Madzhab Abu Hanifah dan Methologi Istinbathnya
Biografi Abu Hanifah dan Kedudukan Madzhab Hanafi
Nama beliau dari kecil ialah Nu’man bin Tsabit bin Zauta bin Mah. Ayah beliau keturunan dari bangsa persi (Kabul-Afganistan), tetapi sebelum beliau dilahirkan, ayahnya sudah pindah ke Kufah.
Oleh karena itu beliau bukan keturunan bangsa Arab asli, tetapi dari bangsa Ajam (bangsa selain bangsa arab) dan beliau dilahirkan di tengah-tengah keluarga berbangsa Persia.
Abu Hanifah mempunyai beberapa orang putra, diantaranya ada yang dinamakan Hanifah, maka karena itu beliau diberi gelar oleh banyak orang dengan Abu Hanifah. Ini menurut satu riwayat.
Dan menurut riwayat yang lain: sebab beliau mendapat gelar Abu Hanifah karena beliau adalah seseorang yang rajin melakukan ibadah kepada Allah dan sungguh-sungguh mengerjakan kewajiban dalam agama.
Karena perkataan “hanif” dalam Bahasa arab artinya “cenderung atau condong” kepada agama yang benar.
Dan ada pula yang meriwayatkan, bahwa beliau mendapat gelar Abu Hanifah lantaran dari eratnya berteman dengan “tinta”. Karena perkataan “hanifah” menurut lughot Irak, artinya “dawat atau tinta”.
Yakni beliau dimana-mana senantiasa membawa dawat guna menulis atau mencatat ilmu pengetahuan yang diperoleh oleh para guru beliau atau lainnya. Dengan demikian beliau mendapat gelar dengan Abu Hanifah.
Pendiri madzhab Hanafi adalah An Nukman, Abu Hanifah (80 H-150 H).
Satu dari empat madzhab terkenal di kalangan Ahli Sunnah wal Jamaah dan tertua serta bertahan, tidak punah bersama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Mereka dikenal sebagai madzhab Ahli Ra’yi (kumpulan ulama yang banyak menggunakan logika dalam menyimpulkan hukum).
Dikenal Hanafi (bukan hanya Abu Hanifah) karena memang madzhab ini merujuk kepada aliran pemikiran fikih. Madzhab Ahnaf atau Hanafi memiliki kontribusi besar dalam khazanah fikih Islam.
Persoalan-persoalan fikih disusun sistematis berdasarkan bab-bab. Imam Abu Hanifah adalah ulama pertama yang mengkodifikasikan ilmu Syariah dan disusun sistematis berdasarkan bab-bab.
Kemudian diikuti Malik bin Anas dengan menyusun Al Muwattha’. Belum ada ulama yang mendahului Abu Hanifah dalam hal ini.
Sebab sahabat dan tabiin belum pernah menyusun ilmu Syariah berdasarkan bab-bab atau dalam buku yang sistematis. Mereka hanya mengandalkan kekuatan hafalan.
Ketika Abu Hanifah melihat ilmu sudah menyebar luas, beliau khawatir akan punah sehingga beliau mengkodifikasikannya dalam buku yang tersusun sistematis.
Beliau menyusun buku fikih misalnya dengan diawali kitab thaharah (bersuci), kemudian shalat dan ibadah-ibadah lainnya, kemudian muamalat dan diakhiri dengan kitab mawarits.
Tak heran ada pameo “Dalam fikih, manusia itu bergantung kepada Abu Hanifah.” Madzhab empat, memiliki methologi istinbath tersebut hasil dari ijtihad mereka terhadap dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah.
Mereka memberikan jawaban dalam fatwah mereka berdasarkan dalil yang mereka terima, kemudian para pengikut mereka menyebarkannya dan menjadikannya sebagai standar, mereka membuat kaidah-kaidah dan batasan sehingga menjadi madzhab fikih. Madzhab lain seperti Auzai dan Sufyan Tsauri tidak memiliki model yang sama.
Madzhab Hanafi lahir dan tumbuh di awal abad 2 hijriah, tepatnya tahun 120, di saat beliau mengemban amanah sebagai mufti dan pengajaran menggantikan gurunya Hammad bin Abi Sulaiman.
Dari madrasah ini madzhab mulai menyebar. Murid-muridnya melakukan mulazamah (berguru dan nyantri) halaqah, mencatat pendapatnya dan menyebarkannya. Terutama dua murid beliau yang paling menonjol Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Al Syaibani.
Ibnu Abil Barr mengatakan, “Abu Hanifah memiliki banyak sahabat, pemimpin di dunia. Melalui mereka, fikih Abu Hanifah tersebar terutama oleh Abu Yusuf Yakqub bin Ibrahim al Anshari.” Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Abu Hanifah memiliki banyak pengikut.
Merekalah yang merangkum dan menyusun kaidah-kaidah madzhabnya dan masalah-masalah turunannya.
Mereka yang menganalisis manqul dan ma’qulnya.” Sementara Abu Yusuf adalah murid Abu Hanifah yang pertama mengkodifikasikan buku- buku madzab Hanafi. Buku al-Atsar yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan buku-buku lainnya.
Selain itu Abu Yusuf juga menjadi hakim agung di masa khilafah Abasiah selama 16 tahun. Beliaulah yang melakukan fit and propert tes terhadap semua hakim di seluruh wilayah khilafah Abbassiyah, dan secara umum hanya memilih yang bermadzhab Hanafi.
Masa Pertumbuhan dan Penyebaran
Masa pendirian dan pertumbuhan dimulai sejak era Imam Abu Hanifah hingga wafatnya al- Hasan bin Ziyad al-Lu’lui (W 204 H, murid terbesar).
Di era ini didirikan, prinsip-prinsip ushul dan kaidah-kaidahnya dalam mengambil hukum, mentakhrij cabang-cabangnya. Ini dilakukan Abu Hanifah sendiri dan panduannya bersama murid-murid besarnya.
Abu Hanifah memiliki methologi dalam mengajarkan madzhabnya dengan mendasarkan kepada dialog dan debat dalam masalah- masalah fikih sehingga hukum diambil secara pasti. Saat itulah dia beliau memerintahkan Abu Yusuf untuk mengkodifikasikan madzhabnya.
Al-Muqafiq al-Makki mengatakan, “Abu Hanifah meletakkan madzhabnya berdasarkan syuro, tidak melakukan hegemoni dalam mengambil hukum.
Beliau ingin benar-benar menerapkan prinsip nasihat untuk Allah, untuk Rasul-Nya dan umat mukmin. Masalah diselesaikan satu persatu.
Mendengarkan pendapat muridnya dan menilainya. Kadang sebulan didiskusikan atau lebih sampai ada kepastikan hukumnya.
Kemudian ditetapkan oleh al-Qadhi Abu Yusuf sebagai salah satu prinsip (ushul) madzhab. Dan demikian seterusnya.” Ini artinya, murid-murid Abu Hanifah ini membangun struktur fikinya.
Mereka bukan hanya pendengar. Bukan hanya Abu Yusuf, ada 10 murid Abu Hanifah yang melakukan tadwin, Muhammad bin Hasan Al-Shaibani, Zufa bin Hudzail, Al-Hasan bin Ziyad. Mereka ini jugalah yang mengembangkannya.
Madzhab ini meluas sejak wafatnya Imam Hasan bin Ziyad (W 204 H) dan berakhir dengan wafatnya Imam Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Nasafi (w 710). Abad 3 hingga 7 hijiriyah menjadi era emas fikih Hanafi yang meluas. Ijtihad meluas, pendapat-pendapatnya berkembang.
Di era ini ada dua pusat studi dan kajian (sekolah) madzhab Hanafi yakni; madrasah Irak yang didirikan Abu Hasan Al-Karkhi yang merupakan pengembang awal madzhab dan madrasah senior Samarqan, dipimpin Imam Al Hadi Abu Mansur Al-Maturidi yang dikenal piawai dalam mengombinasikan masalah ushul dengan masalah akidah.
Sejak abad 7 hijriah hingga sekarang, madzhab Hanafi mengalami era stabilitas stagnan dan kemunduran dalam berijtihad. Para pengikut hanya cukup mengandalkan pendapat imam Abu Hanifah dan murid-muridnya saja.
Dasar-dasar (Ushul) Methologi Umum Mazhab
Diriwayatkan oleh Shaimari dan Al-Khatib Al-Baghdadi dari Yahya bin Dzurais ia mengatakan, “Saya menyaksikan Sufyan dan didatangi seorang laki-laki dan berkata kepadanya; saya mendengar Abu Hanifah berkata, “Saya mengambil hukum berdasarkan kitab Allah,
Jika tidak ada maka dengan sunnah Rasulullah, jika tidak ada dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah maka saya mengambil perkataan sahabat, saya pilih-pilih perkataan mereka dan meninggalkan yang lain, saya keluar dari perkataan mereka pasti mengambil perkataan lainnya.
Jika tidak ucapan mereka, yang ada hanya ucapan Ibrahim, Sya’bi, Ibnu Sirin, Hasan Bashri, Atha, Said bin Musayyib, dan yang lain (tabiin) maka mereka itu kaum yang berijtihad, maka saya berijtihad sebagaimana mereka.
Ibnul Makki meriwayatkan dari Sahal bin Muzahim, “Prinsip Abu Hanifah adalah mengambil dari yang dipercaya periwayatannya, menghindari keburukan, memperhatikan tradisi manusia yang baik, perdamaian dan kebaikan di atas mereka, mengambil qiyas,
Jika qiyas tidak tepat maka menggunakan istihsan yang sudah diterapkan, jika tidak maka apa yang dipraktikkan oleh umat Islam. Beliau menggunakan hadits yang disepakati keshahihannya.”
Bagi Abu Hanifah, Al-Quran adalah asal segala asal, prinsipnya prinsip, kaidahnya kaidah, sumber segala sumber, semua sumber dikembalikan kepadanya.
Dia adalah cahaya syariat yang terang benderang. Sunnah adalah sumber kedua syariat, yang menjelaskan Al-Quran, menafsirkan.
Abu Hanifah mengambil yang shahih dari Nabi. Jika yang shahih dari beliau ada yang kata-kata yang bertentangan, maka diambil paling akhir dari keduanya.
Ini berlaku hadits itu mutawatir dan ahad, kecuali jika bertentangan dengan qiyas yang rajih (kuat) yang dianggap sebagai asal yang pasti kebenarannya. Qiyas bukan berasal dari hawa nafsu atau berpaling dari hadits shahih, namun untuk meningkatkan kehati-hatian.
Abu Hanifah sangat teliti dan berhati-hati dalam menerima riwayat terutam dalam hadits ahad yang bertentangan dengan kaidah dan asal umum dalam syariat.
Abu Hanifah mengatakan, “Jika hadits shahih, maka itu madzhabku.” “Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami jika tidak mengetahui darimana kami mengambil.”
“Haram seseorang yang tidak mengetahui dalilku berfatwah dengan perkataanku.” “Kami manusia, mengatakan sesuatu hari ini dan mengoreksi besok.”
“Jika aku mengatakan perkataan yang bertentangan dengan kitab Allah dan hadits Rasulullah maka tinggalkan perkataanku.”
Demikian pula, jika dalam Al-Quran atau sunnah tidak ditemukan nash, dan ada ijma, maka dia didahulukan.
Perkataan sahabat jika beragam, maka dipilih maka yang paling dekat dengan nafas dan ruh syariat, tidak perlu memilih perkataan yang lain.
Jika tidak ditemukan dalam Al-Quran, hadits, ijma, dan perkataan sahabat, maka berijtihad dengan qiyas yang benar. Qiyas tidak boleh didahulukan dari sumber-sumber yang disebutkan sebelumnya.
Secara etimologi, kata qiyas berarti ﻗﺪر artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya.
Sedangkan tentang arti qiyas menurut terminologi terdapat beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan maknanya.
Salah satunya adalah pendapat Abu Zahrah yakni:
اﻟﺤﺎ ق اﻣﺮ ﻏﯿﺮ ﻣﻨﺼﻮص ﻋﻠﻰ ﺣﻜﻤﮫ ﺑﺎ ﻣﺮ اﺧﺮ ﻣﻨﺼﻮص ﻋﻠﻰ ﺣﻜﻤه ﻟﻌﻠﺔ ﺟﺎ ﻣﻌﺔ ﺑﯿﻨﮭﻤﺎ
“Menghubungkan (menyamakan) hukum perkara yang tidak ada ketentuan nashnya dengan hukum perkara yang sudah ada ketentuan nashnya berdasarkan persamaan ‘illat hukum keduanya.”
Abu Hanifah juga menggunakan istihsan setelah qiyas. Istihsan adalah beralih dari satu hukum dalam persoalan tertentu kepada yang bertolak belakang karena adanya alasan yang lebih kuat.
Dari segi bahasa kata istihsan adalah bentuk mashdarnya اﺳﺘﺤﺴﻦ – ﯾﺴﺘﺤﺴﻦ– ﻧﺎ اﺳﺘﺤﺴﺎ artinya menganggap sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik untuk diikuti.
Sedangkan menurut istilah syara’ adalah penetapan hukum dari seorang mujahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah masalah yang serupa, karena alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukan penyimpangan itu.
Ra’yu dan qiyas Abu Hanifah bukan hawa nafsu namun didasarkan kepada dalil dan qarinah atau mengikuti prinsip umum syariah. Salaf salih menyebut ijtihad dalam masalah-masalah pelik dengan sebutan “ra’yu”.
Abu Hanifah sangat fleksibel dalam mengambil pendapat dengan ra’yu dan qiyas di selain masalah hudud, kaffarat.
Hal itu disebabkan karena beliau paling terbatas dalam meriwayatkan hadits dan karena ketatnya beliau dalam menerima periwayatan hadits karena banyak tersebar kebohongan di Irak di zamannya yang merupakan jaman fitnah.
0 Response to "Madzhab Abu Hanifah dan Methologi Istinbathnya"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak