Efek-Efek Onani Bagi Pelakunya
Onani adalah mengeluarkan seperma sendiri dengan bantuan benda atau alat seperti tangan umpamanya, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, baik tangan perempuan atau tangan laki-laki dengan tujuan semata-mata hanya untuk mencari kepuasan dan kelezatan atau kepuasan seks.
Dalam hukum Islam disebut (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan. Kata ini berasal dari kata isim (kata benda) al-mani (air mani), kemudian dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) istamna-yastamni lalu menjadi istimna’ yang berarti mengeluarkan air mani.
Akan tetapi sebenarna pengertian masturbasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks.
Perbuatan onani atau masturbasi memiliki efek negatif atau kurang baik bagi rohani, kejiwaan dan kesehatan, efek onani terhadap rohani adalah;
1. Hilangnya sifat istiqamah dalam menjalankan ajaran Islam, karena bagaimanapun dalam hati kecilnya ia menyadari bahwa perbuatan itu tidak terpuji.
2. Sikap yang senantiasa meremehkan agama, artinya tidak berusaha mensucikan diri dan melakukan perbuatan yang mentimpang.
Adapun efek bagi kejiwaan adalah seperti berikut;
1. Menurut ahli ilmu jiwa, sebenarnya pemuda yang onani itu juga merasakan bahwa dirinya bersalah dan iapun tahu bahwa perbuatan itu berdosa.
Akan tetapi ia selalu mengulangi karena ia ketagihan. Jadi perbuatannya ia selalu bertentangan dengan hati kecilnya, maka jiwanya selalu gelisah.
2. Perbuatan onani yang dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan urat syarap tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri karena perasaan malu tertanam dalam jiwanya.
3. Kesenangan onani yang melampaui batas akan menyebabkan orang kecanduan, ahirnya terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.
Adapun efeknya terhadap kesehatan adalah sebagai berikut;
1. Melemahkan alat kelamin dan sedikit demi sedikit akan menjadi lemas, sehingga tidak akan dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
2. Melemahkan urat-urat tubuh karena mengeluarkan mani tidak dengan cara hubungan seks, tetapi dengan tangan.
3. Mempengaruai perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh sebagaimana lazimnya.
4. Alat vital itu seakan-akan membengkak, sehingga sipelaku akan mudah mengeluarkan air maninya.
5. Meninggalkan rasa sakit pada sendi tulang, tempat sumber air mani keluar. Akibatnya punggung akan menjadi bungkuk, padahal usianya masih muda.
6. Menyebabkan anggota badan sering gemetaran seperti dibagian kaki dan sekitarnya.
7. Menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah sehingga daya berfikir menjadi berkurang, daya tahan menurun dan daya fikir juga melemah.
8. Penglihatan semakin berkurang penglihatannya, karena sudah tidak normal lagi.
Para Ulama dalam hukum Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatar belakangi terjadinya perbuatan tersebut.
Maka berikut ini dapat dikemukakan beberapa ulama hukum Islam, yaitu;
1. Pengikut Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Zaidiyah mengatakan; perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah Subhanahu wata'ala memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan kejalan yang haram.
Pendapat ini, didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi: “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki;
Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”.
2. Pengikut madzhab Hanabilah mengatakan, perbuatan masturbasi hukumnya haram, dan dibolehkan dalam agama jika seseorang bermaksud untuk terhindar dari dorongan libido yang mengarah kepada perzinaan. Sebagaimana kaidah fiqhiyah:
ุฃุจูุญ ููุถุฑุฑุฉ ููุฏุฑ ุจูุฏุฑูุง
“Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya”.
3. Imam Ibnu Hazm berkata; perbuatan masturbsi hukumnya makruh, dan kalau dilakukannya karena menghindari perbuatan zina, maka agama membolehkannya, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri.
Pendapat ini didasarkan pada pendapat beberapa Sahabat dan Tabi’in, yaitu;
b. Ibnu Abbas, al-Hasan dan beberapa pembembesar ulama’ Tabi’in mengatakan hukmnya boleh.
4. Pengikut madzhab Hanafiyah mengatakan, perbuatan masturbasi pada prinsipnya haram, tetapi kadang-kadang wajib jik dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.
Karena upaya menghindari perbuatan tersebut hukumnya wajib. Sebagaimana kaidah fiqhiyah:
ุฅุฑุจูุงุจ ุฃุฎّู ุถุฑุฑูู ูุงุฌุจ
“Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib”.
5. Ibnu Abbas, Al-Hasan, Amar bin Dinar dan Mujaddid membolehkan onani. Kata al-Hasan, “orang Islam melakukannya dalam kondisi peperangan, karena jauh dari isteri”
Kemudian menurut Mujadid, “orang Islam dahulu (para sahabat) mentolelir para remaja melakukan onani”. Hukum mubah tersebut berlaku bagi pria maupun awanita.
Menurut Mahjudin, dibolehkannya masturbasi (onani) bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat menekan, dalam hal ini belum bisa kawin.
Dan kalau tidak ada hajat untuk menghindari perbuatan zina, maka hukumnya makruh, karena beberapa pertimbangan;
1. Perbuatan masturbasi merupakan etika yang buruk.
2. Dikhawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi, tidak dapat puas dari pelayanan istrinya bila ia kawin, sebagaimana pelaku homoseksual, sehingga istrinyapun tidak dapat puas daripadanya.
3. Dikhawatirkan adanya penyakit kelaian jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi, sehingga kepribadian seseorang tidak normal.
Demikian juga halnya terhadap seseorang yang mempunyai isteri, boleh melakukan masturbasi jika isterinya udzur, sedangkan kekuatan seksnya memuncak.
Tapi sebenarnya, yang paling baik jika isterinya isteri yang memuaskannya, dengan tangan isteri.
Menurut Ajat Suderajat, menurut dampak dari segi kejiwaan dan kesehatan maupun akhlak, juga berdasarkan pendapat ulama beserta argumennya, onani dibolehkan dengan syarat;
1. Seorang yang tidak beristeri atau belum beristri melakukannya, membayangkan hal-hal yang porno, kemudian ia masih tidak tahan, maka orang tersebut boleh beronani jika dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbutan zina.
2. Setelah berusaha melakukan aktivitas lainnya untuk menghindari hal-hal yang berbau porno, seperti berolah raga, berdiskusi, membaca buku dan lainnya, kemudian orang tersebut masih belum kuat, maka orang tersebut boleh beronani dengan terpaksa.
3. Setelah berpuasa sebagai terapi gejolak rangsanga seks, kemudian ia masih tidak kuat, maka ia boleh beronani dengan terpaksa.
Hal ini sesuai dengan pendapat Azhar Basyar mantan Ketua PP Muhamadiyah, beliau mengatakan;
“Memperhatian bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya bukan jalan normal untuk memenuhi nafsu syahwat, dan kalau menjadi kebiasaan akan lebih banyak mendatangkan kerugian bagi pelakunya, maka pada dasarnya hukum masturbasi makruh.
Bila telah nya menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi akan merusak yang bersangkutan, atau dasar hadits Nabi yang melarang orang untuk melakukan perbuatan yang merugikan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, maka masturbasi hukumnya haram. Masturbasi yang dilakukan guna menghindari perbuatan zina, maka hukumnya mubah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Thahari Muslim, keluarnya mani yang halal antara lain adalah;
2. Onani dengan tangan isterinya.
Sementara keluarnya mani yang tidak halal adalah;
2. Bersetubuh dengan wanita lain.
3. Wathi dubur (sodomi).
4. Melihat atau hal-hal yang diharamkan.
Dari beberapa pendapat para ulama di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum onani atau masturbasi diharamkan dalam Islam, namun jika dalam kondisi darurat hal tersebut menjadi makruh, karena termasuk akhlak yang tidak baik.
0 Response to "Efek-Efek Onani Bagi Pelakunya"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak