FOREX Online TRADING (PERDAGANGAN MATA UANG ASING)
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.
Forex Online Trading (Foreign Exchange) adalah perdagangan valuta asing (mata uang asing) melaui internet. jual beli nilai mata uang Negara satu dengan nilai mata uang Negara lain selalu berubah-ubah (fluktuatif) dipengaruhi berbagai macam system.
Hukum forexs trading menurut MUI halal disebabkan benar-benar jual beli
(perdagangan). Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI NoO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual beli mata uang (al-Shaf), transaksi mata uang asing diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk jaga-jag (simpanan)
3. Apabila terhadap mata uang sejenis nialinya harus sama dan secara tunai (atthaqabudh)
4. Apabila berlainan jenis mata uang, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis-jenis transaksi Valuta asing:
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat jangka waktu dua hari.
Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan dua hari dianggap waktu penyelesaiannya tidak dihindari karena transaksi internasional.
Transaksi Fordward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nialinya ditetapkan sekarang dan diberlakukan untuk waktu mendatang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwada’ah) dan penyerahannya dilakukan kemudian hari.
Padahal harga pada waktu penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi swap, yaitu kontrak pembelian atau penjualan valas engan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga. Fordward, hukumnya haram karena mengandung maisir (spekulasi)
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsure maisir (spekulasi).
Diperkuat hadis nabi yang diriwayatkan Muslim,
“Emas hendaklah dibayar emas, perak dengan perak, barli dengan barli, Sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam sejenis haruslah sama dan haruslah secara kontan. Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian asalkan kontan” (HR.Muslim)
0 Response to "FOREX Online TRADING (PERDAGANGAN MATA UANG ASING)"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak