Hukum Mengadakan Walimatul Khitan
ุจِุณْู
ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู
َِู ุงูุฑَّุญِْูู
ِ
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah hingga akhir kiamat.
Status hukum untuk pelaksanaan khitanan dalam Islam adalah wajib. Akan tetapi hukum mengadakan walimah atau acara hajatan bagi kalangan ulama masih berbeda pendapat.
Sebagian ulama memperbolehkan mengadakan walimatul khitan namun sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh.
Namun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa mengadakan walimatul khitan hukumnya mubah (boleh) sebab hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan merupakan bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.
Arti Walimah
Secara istilah arti dari kata waliamah sendiri ialah mirip dengan kata kenduri di dalam bahasa Indonesia.
Istilah kata walimah lebih familiar digunakan untuk istilah pesta pernikahan. Bagi kalangan masyarakat arab, kata waliamtul khitan lebih dikenal dengan nama A’dzar.
Mengadakan walimatul khitan sebaiknya dilakukan dengan bentuk sederhana sebagai rasa syukur terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka sebaiknya menghindari kesan mewah dan berlebihan dalam mengadakan acara tersebut.
Memperbanyak memberi sedekah kepada para tetangga, orang-orang dua, anak-anak yatim piatu dapat dijadikan sebagai alternatif untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut.
Yang paling penting ialah mengadakan walimah tersebut benar-benar sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan untuk menjalin silaturRahim dengan para tetangga, kerabat dan sanak family yang berjauhan.
Doa Khitanan
Doa yang biasa dibacakan pada acara walimatul khitan yaitu berisi harapan agar si anak yang dikhitan tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan bermanfaat bagi agama dan sesama manusia.
Adapun lafadz doa walimatul khitan adalah:
ุงَูููู
ََِّْููููุง ِูุงุฌْุชِูุงَุจِ ุงَْููุถَุงุฆِِู َูุฌَِّูุจَْูุง ู
ِْู ุงِْูุชِุฑَุงุญِ ุงูุฑَّุฐَุงุฆِِู. ุฑَุจََّูุง ุชََูุจَّْู ู
َِّูุง ุงَุนْุฐَุงุฑََูุง َูุณَِّูู
ْ ุงُู
ُْูุฑََูุง َูุตَุญِّุญْ ู
َุฎْุชََُْูููุง َูุงْูุถِ ุฏََُُْููููุง َูุจَِّูุบْ ุงَู
َุงََููุง ََููุณِّุนْ ุงَุฑْุฒَุงََููุง َูุฌُْูุฏَِู َูุงุฌََّูุงุฏُ. ุงَูููู
ุงَِّูุง َูุณْุฆََُูู ุงูุณَّูุงَู
َ َูุงْูุนَุงَِููุฉَ ุนَََْูููุง َูุนََูู ุงْูุญُุฌَّุงุฌِ َูุงْูุบُุฒَุงุฉِ َูุงْูู
ُุณَุงِูุฑَِْูู ู
ِْู ุงُู
َّุฉِ ู
ُุญَู
َّุฏٍ ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุงَุฌْู
َุนَِْูู ِْูู ุจَุฑَِّู َูุจَุญْุฑَِู ุงََِّูู ุนَูู ู
َุง ุชَุดَุงุกُ َูุฏِْูุฑٌ َูุง ِูุนْู
َ ุงْูู
َْููู َِููุนْู
َ ุงَّููุตِْูุฑُ. ุณُุจْุญَุงَู ุฑَุจَِّู ุฑَุจِّ ุงْูุนِุฒَّุฉِ ุนَู
َّุง َูุตَُِْููู َูุณَูุงَู
ٌ ุนََูู ุงْูู
ُุฑْุณََِْููู َูุงْูุญَู
ْุฏُ ِِّٰููู ุฑَุจِّ ุงْูุนَุงَูู
َِْูู.
Artinya:
Ya Allah, berikanlah kami pertolongan untuk memperoleh keutamaan-Mu, serta jauhkan kami dari perbuatan hina. Ya Allah, terimalah khitan kami, selamatkanlah urusan-urusan kami, sembuhkanlah sakit kami karena khitan ini, bayarkanlah utang-utang kami, wujudkanlah cita-cita kami, serta lapangkanlah rezeki kami, wahai Zat Yang Maha Memberi. Ya Allah, semoga Engkau memberikan keselamatan kepada kami, orang-orang yang menunaikan ibadah haji, orang-orang yang berperang di jalan-Mu, serta kepada para musafir, yaitu umat Rasulullah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam, baik yang ada di darat maupun di laut. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas apa yang Engkau kehendaki, wahai sebaik-baik majikan dan sebaik-baik penolong. Maha suci Allah, Tuhan yang memiliki kesucian dan segala sifat rendah yang mereka (orang kafir) sematkan. Dan kesejahteraan bagi para utusan Allah. Segala puji hanya milik Allah, Tuhan Semesta Alam.
Jadi dalam mengadakan acara walimah sebaiknya benar-benar diniati untuk memberikan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas nikmat yang diberikan kepada kita berupa segala nikmat yang ada.
Akan menjadi kurang baik bila walimah tersebut kemudian diadakan dengan pesta pora dan sampai mengganggu ketertiban lingkungan.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat dan maslahat bagi kita semuanya. Amiin ya rabbal ‘alamin. Wasslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Response to "Hukum Mengadakan Walimatul Khitan"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak