Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. 

Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

Pengertian Zina

Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. 

Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Subhanahu wata'ala dalam Q.S. al-Isrā/17:32. 

Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.

1. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

2. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:

1. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wata'ala dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

2. Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.

Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)

Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.

1. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.

2. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.

3. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.

4. Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wata'ala dalam Q.S. An-Nur/24:4.

Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. 

Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan?

Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. 

Sungguh Allah Subhanahu wata'ala dan Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.

Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. 

Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa.

Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. 

Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

1. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3. Nasab menjadi tidak jelas.
4. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina

1. Q.S. al-Isrā’/17:32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yangburuk. 

Allah Subhanahu wata'ala secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. 

Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Subhanahu wata'ala melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.

Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. 

Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.

Dampak di dunia

1. Menghilangkan wibawa.

Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.

2. Mengakibatkan kefakiran,

Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.

3.Mengurangi umur

Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat

1. Mendapat murka dari Allah Subhanahu wata'ala.

Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Subhanahu wata'ala kelak di akhirat.

2. Hisab yang jelek (banyak dosa)

Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ¥isab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.

3. Siksaan di neraka

Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. 

Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”

2. Q.S. an-Nµr/24:2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Subhanahu wata'ala, jika kamu beriman kepada Allah Subhanahu wata'ala dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2 adalah :

1. Perintah Allah Subhanahu wata'ala untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2. Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Subhanahu wata'ala.
3. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Subhanahu wata'ala. 

Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. 

Berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi shalallahu 'alaihi wassallam maka diterapkan hukuman rajam.

Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya.

Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: 

1. saksi, 
2. sumpah, 
3. pengakuan, dan 
4. dokumen atau bukti tulisan. 

Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.

Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi shalallahu 'alaihi wassallam Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. 

Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. 

Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. 

Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Subhanahu wata'ala atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. 

Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Subhanahu wata'ala atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. 

Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.

Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.

Surat An-Nur ayat 3

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman“.

Surat Al-Furqon ayat 68-70

وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ يَلۡقَ أَثَامً۬ا (٦٨) يُضَـٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا (٦٩) إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتٍ۬‌ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٧٠

68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),

69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina,

70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Hadis tentang Larangan Mendekati Zina

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

 عَنْ جَابِر ابْنِ عَبدِ الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ... وَمَنْ  كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وِالْيَوْمِ اْلاَخِرِفَلاَ  يَخْلُوَنَّ بِإِمِرَأ ةٍلِيسِ مِعَهَادُوْمَحْرَمٍ مِنْهَا فَأِنَّ ثَا لِثَهُمَا الثَّيْطَوْنُ 

“Barangsiapa beriman kepada Allah Subhanahu wata'la dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Menjaga pergaulan yang sehat

Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat. 

Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.

Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. 

Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial. 

Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan. 

Lantas apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut: 

عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ. اَنَّهُ سَمِعَ النَبِيَ رآه رسول الله  صلى الله عليه وسلم.يَخْطُبُ يَقُوْلُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ  بِإِمْرَأَةٍ اِلاَوَمَعَهَاذُوْمَحْرَمً وَلَاتُسَافِرُالْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ... (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Menjaga aurat

Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. 

Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.

Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. 

Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk tubuh perempuan. 

Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.

Firman Allah Subhanahu wata'ala yang artinya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. anNµr/24:31)

3. Menjaga pandangan

Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi masalah.

Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam bersabda yang artinya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah halallahu 'alaihi wassallam bersabda kepada ‘Ali bin Abi Talib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)

Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan. 

Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wata'ala agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung unsur nakal itu.

4. Menjaga kehormatan

Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif dan tepat. 

Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang paling pribadi tersebut. 

Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian tubuh tersebut. 

Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.

5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. 

Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain.

Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah yang positif.

Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. 

Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. 

Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam berikut ini!

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه أحمد)

Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad)

Mahasuci dan Maha Mulia Allah Subhanahu wata'ala yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.

Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah.

Q.S. an-Nµr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

Zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1. Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhanasampai mati)
2. Gairu muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3. Nasab menjadi tidak jelas.
4. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang suci dan terhormat. 

Hendaknya berupaya untuk selalu berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga diri dan keluarga dari kemaksiatan dan kemunkaran

0 Response to "Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak