Rukun dan Syarat Infaq-Shadaqah
Rukun infaq ada empat, yaitu :
- Pemberi infaq ( muwafiq)
- Penerima infaq ( muwafiq Lahu )
- Barang yang diinfaqkan .
- Penyerahan ( Ijab Qabul )
Infaq dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika Infaq itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belumtermasuk Infaq. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidakbolehmeminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya
Syarat menurut ulama Hanabilah ada 11 :
- Infaq dari harta yang boleh di tasharrufkan
- Terpilih dan sungguh-sungguh
- Harta yang diperjualbelikan
- Tanpa adanya pengganti
- Orang yang sah memilikinya
- Sah menerimanya
- Walinya sebelum pemberi dipandang cukup waktu
- Menyempurnakan pemberian
- Tidak disertai syarat waktu
- Pemberi sudah dipandang mampu tasharruf (merdeka, dan mukallaf)
- Mauhub harus berupa harta yang khusus untuk dikeluarkan.
Syarat-syarat barang yang di infaqkan adalah :
- Barang yang di infaq itu jelas terlihat wujudnya,
- Barang yang di hibahkan adalah barang yang memiliki nilai atau harga.
- Barang yang di hibahkan itu adalah betul-betul milik orang yang memberikan hibah dan berpindahstatus pemiliknya dari tangan pemberi hibah ke tangan penerima hibah.
2. Rukun dan Syarat Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan( memperedarkannya )
2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anakyang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidakberhak memiliki sesuatu
3. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialahpernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. 4. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima.
Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. AI Baqarah: 264)
Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidaksah shadaqah dan hadiahnya. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepadaanak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
Perbedaan Infaq dan Shadaqah
Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
Perbedaan shadaqah dengan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah.
Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
0 Response to "Rukun dan Syarat Infaq-Shadaqah"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak