THAHARAH ( B e r s u c i )
Agama Islam telah mengatur segala hal-hal yang berkaitan dengan masalah menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah. Dalam islam menyucikan lahiriah ini dikenal dengan thaharah.
Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat islam, saat melakukan hal-hal tertentu, seperti sama halnya dengan melaksanakan shalat dan tawaf.
Thaharah menurut syari'at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat.
Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayamum.
Arti Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara ialah suci dari hadas dan najis.
Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Macam-macam air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bercuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
2. Air sumur.
3. Air laut.
4. Air sungai.
5. Air salju.
6. Air telaga.
7. Air embun.
Pembagian air.
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air muthlak artinya air yang sewajarnya).
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan
Pada dasarnya, air ini dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun najis. Dalam kategori air ini, terdapat dua jenis lagi yakni jenis air musta'mal dan mutaghayar.
Jenis musta'mal, adalah jenis air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu, mandi atau menghilangkan najis tertentu.
Jika air musta'mal ini tidak mencapai dua qullah, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Tetapi jika lebih dari dua qullah maka masih bisa digunakan untuk bersuci.
Perlu diketahui pula bahwa air menjadi musta'mal apabila air yang dipakai untuk bersuci wajib hukumnya.
Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan ketika berwudhu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib.
Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal sebab basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.
Sedangkan jenis air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya dikarenakan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air teh, air kopi, dan lainnya.
Namun, hal ini tidak berlaku pada air mineral, sebab air mineral berubah hanya pada namanya untuk keperluan merek dagang dan bisa digunakan untuk bersuci.
4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan, najis),
Sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.
Jika lebih dari dua kuliah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kulah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.
Peringatan :
Ada satu macam air lagi ialah :Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa ijin.
MACAM-MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
2. Darah .
3. N a n a h .
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
5. Anjing dan babi.
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
PEMBAGIAN NAJIS.
Najis, itu dapat dibagi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah (ringan) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mughallazhah (berat) ; ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang) ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai bangkai manusia dan ikan serta belalang
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua :
1. Najis 'ainiyah ; ialah najis yang berujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
2. Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak ljelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya,
CARA MENGHILANGKAN NAJIS
1. Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya {warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
NAJIS YANG DIMAAFKAN (MATU ) :
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja.
Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.
ISTINJA
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan buang air besar, wajib disucikan dengan air hingga bersih.
ADAB BUANG AIR
2. Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain.
3. Jangan bercakap cakap kecuali keadaan memaksa.
4. Kalau terpaksa buang air ditempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat.
BERWUDHU
1. Arti wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara artinya membersihkan anggota wudhu' untuk menghilangkan hadas kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu' adalah menjadi syarat sahnya shalat.
2. Fardhu Wudhu
Fardhunya wudhu ada enam perkara
1. Niat : ketika membasuh muka.
Lafazh niat wudhu ialah :
ََْูููุชُ ุงُْููุถُْูุกَ ِูุฑَْูุนِ ุงْูุญَุฏَุซِ ุงْูุงَุตْุบَุฑِ َูุฑْุถًุง َِِّููู ุชَุนَุงَูู
Nawaitul Wudhu’A Lirof’Il Hadatsil Ashghori Fardhol Lillaahi Ta’Aala.
Artinya : "Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah".
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berturut-turut), aninya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan.
Syarat-syarat wudhu
Syarat-syarat wudhu ialah :
1. Islam.
2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
3. Tidak berhadas besar.
4. Dengari air suci lagi mensucikan.
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya.
6. Mengetahui mana yang wajib (fardlu) dan mana yang sunat.
Sunnah-sunnah wudhu
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
3. Berkumur-kumur.
4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
5. Menyapu seluruh kepala dengan air.
6. Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
7. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
8. Meniga kalikan membasuh.
9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
Yang membatalkan wudhu
1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.
2. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah).
4. Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).
CARA BERWUDHU
Orang yang hendak mengerjakan shalat wajib lebih dahulu berwudlu', karena wudlu syarat sahnya shalat.
Sebelum berwudlu' kita harus membersihkan dahulu najisnajis yang ada pada badan, kalau memang ada najis.
Cara mengerjakan wudhu sebagai berikut:
Bacalah niat dengan tulus dan kesungguhan hati. Niat berwudhu :
ََْูููุชُ ุงُْููุถُْูุกَِูุฑَْูุนِ ุงْูุญَุฏَุซِ ุงْูุงَุตْุบَุฑَِูุฑْุถًุงِِّٰููู ุชَุนَุงٰูู
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya :“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
1. Membaca ุจِุณْู ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْูู ِ "Bismillahirrahmanirrahim ", sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
2 . Selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi.
3. Selesai berkumur terus memcuci lubang hidung tiga kali.
4. Selesai mencuci lubang hidung tenis mencuci muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan ke telinga kiri.
5. Setelah membasuh muka (mencuci muka), lalu mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
6. Selesai mencuci kedua belah tangan, terus menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
7. Selesai menyapu sebagian rambut kepala, terus menyapu kedua belah telinga tiga kali.
8. Dan yang terakhir mencuci kedua belah kaki tiga kali, dari/sampai mata kaki.
Keterangan :
Dalam melaksanakan pekerjaan pekerjaan tersebut diatas, wajib dikerjakan dengan berturut-turut, artinya yang harus dahulu didahulukan dan yang harus akhir diakhirkan.
DO'A SESUDAH BERWUDHU
Selesai berwudhu disunatkan membaca do'a sambil menengadah ke kiblat, dan mengangkat kedua belah tangannya.
Lafazh berdo'a selesai wudhu sebagai berikut:
ุงَุดَْูุฏُ ุงَْู ูุงَّ ุงََِูู ุงِูุงَّุงููู َู ุงَุดَْูุฏُ ุงََّู ู ُุญَู َّุฏَ ุงูุฑَّุณُُูู ุงููู ุงَُูููู َّ ุฌْุนَِْููู ู َِู ุงูุชََّّูุจَِْูู َูุฌْุนَِْููู ู َِู ุงْูู ُุชَุทَِูุฑِ ْْูู َูุฌْุนَِْููู ู ِْู ุนِุจَุงุฏَِู ุงูุตَِّูุญِْْูู
“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”
Artinya :“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang sholeh.”
MANDI
Shalat sebagaimana kita ketahui, sahnya juga suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadast besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kiki.
Sebab sebab yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunya dua khitanan (bersetubuh).
2. Keluar mani disebabkan bersetubuh atau sebab lain.
(Nomor 1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub).
3. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid.
4. Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai,berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).
5. Karena wiladah (setelah melahirkan).
6. Karena selesai haid.
Fardhu mandi
1. Niat; berbareng dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafazh niat :
ََْูููุชُ ุงْูุบُุณَْู ِูุฑَْูุนِ ุงْูุญَุฏَุซِ ุงْูุฃَْูุจَุฑِ ู َِู ุงِْูุฌَูุงุจَุฉِ َูุฑْุถًุง ِِููู ุชَุนَุงَูู
Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.
Artinya : "Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah Ta'ala".
2. Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan najis.
Tata Cara Mandi Wajib atau Junub yang Benar :
Pada dasarnya tata cara mandi wajib untuk perempuan yang baru selesai haid, nifas, atau lelaki yang baru bersyahwat sama saja. Pembeda di sini adalah niat yang dibaca sebelum bersuci.
Sunnah mandi
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca ' Bismillahirrahmanirrahim ' pada permulaan mandi.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca do'a sebagaimana membaca do'a sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudlu lebih dahulu.
Larangan bagi orang yang sedang junub :
Bagi merek- yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadas besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut ini:
2. Melakukan thawaf di Baitullah.
3. Memegang kitab suci Al-Qur'an.
4. Membawa/mengangkat kitab suci Al-Qur'an.
5. Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
6. Berdiam diri di masjid.
Larangan bagi yang sedang haid
Mereka yang sedang haid dilarang melakukan seperti terstbut diatas, dan ditambah larangan berikut ini:
2. Berpuasa baik sunah maupun fardhu.
3. Dijatuhi talaq (cerai).
TAYAMMUM
Arti Tayammum.
Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tayammum
Dibolehkan bertayammum, dengan syarat :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukannya.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.
Fardhu tayammum.
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat).
Lafazh niat :
ََْูููุชُ ุงูุชََّูู ُّู َ ูุงِุณْุชِุจَุงุญَุฉِ ุงูุตَّูุงَุฉِ َูุฑْุถً ِِููู ุชَุนَุงَูู
"Nawaitut Tayammuma Listibaahatish Sholaati Fardhol Lillahi Ta’alaa"
Artinya : "Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah ta'ala".
Mula mula meletakkan dua belah tangan diatas debu untuk diusapkan ke muka.
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan debu tanah dua kali.
4. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
5. Tertib (berturut-turut).
Keterangan :
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Sunah Tayammum.
2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3. Menipiskan debu dengan meniupnya.
Batal tayammum.
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit.
3. Murtad ; keluar dari Islam.
Cara menggunakan tayammum
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat shunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudlunya terbebat (dibalut), maka cukup bebat itu saja diusap dengan air atau tayammum, kemudian mengerjakan shalat.
MENYAPU DUA SEPATU
Menyapu dua sepatu (mas-hul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musafir.
Orang yang sedang dalam perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, kalau hendak berwudlu, maka ia boleh menyapu sepatunya itu dengan air, artinya tidak perlu sepatunya dilepas.
Syarat-syarat menyapu dua sepatu
Syarat-syarat menyapu dua sepatu ada empat perkara :
1, Bahwa sepatu itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
2. Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
3. Sepatu itu dapat dibawa berjalan lama.
4. Jangan ada didalam dua sepatu itu najis atau kotoran.
Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis.
Menyapu dua sepatu tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dari dua sepatu itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka.
Keringanan ini diberikan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam sedang bagi yang bermukim ia boleh menyapu sepatunya hanya untuk sehari semalam.
Demikian kiranya pembahasan Mengenai Thaharah menurut syari'at Islam yaitu: suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Terima kasih atas kunjungannya semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan serta wawasan kita.
0 Response to "THAHARAH ( B e r s u c i )"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak