Aqiqah Sesuai Syariah
Aqiqah artinya menyembelih kambing di hari ketujuh bayi dilahirkan yang disertai pemberian nama dan pencukuran rambut.
Syari’at aqiqah yang sudah ditetapkan ketentuannya berdasarkan dalil yang shahih, merupakan penyerta kelahiran bayi sekaligus menjadi petunjuk betapa kelahiran tersebut mengandung banyak makna dan hikmah.
Rasulullah Sghallallahu 'alaihi wassallam bersabda,
ُُّูู ุบُูุงَู ٍ ุฑََِْูููุฉٌ ุจِุนََِْูููุชِِู ุชُุฐْุจَุญُ ุนَُْูู َْููู َ ุณَุงุจِุนِِู َู ُูุญَُْูู َู ُูุณَู َّู
“Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, sembelihlah (kambing) di hari ke tujuh, berilah nama dan cukurlah rambutnya.” (H.R. Al-Khamsah)
Berdasarkan hadits tersebut di atas, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh. Taklif (beban) hukum aqiqah ditujukan pada orangtua (bukan pada sang bayi) dan itupun hukumnya tidak sampai pada taraf wajib.
Dengan demikian, tidak perlu kiranya meng-aqiqah-kan diri sendiri setelah dewasa bila di waktu kecil orangtua tidak sempat melaksanakannya.
Meski demikian, sebagian ulama membolehkan aqiqah ketika dewasa. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a.
Bahwasannya Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam. meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (H.R. Al-Baihaqi)
Berdasarkan penelusuran para ahli hadits, keterangan tersebut di atas memiliki beberapa kelemahan. Al-Baihaqi sendiri menyatakan bahwa hadits ini munkar.
Jika kemudian ada ahli hadits yang men-sahih-kan hadits tersebut, maka ia menjadi syad karena bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.
Adapun mengenai teknis aqiqah (khususnya berkaitan dengan daging sembelihan), sejauh ini saya belum menemukan hadits yang merinci hal tersebut.
Untuk sementara, boleh-boleh saja daging itu dibagikan dalam keadaan mentah atau diolah terlebih dahulu.
Hal serupa berlaku pada cara pembagian kambing tersebut, baik dikirim kepada tetangga ataupun mengundang mereka untuk berkumpul dan makan bersama dengan didahului tausiah.
Meski demikian, kita harus berhati-hati agar jangan sampai pengajian tersebut dianggap sebagai syari’at aqiqah. Wallahu a’lam.
Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang artinya “mengaqiqahkan anak atau menyembelih kambing aqiqah”.
- Menurut bahasa, aqiqah artinya memotong atau memisahkan.
- Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara etimologis ialah rambut kepala bayi yang tumbuh semenjak lahirnya.
- Secara istilah, makna aqiqah ada beberapa pendapat ulama, diantaranya:
- Menurut Sayyid Sabiq, Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
- Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut.
- Menurut jumhur ulama mengartikan bahwa aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak baik laki-laki maupun perempuan.
- Menurut Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.
- Menurut Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin.
Selain pendapat ulama di atas, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya :
ุนَْู ุณَู ُุฑَุฉَ ุจِْู ุฌُْูุฏَุจٍ ุงََّู ุฑَุณَُْูู ุงِููู ุต َูุงَู: ُُّูู ุบُูุงَู ٍ ุฑََِْูููุฉٌ ุจِุนََِْูููุชِِู ุชُุฐْุจَุญُ ุนَُْูู َْููู َ ุณَุงุจِุนِِู َู ُูุญَُْูู َู ُูุณَู َّู
“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah adalah rangkaian kegiatan merayakan kelahiran anak dengan menyembelih hewan bersamaan dengan mencukur rambut kepala anak serta memberikan nama anak yang dilakukan pada hari ketujuh.
Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akad. Artinya ini adalah ibadah yang memang dianjurkan untuk dilaksanakan.
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang harus diutamakan. Artinya adalah, apabila seorang muslim mampu melaksanakan aqiqah (karena memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan aqiqah) maka ia dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah pada waktu masih bayi. Sementara untuk orang yang kurang mampu, pelaksanaan aqiqah bisa ditiadakan.
Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah.
1. Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah.2. Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan
3. Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.
4. Perbedaan itu terjadi karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Samurah tersebut.
Pendapat tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibn Qoyyim. Bahkan Ibn Qoyyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan anak yang bersangkutan dari godaan setan.
Dalil Aqiqah
Beberapa hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah antara lain:
ุนَْู ุณَู ُุฑَุฉَ ุจِْู ุฌُْูุฏَุจٍ ุงََّู ุฑَุณَُْูู ุงِููู ุต َูุงَู: ُُّูู ุบُูุงَู ٍ ุฑََِْูููุฉٌ ุจِุนََِْูููุชِِู ุชُุฐْุจَุญُ ุนَُْูู َْููู َ ุณَุงุจِุนِِู َู ُูุญَُْูู َู ُูุณَู َّู
“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
ุฃََّู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฃَุฎْุจَุฑَุชَْูุง ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฃَู َุฑَُูู ْ ุนَْู ุงْูุบَُูุงู ِ ุดَุงุชَุงِู ู َُูุงِูุฆَุชَุงِู َูุนَْู ุงْูุฌَุงุฑَِูุฉِ ุดَุงุฉٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.”
[Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
ุนَْู ุงุจِْู ุนَุจَّุงุณٍ ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุนََّู ุนَْู ุงْูุญَุณَِู َูุงْูุญُุณَِْูู َูุจْุดًุง َูุจْุดًุง
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.”
[HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
ุนَْู ุนَู ْุฑِู ุจِْู ุดُุนَْูุจٍ ุนَْู ุงَุจِِْูู ุนَْู ุฌَุฏِّู َูุงَู، َูุงَู ุฑَุณُُْูู ุงِููู ุต ู َْู ุงَุญَุจَّ ู ُِْููู ْ ุงَْู َْููุณَُู ุนَْู ََููุฏِِู ََْْููููุนَْู ุนَِู ุงْูุบُูุงَู ِ ุดَุงุชَุงِู ู َُูุงِูุฆَุชَุงِู َู ุนَِู ุงْูุฌَุงุฑَِูุฉِ ุดَุงุฉٌ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”
[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Hewan Aqiqah
Di Indonesia, hewan aqiqah yang biasanya dipilih antara lain:
1. Kambing
Kambing banyak disinggung dalam beberapa hadist. Menurut sebagian pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i, beraqiqah menggunakan kambing akan lebih afdhal dibanding dengan binatang yang lain.
2. Domba
Domba pernah dipergunakan oleh baginda Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam, ketika mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain.
Jumlah Hewan Aqiqah
Dalam penentuan jumlah hewan aqiqah pun ulama berbeda pendapat.
Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor dan untuk anak perempuan disembelih satu ekor kambing.
Berdasarkan hadits :
ุฃََّู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฃَุฎْุจَุฑَุชَْูุง ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฃَู َุฑَُูู ْ ุนَْู ุงْูุบَُูุงู ِ ุดَุงุชَุงِู ู َُูุงِูุฆَุชَุงِู َูุนَْู ุงْูุฌَุงุฑَِูุฉِ ุดَุงุฉٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR. Tirmidzi)
Untuk anak laki-laki boleh disembelih satu ekor saja.
Berdasarkan Hadits:
ุนَْู ุงุจِْู ุนَุจَّุงุณٍ ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุนََّู ุนَْู ุงْูุญَุณَِู َูุงْูุญُุณَِْูู َูุจْุดًุง َูุจْุดًุง
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.”(HR. Abu Dawud)
- Hewan tidak cacat.
- Hewan tidak buta, pincang, telinga dan ekornya tidak terpotong lebih dari sepertiga bagian.
- Cukup umur.
- Jika kambing, kira-kira berumur satu tahun atau lebih.
- Jika Domba, kira-kira berumur enam bulan atau lebih.
2. Mencukur rambut kepala anak dan
2. Sebagai pemberitahuan tentang garis keturunan dengan cara yang baik.
3. Memupuk rasa kedermawanan dan menekan sikap pelit.
4. Penyerahan si anak di jalan Allah.
0 Response to "Aqiqah Sesuai Syariah"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak