Ibadah Kurban Kolektif

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah.

Maksud dari pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif adalah secara bersama atau gabungan. Maksudnya adalah secara bersama-sama dalam penyembelihan seekor hewan kurban.

Dalam praktiknya ada tiga bentuk pelaksanaan ibadah kurban yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif:

1. Seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pelaksanaan ibadah kurban untuk tujuh orang.

2. Seekor kambing, domba, atau biri-biri sebagai kurban patungan dari sekian banyak orang tanpa ada batasan jumlah mereka.

3. Arisan kurban; pengumpulan sejumlah uang oleh sekelompok orang setiap jangka waktu tertentu, kemudian dilaku kan penarikan undian untuk menentukan giliran siapa yang berhak melaksanakan ibadah kurban pada tahun itu. 

Adapun bagi mereka yang belum mendapatkan giliran pada tahun tersebut, akan mendapatkan giliran sesuai dengan penarikan undian pada tahun-tahun berikutnya. Misalnya ada sepuluh orang sepakat untuk melaksankan arisan kurban. 

Setiap tahunnya mereka dengan seekor kambing. Masing-masing dari mereka menanggung sepersepuluh dari harga kambing tersebut. Arisan ini berlangsung terus sampai seluruh peserta mendapatkan gilirannya. 

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang yang berkurban dalam seekor hewan kurban. 

1. Syafi’iyah dan Abรป Hanรฎfah dan suatu kelompok membolehkan menyembelih sapi dan unta untuk kurban tujuh orang. 

Abรป Hanรฎfah membolehkan tujuh orang secara bersama berkurban (sapi atau unta) dengan syarat mereka semuanya haruslah dengan niat yang sama, untuk mendekatkan diri kepada Allah.40 Sedang kan Syafiiyah, 

Hanabilah, dan Nawawi membolehkannya sekalipun mereka berbeda dalam niat pelaksanaan penyembelihan hewan tersebut; seperti ibadah kurban “biasa” sedang yang lainnya kurban nazar dan sebagainya.

Hal ini karena masing-masing sama dengan hitungan berkurban dengan seekor kambing yang menjadi bagian dari kurbannya. 

2. Malikiyah tidak membolehkan ber serikatnya dua orang atau lebih dalam hal nilai atau harga seekor hewan kurban.

Sebab perbedaan mereka dalah perbedaan masalah: ashl dan qiyas yang di lakukan atas dalil tentang al-hadyu.

Dalam hal ini adalah seekor hewan kurban itu hanya mencukupi bagi seorang saja, oleh sebab itu disepakati di kalangan ulama akan larangan berkurban biri-biri dan sejenisnya untuk kurban lebih dari satu orang. 

Karena perintah berkurban tidak lah terbagi-bagi karena orang yang ber kurban secara bersama-sama tidak sah kurban yang dilaksanakannya kecuali ada dalil syara yang menjelaskannya.

Adapun dalil masalah al-hadyu yang diqiyaskan kepada masalah ini antara lain: 

Hadis nabi dari Jabir ia berkata,”kami melaksanakan haji Tamattu’bersama Nabi shalallahu 'alaihi wassallam maka kami menyembelih sapi untuk tujuh orang berkongsi dalam hal ini.”(Nasa’i).

Hadis Jabir yang menceritakan peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu memadai untuk tujuh orang.

Dari Jabir ia berkata,”Kami berkurban di Hudaibiyah bersana Nabi shalallahu 'alaihi wassallam, seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (Ibn Majah).

Dan hadis Ibn Abbas yang menerang kan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing. 

Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi seorang laki-lai, maka ia berkata,” Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang ber ada, tapi tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi shalallahu 'alaihi wassallam membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (Ibn Majah)

Jadi pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif bentuk yang pertama; yakni seekor unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang adalah dibolehkan berdasarkan analogi yang dilakukan para ulama terhadap hadis-hadis nabi di atas. 

Berkurban dengan Seekor Kambing, Biri­biri, atau Domba Secara Kolektif Ijma’ ulama bahwa seekor kambing, domba, atau memadai untuk kurban satu orang. 

Sehingga tidak memadai berkurban secara kolektif dengannya. Kecuali pendapat Malikiyah. Bahwa menurut Malikiyah memadai seseorang itu berkurban dengan seekor hewan kurban untuknya dan ke luarganya.

Pengertian seeorang berkurban untuk diri dan keluarganya menurut Malikiyah adalah tidak dalam pengertian pemilikan dan harga, tapi dari segi ganjaran (pahala). 

Dengan pengertian bahwa seseorang yang berkurban meniatkan hewan kurban itu (sebelum disembelih) sebagai ibadah bagi orang tersebut dan keluarganya, sekalipun jumlah mereka lebih dari tujuh orang dengan syarat:

1. Mereka tinggal dalam satu rumah, syarat ini jika anggota keluarganya itu tidak wajib ia tanggung nafkahnya (sunat saja), jika mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya maka syarat ini tidak diperlukan.

2. Ada ikatan kekerabatan.

3. Menafkahi mereka secara wajib ataupun sunah, anjuran untuk berbuat baik.

Hadis Nabi yang menerangkan bahwa hal demikian dipraktikkan oleh para sahabatnya, antara lain:

Dari Atha ibn Yasar ia berkata, Aku bertanya pada Abu Ayyub an-Anshari bagai mana pelaksanaan ibadah kurban bada masa Nabi shalallahu 'alaihi wassallam?” Ia berkata, “adalah seorang sahabat pada masa itu berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan (pada orang yang membutuhkannya), sehingga manusia menyemarakkannya sebagaimana yang engkau lihat.” (Ibn Majah dan Tirmizi, ia menyatakan hadis ini shahih).

Pendapat senada juga diungkap kan oleh Yusuf al-Qardhawi bahwa seekor kambing boleh diperuntukkan untuk ibadah kurban seseorang. 

Maksud dengan seseorang di sini adalah seseorang dan keluarganya sebagaimana sabda Rasul ketika menyembelih hewan kurban, ia bersabda,”Ini dari Muhammad dan keluarganya.” 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis ‘Aisyah berikut:“…Ia mengambil domba tersebut, mem baringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca bismillah. Ya Allah perkenankanlah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga, dan umatnya. Lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut.” (HR. Muslim)

Dalam hadis yang lain beliau bersabda: Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam berkurban dengan dua ekor domba yang masing-masingnya mempunyai tanduk. Seekor di antaranya untuk kurban Nabi da keluarganya. Sedangkan seekor lainnya untuk mereka yang tidak melaksanakan ibadah kurban dari umat Islam.” (Dar al-Quthni)

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bagi mereka yang menyatakan kebolehan berkurban seekor kambing, domba, atau biri-biri untuk orang yang berkurban dan keluarganya dengan syarat seperti penjelasan 

Malikiyah bahwa pelaksanaan ibadah kurban kolektif dalam hal ini dalam pengertian dalam pahalanya tidak dalam hal harga atau ke pemilikannya.

Dari uraian sebelumnya disimpulkan bahwa tidak memadai berkurban dengan domba, kambing, dan biri-biri secara kolektif dalam hal harga atau nilainya. 

Pertanyaan terakhir yang mesti dijawab adalah bagaimanakah hukumnya pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif dengan bentuk ketiga atau secara arisan kurban yang tidak dibatasi jumlah pesertanya?

Arisan kurban dan pelaksanaan kurban kolektif memiliki beberapa perbedaan:

1. Dari segi jumlah pesertanya Arisan kurban telah ditentukan jumlah pesertanya, sedangkan pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif (yang di per bolehkan di kalangan Malikiyah) tidak ada batasan jumlahnya.

2. Dari segi nilai atau harga yang harus dibayar Dalam pelaksanaan ibadah kurban kolektif yang tidak ada batasan jumlah pesertanya, tidak ditentukan nominal yang harus dibayarkan oleh masing-masingnya. 

Karena pada hakikatnya nilai atau harga hewan kurban itu ditanggung oleh satu orang. Dan dalam pelaksanaannya diniatkan untuk ibadah bagi yang bersangkutan dan keluarganya. 

Sedangkan pada arisan kurban jumlah yang harus dibayarkan telah ditentukan. Dengan perbedaan karateristik antara keduanya, hal tersebut berdampak pada tinjauan hukum terhadap keduanya. 

Ada dua alternatif tinjauan hukum terhadap pelaksanaan arisan kurban ini:

1. Mereka yang melaksanakan arisan kurban, pada akhirnya (setelah pelaksanaan ibadah kurban itu dilaksanakan ke seluruhan putaran arisannya) pada hakikatnya telah membayar penuh hewan kurbannya tersebut. 

Namun mereka berserikat atas nilai atau harga hewan kurban yang dilaksanakan tersebut. Maka siapa di antara peserta arisan kurban tersebut yang mendapat giliran terakhir pada dasarnya bahwa ia telah membayar penuh kewajibannya untuk seekor hewan kurban walaupun secara menyicil. 

Adapapun yang mendapat giliran awal sampai pada yang sebelum akhir, tidaklah memadai ibadah kurban yang dilaksanakannya karena berserikat atas nilai atau harga hewan kurban.

2. Ditinjau dari segi kemampuan seolah pensyariatan ibadah kurban itu adalah bagi mereka yang mampu. 

Hanabilah menyatakan bahwa ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin memperoleh harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan jalan berhutang apa bila ia tidak sanggup membayarnya secara tunai. 

Kaitannya dengan arisan kurban, jadi jika menggunakan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilaksanakan secara arisan kurban; dengan pengertian setiap mereka berhutang untuk memenuhi kewajibannya terhadap yang lain.

Belakangan ini di berbagai instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan sering ditemui praktik pelaksanaan ibadah kurban kolektif. 

Ibadah kurban kolektif ini mengambil bentuk bahwa masing-masing dari mereka yang berpartisipasi dalam kegiatan ini menyumbangkan sejumlah uang yang besaran/nominalnya tidak di tentukan. 

Hasil pengolektifan ini lalu dibelikan hewan kurban (hewan tersebut lalu disembelih dan dibagi-bagikan kepada orang yang berhak menerimanya pada saat pelaksanaan ibadah kurban). 

Masing-masing pesertanya belumlah dapat dikategorikan sebagai orang yang melaksanakan ibadah kurban, tetapi itu dikategorikan sebagai sedekah biasa yang mengajarkan nilai-nilai kepedulian sosial bagi sesama.

Demikian kiranya mengenai Ibadah Kurban yang dilaksanakan secara kolektif, semoga dapat menambah pengetahuan kita.

0 Response to " Ibadah Kurban Kolektif"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak