Kondisi-Kondisi Dimakruhkannya Mengucapkan Salam
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ (Assalamualaikum) ʾas-salāmu ʿalaikum wa-raḥmatu -llāhi wa-barakātuhū (ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ).
Salam ini adalah Sunnah Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassallam, yang dapat merekatkan Ukhuwah Islamiyah umat Muslim di seluruh dunia. Sedangkan bagi yang mendengarnya, wajib untuk menjawabnya.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.”Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim).
Namun pada kenyataannya, ada beberapa waktu yang rupanya mengucapkan salam itu tidak lagi sunnah.
Dalam al Adzkar an Nawawi, Imam Nawawi menyebutkan bahwa beberapa kondisi di bawah ini dimakuhkan, walaupun hukum asal mengucapkan salam tersebut adalah sunnah. Dalam kitabnya dituliskan:
فمن ذلك إذا كان المسلم عليه مشتغلا بالبول أو الجماع أو نحوهما فيكره أن يسلم عليه ، ولو سلم لا يستحق جوابا ومن ذلك من كان نائما أو ناعسا ومن ذلك من كان مصليا أو مؤذنا في حال أذانه أو إقامته الصلاة
“Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetubuh atau semacamnya, maka dimakruhkan salam kepadanya.
Jika tetap mengucapkan salam maka tidak perlu dijawab, ketika orang yang disalami sedang tidur atau mengantuk, ketika yang orang yang disalami sedang shalat atau adzan dan ikamah.”
Salam berubah hukum menjadi makruh ketika dalam beberapa kondisi, yaitu ketika seseorang sedang kencing atau bersetubuh, ketika seseorang tidur atau mengantuk, ketika seseorang sedang shalat, adzan, dan ikamah.
Kondisi-kondisi tersebut diharapkan untuk tidak lagi mengucapkan salam, dikhawatirkan akan terganggu dengan kehadiran salamnya.
Pada keterangan selanjutnya, Imam Nawawi menambahkan jika mengucapkan salam kepada orang yang sedang berada di kamar mandi, salam kepada orang yang sedang makan, dan juga salam saat khutbah Jumat adalah juga makruh hukumnya. Tiga kondisi tersebut memang tidak layak dan bukan tempatnya untuk menjawab salam.
Kondisi-kondisi yang disebutkan diatas merupakan enam waktu yang dimakruhkan untuk mengucapkan salam.
Namun jika saat kondisi-kondisi tersebut ada seseorang yang tetap saja mengucapkan salam, maka kita tidak lagi wajib untuk menjawabnya.
Kita diamkan saja, alias tidak perlu dipaksa untuk menjawab salamnya. Sebab kondisi tersebut memang dimakruhkan untuk mengucapkan salam. Wallahu a’lam. Terima Kasih atas kunjungannya.
0 Response to "Kondisi-Kondisi Dimakruhkannya Mengucapkan Salam"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak