Nonton Siaran TV Digital dengan Set Top Box Bersertifikasi Kominfo

Kementerian Kominfo menyertifikasi perangkat set top box (STB) siaran televisi (TV) digital sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat selaku konsumen dan penikmat siaran TV digital.

Pemerintah mendorong masyarakat agar mulai menyediakan set top box (STB) agar dapat menangkap siaran TV digital mulai Agustus ini. 

Bagi masyarakat yang tidak mampu akan disediakan perangkat STB gratis dari Kementerian Kominfo melalui TVRI di daerah masing-masing. 

Seperti diketahui, setelah tertunda selama tiga tahun, akhirnya penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital tinggal menghitung hari, khususnya daerah kabupaten dan kota yang masuk ke program analog switch off (ASO) tahap satu.

Tepat pada Selasa, 17 Agustus 2021, enam wilayah siaran di Indonesia, yaitu di Aceh-1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kabupaten Nunukan) dihentikan.

Selanjutnya siaran televisi analog yang biasanya diterima masyarakat beralih sistem ke siaran TV digital. 

Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima.

"Kalau tidak siap digital tinggal membeli STB. Itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Profesor Ahmad M Ramli dalam sebuah dialog interaktif di salah satu stasiun TV.

Standar siaran TV digital di tanah air menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF. 

Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tentu tak perlu STB DVB-T2. Sebab, tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.

Selama ini STB sudah tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online. Lalu bagaimana menentukan STB yang tepat? Joegianto, pengurus Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) memberikan tipsnya. 

"Bila belanja di pasar online, saat masuk, seleksi saja di situ, lihat ada sertifikasi dari Kominfo atau tidak," katanya.

Sertifikasi dari Kementerian Kominfo adalah bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan. Semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal. 

Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam sosialisasi TV digital yang diselenggarakan secara daring menegaskan bahwa, 

"Pilih di STB nya itu, yang ada tulisan DVB-T2. Di kemasannya itu atau cari saja yang ada tulisan Siap Digital. Tanda Siap Digital. Paling mudah. Kalau sekarang ada juga tambahan gambar MODI. Bila ada tulisan itu sudah pasti aman," katanya.

Untuk tambahan informasi, berikut ini merek STB yang bersertifikat Kominfo. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD), Polytron (PDV 600T2), Ichiko (8000HD), Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210), Venus (Brio), Tanaka (T2), Matrix (Apple), Evercoss (STB1). STB tersebut dijamin ketersediaanya.

Gabungan pengusaha elektronik menyatakan komitmen pengusaha barang elektronik dalam mendukung ketersediaan STB dan TV digital untuk ASO di Indonesia.

Informasi tentang STB yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di aplikasi SIRANI (tersedia dalam aplikasi android dan iOS), atau di www.siarandigital.kominfo.go.id. 

Sertifikasi merupakan upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat selaku konsumen dan penikmat siaran TV digital. 

Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet, atau televisi berlangganan.

Setelah menerapkan tahap I pada Agustus ini, tahap 2 dilanjutkan pada 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota. 

Berikutnya, tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Sedangkan, tahap 5 dilaksanakan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Saat ini, Kementerian Kominfo telah memetakan ada sebanyak 6,5--7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari asumsi angka itu, pihak Kemenkominfo bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing untuk mulai menyediakan perangkat STB tersebut. 

Penyaluran STB tersebut disesuaikan dengan kuota dan jangkauan wilayah dari penyelenggara multipleksing atau lembaga penyiaran swasta (LPS). 

Apabila penyediaan STB ini dirasa belum cukup, penambahan bisa dilakukan dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.

Demikian penjelasan mengenai  Nonton Siaran TV Digital dengan Set Top Box Bersertifikasi Kominfo. Semoga bermanfaat Terimakasih atas kunjungannya.

0 Response to " Nonton Siaran TV Digital dengan Set Top Box Bersertifikasi Kominfo"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak