Bolehkah Menolak Perjodohan Orangtua
Apa yang dimaksud dengan perjodohan?
Perjodohan adalah pertemuan antara calon suami atau istri dengan cara mencocokkan antar keduanya.
Peran orang tua sangat penting dalam pencarian jodoh, akan tetapi perjodohan yang dimaksud bukan berarti memaksa anak untuk menerima calon suami atau istri yang carikan orang tua atau keluarganya
Perjodohan yaitu salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam mengupayakan pernikahan. Tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan.
Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya. Begitu pula sebaliknya.
Pernikahan dalam Islam merupakan nikmat Allah yang sepatutnya disyukuri oleh setiap insan yang bernyawa, karena dengan pernikahan kita banyak mendapatkan kemanfaatan.
Jangan lupa untuk menikahlah dengan insan yang kau senangi. Allah mensyariatkan perihal tersebut:
َูุงِْู ุฎِْูุชُู ْ ุงََّูุง ุชُْูุณِุทُْูุง ِูู ุงَْููุชٰู ٰู َูุงِْููุญُْูุง ู َุง ุทَุงุจَ َُููู ْ ู َِّู ุงِّููุณَุงุۤกِ ู َุซْٰูู َูุซُٰูุซَ َูุฑُุจٰุนَ ۚ َูุงِْู ุฎِْูุชُู ْ ุงََّูุง ุชَุนْุฏُِْููุง ََููุงุญِุฏَุฉً ุงَْู ู َุง ู َََููุชْ ุงَْูู َุงُُููู ْ ۗ ุฐَِٰูู ุงَุฏْٰููٓ ุงََّูุง ุชَุนُُْْูููุงۗ
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. Annisa: 3)
Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya.
Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak.
Bukan karena keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam.
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
َูุง ุชَُْููุญُ ุงْูุฃَِّูู ُ ุญَุชَّู ุชُุณْุชุฃู َุฑ ََููุง ุชَُْููุญُ ุงْูุจِْูุฑُ ุญَุชَّู ุชُุณْุชَุฃْุฐََู َูุงُููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َََْูููู ุฅِุฐَُْููุง َูุงَู ุฃَู ุชุณูุช
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Di antara kemuliaan yang Allah Taala berikan kepada kaum perempuan setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan.
Hak ini tidak dimiliki oleh kaum perempuan di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali perempuan mana pun memaksa perempuan yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang tidak disenangi.
Lantas berdosakah seorang anak yang menolak perjodohan orang tuanya dan apakah anak tersebut dikatakan durhaka karena penolakannya?
ูุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฑุถู ุงููู ุนููู ุง “ุฃู ุฌุงุฑูุฉ ุจูุฑุง ุฃุชุช ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุฐูุฑุช ุฃู ุฃุจุงูุง ุฒูุฌูุง ููู ูุงุฑูุฉ ูุฎูุฑูุง ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ” ุฑูุงู ุฃุญู ุฏ ูุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงุจู ู ุงุฌู
Dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Maka berdasarkan hadits tersebut, penolakan seorang anak terhadap perjodohan orang tuanya adalah tidak berdosa dan tidak dikategorikan sebagai sikap durhaka dengan sebuah catatan penolakan tersebut harus dilakukan dengan cara dan ucapan yang bijak sehingga tidak menyakiti hati dan perasaan orang tua.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ุงูุซَِّّูุจُ ุฃَุญَُّู ุจَِْููุณَِูุง ู ِْู ََِِّููููุง َูุงْูุจِْูุฑُ َูุณْุชَุฃْุฐَُِููุง ุฃَุจَُููุง ِูู َْููุณَِูุง َูุฅِุฐَُْููุง ุตُู َุงุชَُูุง
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421),
Hukum pernikahan dalam Islam yang sesuai dengan syariat adalah dengan adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.
Jelas sudah salah satu tak ridha, atau nikah dengan terpaksa maka pernikahan tersebut tidak sesuai syariat Islam dan dilarang dalam syariat.
Syaikh Abdurrahamn as-Sa’di memaparkan dalam Almajmu’ah Alkamilah li Muallafat bahwa tidak boleh bagi orangtua memaksa anak perempuan menikah, meski keduanya ridha dengan keadaan agama dari lelaki tersebut.
0 Response to " Bolehkah Menolak Perjodohan Orangtua"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak