Mengenal Fidyah
Ramadan telah tiba. Umat Islam penuh suka cita menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya.
Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Allah Subhanahu wata'ala memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia. Jika berhalangan menjalankan puasa di bulan Ramadan, seseorang tetap harus menggantinya di hari lain sesuai syariat.
Tapi, bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata'ala dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
ุฃََّูุงู ًุง ู َุนْุฏُูุฏَุงุชٍ ۚ َูู َْู َูุงَู ู ُِْููู ْ ู َุฑِูุถًุง ุฃَْู ุนََٰูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู ِْู ุฃََّูุงู ٍ ุฃُุฎَุฑَ ۚ َูุนََูู ุงَّูุฐَِูู ُูุทَُُِููููู ِูุฏَْูุฉٌ ุทَุนَุงู ُ ู ِุณٍِْููู ۖ َูู َْู ุชَุทََّูุนَ ุฎَْูุฑًุง ََُููู ุฎَْูุฑٌ َُูู ۚ َูุฃَْู ุชَุตُูู ُูุง ุฎَْูุฑٌ َُููู ْ ۖ ุฅِْู ُْููุชُู ْ ุชَุนَْูู َُูู
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).
Niat membayar fidyah.
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
ََْูููุชُ ุฃَْู ุฃُุฎْุฑِุฌَ ِูุฏَْูุฉَุงْูู ُุฑْุถِุนِ َูุฑْุถًุงุดَุฑْุนًุง ِِّٰููู ุชَุนَุงٰูู
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara" karena Allah Ta"ala".
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
ََْูููุชُ ุฃَْู ุฃُุฎْุฑِุฌَ ِูุฏَْูุฉَุงْูู َุฑَุถِ ุงَّูุฐِْู ูุงَ ُูุฑْุฌٰู ุจَุฑَุคُُู َูุฑْุถًุงุดَุฑْุนًุง ِِّٰููู ุชَุนَุงٰูู
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara" karena Allah Ta"ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Tata cara dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadhan.
Pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:
1. Makanan siap saji
Membayar fidyah berupa makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.
Makanan yang dibayarkan bisa berupa makanan siap saji. Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.
Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut. Bila satu hari meninggal puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin. Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.
2. Bahan makanan pokok
Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.
Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah. Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.
Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras. Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha" atau dua mud (1,5 kg).
Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan. Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.
Hal ini sehingga memenuhi makna yang terkandung daalam firman Allah Subhanahu wata'ala mengenai kewajiban membayar fidyah.
3. Pembayaran dikonversikan berupa uang
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.
Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.
Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah. Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznaz. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.
Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
0 Response to "Mengenal Fidyah"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak