggung jawab, tidak menggugurkan kewajiban didunia dan di akhirat tidak memperoleh pahala.

Secara umum bahwasanya  sah adalah perbuatan yang dilakukan mukalaf dengan memenuhi rukun dan syaratnya, dengan tata cara yang yang di tetapkan syara’, tanpa ada halangan, dan tujuan dari perbuatan yang ditentukan syara’ tercapai. Apabila perbuatan tersebut tidak tercapai maka dianggap bathil.

Perilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’ān, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai berikut.

1. Gemar membaca dan mempelajari al-Qur’ān dan hadis baik ketika sedang sibuk ataupun santai.

2. Berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’ān dan hadis.

3. Selalu mengonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’ān dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di bidangnya.

4. Mencintai orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’ān dan Sunnah.

5. Kritis terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’ān dan Sunnah.

6. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’ān dan hadis.

7. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak mulia.

8. Berhati-hati dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah boleh dikerjakan ataukah ditinggalkan.

9. Selalu berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan.

10.Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum sempurna.

Ringkasan Pembahasan tentang pemahaman Al-Qurān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam

1. Al-Qur’ān adalah kalam Allah Subhanahu wata'ala (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.

2. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.

3. Al-Qur’ān adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.

4. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’ān. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. 

Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam al-Qur’ān, menjelaskan ayat al-Qurān (bayan tafsir), dan menjelaskan ayat-ayat al-Qurān yang bersifat umum (bayan takhśiś).

5. Ijtihād artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihād yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. 

Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam.

6. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar (dalil) atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan.

Dengan cara ini seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlid adalah ittiba’, yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya (dalil).

7. Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. 

Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.

Demikian Kiranya Dalam Memahami Al-Qurān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam, Semoga bisa menerapkanya dalam kehidupan kita sehari-hari. Terima kasih atas kunjungannya.

0 Response to "Memahami Al-Qurān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak