Hukum Menjadi Musisi dalam Islam
Masalah nyanyian atau musik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang membolehkannya secara terbatas, tapi ada pula yang mengharamkannya secara mutlak dalam islam.
Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik ini diantaranya adalah Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani.
Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam al Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri. Masing-masing dari mereka menggunakan dalil al Qur’an dan Hadits.
Kalangan Ulama yang mengharamkan di antaranya menggunakan dalil:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azabyang menghinakan.” (QS: Luqman 6)
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِ وَعِدْهُمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا
“Dan perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka..” (QS: al Isra’ 64)
Sedangkan ulama yang membolehkan nyanyian dan musik ini menggunakan dalil:
وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ ࣖ
“Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”(QS: Luqman 19)
Imam Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhummukhalafah. Allah Subhanahu wa ta'ala memuji suara yang baik.
Dengan demikian dibolehkan mendengarkan nyanyian yang baik. (Ihya’ Ulumudddin, juz VI, jilid II, hal.141).
Hadits Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah danlain-lain dar Rubayyi’ binti Muawwiz Afra:
“Rubayyi’ berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam datang ke rumah pada pesta pernikahannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wassallam duduk di atas tikar. Tak lama kemudian beberapa orang dari jariah (wanita budak) nya segera memukul rebana sambil memuji-muji (dengan menyenandungkan) orang tuanya yang syahid di medan perang Badar.
Tiba-tiba salah seorang dari jariah berkata,”Diantara kita ini ada Nabi shallallahu 'alaihi wassallam yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.” Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam segera bersabda, ”Tinggalkanlah omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”
Hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra:
“Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam masuk ke tempatku. Ketika itu disampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian (tentang hari Buats). Kulihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam berbaring tapi dengan memalingkan mukanya. Pada sat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya,”Ditempat/ rumah Nabi ada seruling setan?”
Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakarseraya berkata, “Biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar.” Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hari raya dimana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya (di dalam masjid).”
Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang dan berhubungan dengan hukum wanita bernyanyi dalam islam, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.”
Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka?
Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai yakni tentang jenis musik yang diharamkan dalam islam dalam tulisan berikut ini.
Hukum Menjadi Musisi dalam Islam.
Pertanyaan, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?”
Jawaban, berdasarkan sumber syariat islam “Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana.
Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian.
Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan dengan permasalahan penggunaan alat musik namun merembet pada penyanyi yang pasti buka-buka aurat, tidak lagi memiliki rasa malu dalam berpakaian, berpenampilan, yang dilarang oleh dasar hukum islam.
Dan bertingkah laku, serta perilaku penyanyi yang intinya dapat membangkitkan birahi laki-laki normal dan ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia berubah menjadi barang dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya berkutat dalam masalah cinta.
Banyak Yang Rusak Karena Lagu
Betapa banyak hati yang rusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang yang terbuang percuma untuk sekadar menikmati nyanyian.
Betapa banyak waktu yang terbuang untuk bernyanyi. Betapabanyak institusi yang disibukkan hanya untuk urusan nyanyian.
Betapa banyak anak muda yang bingung karena terbuai mimpi-mimpi dunia hiburan, padahal mereka selayaknya menjadi pelaku pokok pembangunan masyarakat dan saka guru peradaban
Tidakhanya semata-mata duduk di pinggir jalan dengan khayalan berjumpa dengan artis sambil berharap artis tersebut mau menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan,ataupun sekadar memberi senyuman.
Penghasilan Musisi
Kaidah yang Telah Allah berikan dalam al-Qur’an,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan Allah). (QS. al-Maidah: 2)
Setelah menyimak realitadan dampak buruk di atas, maka mustahil tidak mengetahui alasan sehingga bisa-bisanya penghasilan penyanyi itu menjadi penghasilan yang halal.
Jika uang yang didapatkan penyanyi tidak haram, lantas seperti apa yang namanya penghasilan yang haram?
Lantas, kapankah sebuah pekerjaan dinilai sebagai pekerjaan yang terlarang?
Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh seseorang melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Sementara semua penghasilan yang diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah penghasilan yang haram.
Baik dengan cara menzalimi harta orang lain dengan kata lain, mengambil harta orang lain tanpa kerelaan mereka ataupun dengan cara melanggar hukum syariat dengan menerjang larangan Allah.
Siapa saja yang menjadikan perbuatan haram sebagai jalan untuk mendapakan penghasilan maka uang penghasilannya adalah harta yang haram, dengan berdasarkan kesepakatan ulama.
Pendapat Ulama
Dr. Abbas Al-Bazmengatakan, ‘Manusia tidaklah diperkenankan untuk memiliki harta atau untuk membelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh syariat.
Segala perbuatan yang tidak diizinkan oleh syariat itu tidak boleh diizinkan pula oleh manusia, karena aturan syariatlah yang harus dinomor satukan. Izin yang diberikanoleh seorang pemilik harta haruslah selaras dengan aturan syariat.
Jika izin yang diberikanoleh pemilik harta itu tidak sejalan dengan aturan syariat maka izin yang diberikan manusia itu batal dan yang berlaku adalah aturan syariat, karena syariat adalah landasan adanya hak kepemilikan dan kewenangan untuk membelanjakan harta.
Oleh karena itu, semuaharta yang didapatkan dengan cara terlarang yang tidak diizinkan oleh syariat adalah harta yang haram.
Haram bagi seorang muslim untuk memilikinya atau berupaya mendapatkannya dengan melakukan hal terlarang tersebut.’ (Diringkas dari buku berjudul Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 48)
Dalil yang Berhubungan Dengan Musisi
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ءصلى الله عليه وسلمء نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah yang didapatkan oleh dukun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber:
1. Dari jual beli barang yang diharamkan; seperti penjualan anjing
2. Penghasilan yang didapatkan melalui cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan perdukunan.
Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat musik dianalogikan dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak penjelasan lebih lanjut di buku Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 67.
Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan uang yang didapatkan oleh penyanyi.
An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan,
Mereka, para ulama,bersepakat atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telahmenyanyi.’ (Syarh Muslim, 10:231)
Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan,
‘Di antara bentuk uangharam adalah penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalamkitab Al-Mujtaba, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkannyanyian.’ (Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, 6:424)
Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para artis dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka lakukan, tidaklah menyebabkan penghasilan mereka yang pada asalnya adalah haram berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk berubah menjadi baik.
Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski sebagiannya mereka sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu (yaitu menyanyi) merupakan perbuatan yang tercela meski mereka rajin shalat, puasa, bersedekah, dan berhaji berkali-kali.
Ini semua tidaklah menyebabkan perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubah penghasilan mereka menjadi halal. Yang benar adalah sebagaimana firman Allah,
فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ (٧) وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُۥ (٨)
artinya; ‘Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan) nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula.‘ (QS. Az-Zalzalah:7–8)
Dari Abu Hurairah,
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014)
Allahu a’lam.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan anda, sampai jumpadi artikel berikutnya, terima kasih.
0 Response to "Hukum Menjadi Musisi dalam Islam"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak