Begitu Penting Makanan Dalam Islam
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah hingga hari akhir
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah hingga hari akhir
Makanan merupakan zat yang dimakan oleh makhluk hidup untuk mendapatkan nutrisi yang kemudian diolah menjadi energi untuk menjalankan fungsi tubuh dan bahan penyusun tubuh.
Makanan juga merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dan setiap manusia yang hidup tentu membutuhkan makanan.
Dalam Islam makanan merupakan, segala sesuatu yang menyangkut hidup manusia diatur oleh allah Subhanahu wa ta'ala termasuk mengenai makanan.
Allah menciptakan bumi dan seluruh isinya untuk keberlangsungan hidup manusia dan menghalalkan segala yang memberikan maslahat atau manfaat serta mengharamkan segala sesuatu yang mendatangkan mudharat dalam hal ini kususnya makanan.
Karena Makanan yang di dapatkan juga dapat mempengaruhi kondisi fisik dan mental seseorang serta berpengaruh terhadap iman dan kualitas ibadahnya.
Begitu pentingnya masalah makanan ini hingga Allah sendiri menyebutkan mana saja makanan yang tidak boleh dikonsumsi atau haram dalam Alquran dan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda:
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”
Untuk mengetahui lebih jelas tentang ketentuan dan jenis makanan haram maka simak penjelasan berikut mengenai makanan haram menurut Islam :
Kata makanan sendiri berasal dari kata makan yang artinya aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang bertujuan untuk menghilangkan rasa lapar.
Makanan merupakan suatu benda atau hal yang dimakan oleh manusia kemudian dicerna dan diserap dalam tubuh untuk menghasilkan energi sehingga mendukung segala aktifitas.
Adapun kata haram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang artinya sesuatu yang dilarang oleh Allah. Maka dapat disimpulkan bahwa makanan haram adalah makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka akan berakibat berdosa.
Dasar Hukum Makanan Haram
Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa sebab dan akibat. Segala ketentuan Allah memiliki dasar hukum yang disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Berikut ini beberapa dalil yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan:
QS Al Al raf 157
ุงَّูุฐَِูู َูุชَّุจِุนَُูู ุงูุฑَّุณَُูู ุงَّููุจَِّู ุงْูุฃُู
َِّّู ุงَّูุฐِู َูุฌِุฏَُُููู ู
َْูุชُูุจًุง ุนِْูุฏَُูู
ْ ِูู ุงูุชَّْูุฑَุงุฉِ َูุงْูุฅِْูุฌِِูู َูุฃْู
ُุฑُُูู
ْ ุจِุงْูู
َุนْุฑُِูู َََْููููุงُูู
ْ ุนَِู ุงْูู
َُْููุฑِ َُููุญُِّู َُููู
ُ ุงูุทَِّّูุจَุงุชِ َُููุญَุฑِّู
ُ ุนََِْูููู
ُ ุงْูุฎَุจَุงุฆِุซَ ََููุถَุนُ ุนَُْููู
ْ ุฅِุตْุฑَُูู
ْ َูุงْูุฃَุบَْูุงَู ุงَّูุชِู َูุงَูุชْ ุนََِْูููู
ْ ۚ َูุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง ุจِِู َูุนَุฒَّุฑُُูู ََููุตَุฑُُูู َูุงุชَّุจَุนُูุง ุงُّูููุฑَ ุงَّูุฐِู ุฃُْูุฒَِู ู
َุนَُู ۙ ุฃَُٰููุฆَِู ُูู
ُ ุงْูู
ُِْููุญَُูู
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS. Al-A’raf: 157)
QS Al Baqarah 195
َูุฃَُِْููููุง ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ََููุง ุชُُْูููุง ุจِุฃَْูุฏُِููู
ْ ุฅَِูู ุงูุชََُّْูููุฉِ ۛ َูุฃَุญْุณُِููุง ۛ ุฅَِّู ุงََّููู ُูุญِุจُّ ุงْูู
ُุญْุณَِِููู
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa sallam
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Oleh karena itu segala sesuatu diharamkan semua makanan dan minuman yang bisa membahayakan diri sendiri atau dapat membunuh seseorang secara perlahan, seperti halnya rokok, racun, narkoba,minuman keras, dan yang sejenisnya.
Golongan Makanan Haram
Pada dasarnya semua makanan adalah halal namun dapat menjadi haram akibat dua sebab, dan makanan haram dalam islam sendiri dibagi menjadi dua golongan utama yakni yang disebutkan berikut ini
1. Makanan Haram karena zatnya
Makanan haram karena zatnya, dimaksudkan bahwa makanan tersebut memang sudah dinyatakan haram zat penyusunnya dan tidak boleh dikonsumsi karena mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Contoh dari makanan haram golongan ini adalah daging babi, darah, bangkai, daging anjing, khamr atau minuman keras dan lain sebagainya.
2. Makanan Haram karena sebabnya
Makanan yang diharamkan karena sebabnya adalah jenis makanan yang pada dasarnya mengandung zat yang halal dan boleh dikonsumsi akan tetapi makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak halal misalnya; lewat jalan mencuri, menipu hasil riba, melakukan zina, makanan yang ditujukan sebagai sesajen dalam ritual perdukunan dan lainnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam berikut ini;
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Jenis Makanan Haram
Setelah mengetahui golongan dan sebab diharamkannya suatu makanan maka berikut ini dijelaskan tentang beberapa jenis makanan yang diharamkan antara lain
1. Bangkai
Yang dimaksud dengan bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat agama islam dan juga bukanlah hasil dari aktifitas perburuan. Allah -Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai hal yang dimaksudkan sebagai bangkai dalam ayat berikut
ุญُุฑِّู
َุชْ ุนََُْูููู
ُ ุงْูู
َْูุชَุฉُ َูุงูุฏَّู
ُ ََููุญْู
ُ ุงْูุฎِْูุฒِูุฑِ َูู
َุง ุฃَُِّูู ِูุบَْูุฑِ ุงَِّููู ุจِِู َูุงْูู
ُْูุฎََِููุฉُ َูุงْูู
َُْูููุฐَุฉُ َูุงْูู
ُุชَุฑَุฏَِّูุฉُ َูุงَّููุทِูุญَุฉُ َูู
َุง ุฃَََูู ุงูุณَّุจُุนُ ุฅَِّูุง ู
َุง ุฐََّْููุชُู
ْ َูู
َุง ุฐُุจِุญَ ุนََูู ุงُّููุตُุจِ َูุฃَْู ุชَุณْุชَْูุณِู
ُูุง ุจِุงْูุฃَุฒَْูุงู
ِ ۚ ุฐَُِٰููู
ْ ِูุณٌْู ۗ ุงَْْูููู
َ َูุฆِุณَ ุงَّูุฐَِูู ََููุฑُูุง ู
ِْู ุฏُِِูููู
ْ ََููุง ุชَุฎْุดَُْููู
ْ َูุงุฎْุดَِْูู ۚ ุงَْْูููู
َ ุฃَْูู
َْูุชُ َُููู
ْ ุฏَُِูููู
ْ َูุฃَุชْู
َู
ْุชُ ุนََُْูููู
ْ ِูุนْู
َุชِู َูุฑَุถِูุชُ َُููู
ُ ุงْูุฅِุณَْูุงู
َ ุฏًِููุง ۚ َูู
َِู ุงุถْุทُุฑَّ ِูู ู
َุฎْู
َุตَุฉٍ ุบَْูุฑَ ู
ُุชَุฌَุงٍِูู ِูุฅِุซْู
ٍ ۙ َูุฅَِّู ุงََّููู ุบَُููุฑٌ ุฑَุญِูู
ٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bangkai dapat dibedakan menjadi beberapa jenis menurut sebab matinya yaitu
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
- Al-Munhaniqoh, hewan yang mati tercekik.
- Al-Mauqudzah, hewan yang mati karena pukulan keras.
- Al-Mutaroddiyah, hewan yang mati jatuh dari tempat yang tinggi.
- An-Nathihah, hewan yang mati karena diserang oleh hewan lainnya.
- Hewan yang mati dan potongan tubuh sebagai sisa dimangsa binatang buas.
- Hewan yang mati tanpa penyembelihan, dengan cara disetrum
- Hewan yang disembelih tanpa bacaan basmalah.
- Hewan yang disembelih untuk tujuan selain Allah walaupun hewan tersebut disembelih dengan membaca basmalah.
- Semua bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya meski hewan tersebut masih hidup. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut “Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy )
2. Belalang. Hal ini didasari oleh hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.
Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang ada dalam perut hewan yang disembelih atas nama Allah dan jika hewan tersebut mengandung maka janinnya halal untuk dimakan tanpa perlu disembelih lagi, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
2. Darah
Darah adalah salah satu jenis makanan yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi sebagaimana orang mengkonsumsi darah sebagai campuran makanan atau minuman dan membekukannya untuk dimakan. Darah yang mengalir atau terpancar haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an surat Al An’an ayat 145 yang bunyinya
ُْูู َูุง ุฃَุฌِุฏُ ِูู ู
َุง ุฃُูุญَِู ุฅََِّูู ู
ُุญَุฑَّู
ًุง ุนََٰูู ุทَุงุนِู
ٍ َูุทْุนَู
ُُู ุฅَِّูุง ุฃَْู ََُูููู ู
َْูุชَุฉً ุฃَْู ุฏَู
ًุง ู
َุณُْููุญًุง ุฃَْู َูุญْู
َ ุฎِْูุฒِูุฑٍ َูุฅَُِّูู ุฑِุฌْุณٌ ุฃَْู ِูุณًْูุง ุฃَُِّูู ِูุบَْูุฑِ ุงَِّููู ุจِِู ۚ َูู
َِู ุงุถْุทُุฑَّ ุบَْูุฑَ ุจَุงุบٍ ََููุง ุนَุงุฏٍ َูุฅَِّู ุฑَุจََّู ุบَُููุฑٌ ุฑَุญِูู
ٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al Anam 145)
Meskipun demikian apabila darah masih tersisa dalam urat nadi hewan yang disembelih dengan nama Allah maka darah tersebut halal apabila termakan bersama dengan dagingnya.
3. Daging babi
Disebutkan dalam surat Almaidah ayat 3 bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'la mengharamkan babi dan apapun makanan yang mengandung bagian dari tubuh babi termasuk daging, lemak dan bahkan enzim atau sel tubuhnya.
Babi diharamkan karena hewan ini termasuk hewan yang kotor dan membawa bibit penyakit khususnya cacing pita yang dapat membahayakan manusia.
4. Khamr
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan termasuk didalamnya minuman keras atau minuman beralkohol dan segala jenis narkoba yang dapat membuat orang kecanduan. Dalam surat al maidah ayat 90, Allah -Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง ุฅَِّูู
َุง ุงْูุฎَู
ْุฑُ َูุงْูู
َْูุณِุฑُ َูุงْูุฃَْูุตَุงุจُ َูุงْูุฃَุฒَْูุงู
ُ ุฑِุฌْุณٌ ู
ِْู ุนَู
َِู ุงูุดَّْูุทَุงِู َูุงุฌْุชَِูุจُُูู َูุนََُّููู
ْ ุชُِْููุญَُูู
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan disebutkan dalam hadits
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
5. Semua hewan buas yang bertaring
Jenis makanan haram selanjutnya adalah segala hewan yang memiliki taring baik yang sifatnya jinak maupun liar. Hewan bertaring dalam hal ini adalah hewan yang menggunakan taring untuk memakan mangsanya termasuk anjing, harimau, dan bahkan kucing yang jinak sekalipun haram untuk dikonsumsi. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
“Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”. (HR Muslim)
6. Semua burung yang memiliki cakar tajam
Selain hewan yang bertaring maka semua burung yang memiliki cakar tajam yang digunakan untuk membunuh dan memakan mangsanya adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi misalnya burung elang dan burung rajawali.
Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma berkata : “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
7. Jallalah
Jallalah adalah sebutan bagi hewan pemakan feses atau kotoran manusia atau hewan lainnya baik kotoran hewan ternak seperti sapi, kerbau, ayam dan sebagainya.
Oleh sebab itu jika seseorang memelihara hewan ternak yang akan dikonsumsi sebaiknya perhatikan makanannya agar tidak terkontaminasi kotoran tersebut.
Jalllalah disini termasuk burung gagak dan burung pemakan bangkai. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy )
8. Keledai jinak
Keledai adalah hewan yang biasa ditunggangi oleh manusia dan mengkonsumsi keledai jinak adalah haram hukumnya.
Hal ini disebutkan dalam mahzab ke empat Imam kecuali imam Malik. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Sedangkan hukum memakana keledai liar adalah halal berdasarkan perkataan Jabir -radhiallahu ‘anhu
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Hewan Yang Diperintahkan untuk dibunuh
Semua hewan yang dapat membahayakan manusia dan diperintahkan untuk dibunuh tanpa Alasan
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram(Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
9. Monyet
Dalam mahzab Syafii disebutkan bahwa monyet adalah haram, karena Allah telah menghukum sekelompok manusia yang bermaksiat yakni kaum yahudi dan mengubahnya menjadi binatang babi dan monyet.
Selain itu monyet juga memiliki kesamaan dengan manusia dalam hal genetis dan kesamaan panca indra serta disebutkan bahwa monyet bukanlaj jenis hewan yang baik.
Demikianlah penjelasan mengenai makanan haram menurut islam dan hal tersebut dimaksudkan untuk membatasi dan memberi petunjuk mana saja makanan yang boleh dikonsumsi dan mana makanan yang haram dikonsumsi dan hal tersebut berlaku secara global.
Adapun makanan yang masih meragukan sifatnya atau syubhat maka sebaiknya ditinggalkan. Sebelum mengkonsumsi sesuatu ada baiknya kita mengecek logo halal yang tertera pada kemasan dan mengetahui tempat atau restoran yang menyajikan makanan halal. Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat.
Adapun makanan yang masih meragukan sifatnya atau syubhat maka sebaiknya ditinggalkan. Sebelum mengkonsumsi sesuatu ada baiknya kita mengecek logo halal yang tertera pada kemasan dan mengetahui tempat atau restoran yang menyajikan makanan halal. Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat.
0 Response to "Begitu Penting Makanan Dalam Islam"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak