Pengertian Uang Haram

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah

Uang haram adalah uang yang diperoleh melalui jalan / cara / pekerjaan yang dilarang oleh Islam, seperti mencuri, merampok, korupsi, manipulasi, dan lain sebagainya. 

Uang merupakan alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Uang adalah benda yang diterima masyarakat umum sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang berlaku didefinisikan alat tukar. Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang memiliki makna yang lebih luas. 

Uang diterima sebagai alat pembayaran transaksi jual beli atas barang dan jasa, serta kekayaan atau aset berharga lainnya, dan juga sebagai alat pembayaran utang.

Uang adalah benda. Atribut halal atau haram tidak dapat disandingkan kepada yang halal atau haram. Atribut halal atau haram hanya dapat disandingkan kepada perbuatan. 

Perbuatan inilah yang disifati haram, halal, dan lain sebagainya. Dengan demikian kalau dalam pergaulan sehari-hari kita mengatakan "uang haram atau uang halal", maksudnya adalah uang yang diperoleh melalui jalan haram atau halal.

Jadi perkataan tersebut adalah majazi (metaforis). Bahwa hukum hanyalah menjadi atribut dari perbuatan. Sejalan dengan ta'rif hukum di atas - telah menjadi konsensus Fuqaha', Ushuliyyin, dan mufassirin.

Mufassir besar Al-Alusi ketika menafsirkan ayat “Innama harrama' alaikum al-maitata” (al-Baqarah, 173) mengatakan:

Artinya : “Maksudnya Allah Subhanahu wa ta'ala mengharamkan memakan bangkai dan memanfaatkannya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala menyandarkan hukum haram kepada benda/zat, padahal haram adalah hukum agama yang merupakan salah satu sifat dari perbuatan.

Tidak merupakan sifat yang berhubungan dengan benda, itu sebagai isyarat terhadap keharaman tasharruf pada bangkai.”

Imam Fakhrurrazi dalam tafsirnya al-Tafsir al-Kabir ketika menafsirkan ayat “Hurrimat `alaikum ummahatukum” (an-Nisa': 23) antara lain menyebutkan:

Artinya:“Masalah pertama: al-Karkhi berpendapat bahwa ayat ini mujmal (global), karena dalam ayat kata hukum haram disandarkan kepada ibu dan anak-anak (ummahatukum wa banatukum), padahal hukum haram tidak dapat disandarkan kepada benda. 

Haram hanya bisa disandarkan kepada perbuatan. Perbuatan tersebut tidak disebutkan dalam ayat. Penyandaran haram kepada sebagian perbuatan yang tidak mungkin dilakukan dalam kaitannya dengan ibu dan anak tidaklah lebih utama dari pada yang lain. 

Oleh karena itu dari sisi ini ayat tersebut (an-Nisa': 23) adalah mujmal. Untuk menjawab masalah tersebut ada dua jalan. 

1. Dengan didahulukannya firman Allah Wala tankihu ma nakaha aba'ukum adalah menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Hurrimat `alaikum ummahatukum adalah haram menikahi ibu. 

2. Secara jelas telah diketahui dari agama Islam bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut ialah haram menikahi ibu. 

Pada dasarnya apabila ada haram dan mubah disandarkan kepada benda maka yang dimaksud adalah haram melakukan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut.

Apabila dikatakan "Diharamkan atasmu bangkai dan darah, maka setiap orang akan memahaminya bahwa yang dimaksud adalah haram memakannya. 

Apabila dikatakan"Diharamkan ibumu, anak-anak perempuanmu, dan saudara-saudara perempuanmu, setiap orang akan memahaminya, yang dimaksud adalah haram menikahinya". 

Ketika Rasulullah bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal", setiap orang akan memahaminya bahwa yang dimaksud adalah tidak halal mengalirkan darahnya (membunuhnya).

Uraian senada diungkapkan oleh Fakhrurrazi ketika menafsirkan “ayat innama harrama `alaikum al-maitata” (al-Baqarah, 173).

Kemudian Syekh al-Syarbini al-Khatib dalam kitab al-Mughni al-Muhtaj setelah menjelaskan sekitar masalah haram menyatakan:

Artinya:“Karena benda itu tidak dapat disifati dengan halal atau haram.”

Atas dasar ini maka harta atau uang yang diperoleh lewat jalan atau cara yang haram itu hukumnya haram lighairih, bukan haram li'ainih/lizatih. 

Dalam hasyiah Rad al-Muhtar Ibnu Abidin mengatakan:

Artinya:“....Padahal sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh, sesungguhnya harta orang lain yang diambil lewat jalan yang haram adalah haram lighairih, bukan haram li'ainih. 

Berbeda dengan daging bangkai (yang haramnya li`ainih): sekalipun harta yang diperoleh lewat jalan haram tersebut haramnya bersifat qath'iy.”

Dari penjelasan Ibnu Abidin dapat kita ketahui bahwa status keharaman uang/harta yang diperoleh lewat jalan haram tersebut adalah haram lighairih/bukan haram li'ainih/lizatih. 

Tetapi kemudian ia menegaskan bahwa sekalipun haramnya itu lighairih, namun statusnya adalah qath'iy.

Adanya generalisasi bahwa status haramnya uang atau harta adalah qath'iy, perlu kita tinjau kembali.

Hal ini mengingat adanya klasifikasi haram sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan ini, yaitu haram yang ditunjukkan oleh dalil qath'iy dan haram yang ditunjukkan oleh dalil dhanny.

Menurut hemat penulis keharaman sesuatu yang ditunjukkan dalil dhanny statusnya juga dhanny.

Sebagai contoh seperti uang hasil eksport kodok.

Haramnya kodok diperselisihkan dan dalil yang menunjukkan bahwa kodok itu haram - menurut pandangan ulama yang berpen- dirian demikian - adalah dhanny. 

Dengan demikian haramnya kodok tidak bersifat qath'iy. Oleh karena hukum kodoknya sendiri tidak qath'iy/dhanny, maka uang hasil eksportnya pun hanya berstatus dhanny. 

Demikian juga status keharaman sesuatu baik makanan atau minuman yang ditetapkan berdasarkan ijtihad. 

Dari sini jelas bahwa hukum keharaman sesuatu itu perlu diklasifikasi, yakni ada kalanya qath'iy dan ada pula yang dhanny.

Kembali kepada persoalan pertama, yaitu hakikat uang haram, maka berdasarkan definisi Ushul Fiqh, pandangan Fuqaha' dan Mufassirin 

Seperti telah diungkapkan di atas dapat diketahui bahwa pada hakikatnya yang namanya uang haram itu tidak ada. 

Yang ada adalah uang yang diperoleh lewat jalan atau perbuatan haram. 

Oleh karena itu kalau dalam percakapan sehari-hari kita mengatakan "ini adalah uang haram", haruslah hal itu di artikan secara majazi, artinya yang diperoleh lewat jalan haram, yaitu cara-cara yang tidak dibenarkan oleh Islam.

0 Response to " Pengertian Uang Haram"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak