Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

 

Sebagai Warga Negara Indonesia pasti sudah tahu kalau Pancasila adalah dasar negara kita. Karena itulah kita menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup.

Apa makna Pancasila sebagai dasar negara? 

Artinya Pancasila menjadi landasan utama dan menjadi pedoman rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna sebagai berikut: 

Pancasila sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat, Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, serta Pancasila sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Makna Pancasila sebagai dasar negara ini sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Jadi sikap kita sebagai warga negara Indonesia juga harus mencerminkan nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila.

Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, yang memiliki sejarah panjang dalam perumusannya. Pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato dalam sidang BPUPKI pertama mengenai rumusan dasar negara Indonesia.

Rumusan yang diperkenalkan Soekarno itu dinamakan “Pancasila”. Pancasila sendiri diambil dari bahsa Sansekerta panca yang berarti lima dan syila yang berarti alas atau dasar.

Sedangkan menurut huruf Dewanagari, syiila memiliki arti peraturan tingkah laku yang baik.

Lima asas dalam pidato Soekarno tersebut, di antaranya: nasionalisme atau kebangkitan nasional, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Setelah sidang BPUPKI pertama, perumusan Pancasila juga dilakukan pada sidang kedua BPUPKI pada 10 sampai 16 Juli 1945.

Kemudian, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diresmikan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pancasila tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea keempat.

Isi Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila punya sejumlah kedudukan dan fungsi, salah satunya kedudukan pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara, yaitu menjadi kaidah negara yang fundamental atau mendasar. Dengan demikian, sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Begitulah pentingnya kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:

  • Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato pada tangga 01 Juni 1945. Karena itulah, tanggal 01 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila.

0 Response to "Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak