Masyarakat, Adat istiadat
Definisi Masyarakat
Masyarakat dalam istilah bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata Latin socius yang berarti (kawan). Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa Arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi).
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya dapat saling berinteraksi.
Definisi lain, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki keempat ciri yaitu:
- Interaksi antar warga-warganya,
- Adat istiadat,
- Kontinuitas waktu,
- Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga.
Semua warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, hidup bersama dapat diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan.
Mac lver dan Page, memaparkan bahwa masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan, tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia.
Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan suatu adat istiadat.
Menurut Ralph Linton masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas
Sedangkan masyarakat menurut Selo Soemardjan adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan dan mereka mempunyai kesamaan wilayah, identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.
Menurut Emile Durkheim bahwa masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
Masyarakat sebagai sekumpulan manusia didalamnya ada beberapa unsur yang mencakup. Adapun unsur-unsur tersebut adalah:
- Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama;
- Bercampur untuk waktu yang cukup lama;
- Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan;
- Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama.
Menurut Emile Durkheim keseluruhan ilmu pengetahuan tentang masyarakat harus didasari pada prinsip-prinsip fundamental yaitu realitas sosial dan kenyataan sosial.
Kenyataan sosial diartikan sebagai gejala kekuatan sosial didalam bermasyarakat. Masyarakat sebagai wadah yang paling sempurna bagi kehidupan bersama antar manusia.
Hukum adat memandang masyarakat sebagai suatu jenis hidup bersama dimana manusia memandang sesamanya manusia sebagai tujuan bersama.
Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan yang lainnya.
Beberapa pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan
Masyarakat memiliki arti ikut serta atau berpartisipasi, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut society.
Bisa dikatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berinteraksi dalam suatu hubungan sosial.
Mereka mempunyai kesamaan budaya, wilayah, dan identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.
Definisi Adat Istiadat
Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat.
Rumusannya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut.
Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Soleman B. Taneko, adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat.
Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat).
Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex
Menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya.
Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama.
Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya), sehingga membentuk suatu pola tertentu.
Adat istiadat berbeda satu tempat dengan tempat yang lain, demikian pula adat di suatu tempat. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum dinamakan hukum adat.
Adat istiadat juga mempunyai akibat-akibat apabila dilanggar oleh masyarakat, dimana adat istiadat tersebut berlaku.
Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan terpelihara turun temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat, meskipun adat tersebut tercemar oleh kepercayaan (ajaran) nenek moyang, yaitu Animisme dan Dinamisme serta agama yang lain.
Dengan demikian adat tersebut akan mempengaruhi bentuk keyakinan sebagian masyarakat yang mempercampur adukan dengan agama Islam.
Adat istiadat suatu masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Biasanya diikuti atau diwujudkan oleh banyak orang.
Dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah aktivitas prilaku-prilaku, tindakan-tindakan individu satu terhadap yang lain yang kemudian menimbulkan reaksi, sehingga menghasilkan suatu interaksi sosial. Perilaku dan tindakan manusia pada dasarnya adalah gerak tumbuh manusia.
Definisi Upacara Adat
Upacara adalah serangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama, dan kepercayaan.
Jenis upacara dalam kehidupan masyarakat antara lain:
- upacara penguburan,
- upacara perkawinan, dan
- upacara pengukuhan kepala suku.
Selain melalui mitologi dan legenda, cara yang dapat dilakukan untuk mengenal kesadaran sejarah pada masyarakat yang belum mengenal tulisan yaitu melalui upacara.
Upacara pada umumnya memiliki nilai sakral oleh masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Upacara adat tradisional adalah peraturan hidup sehari-hari ketentuan yang mengatur tingkah anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupan manusia.
Pengertian adat adalah tingkah laku dalam suatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadakan. Wahyudi Pantja Sunjata, mengatakan upacara tradisional merupakan bagian yang integral dari tradisi masyarakat pendukungnya dan kelestariannya, hidupnya dimungkinkan oleh fungsi bagi kehidupan masyarakat pendukungnya.
Penyelenggaraan upacara tradisional itu sangat penting artinya bagi pembinaan sosial budaya warga masyarakat yang bersangkutan.
Normanorma dan nilai-nilai budaya itu secara simbolis ditampilkan melalui peragaan dalam bentuk upacara yang dilakukan oleh seluruh masyarakat pendukungnya.
Pelaksanaan upacara adat tradisional termasuk dalam golongan adat yang tidak mempunyai akibat hukum, hanya saja apabila tidak dilakukan oleh masyarakat maka timbul rasa kekhawatiran akan terjadi sesuatu yang menimpa dirinya.
Upacara adat adalah suatu upacara yang dilakukan secara turun temurun yang berlaku di suatu daerah. Dengan demikian, setiap daerah memiliki upacara adat sendiri-sendiri, seperti upacara perkawinan, upacara labuhan.
Upacara adat yang dilakukan di daerah sebenarnya juga tidak lepas dari unsur sejarah. Hukum adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum, berlakunya suatu peraturan hukum adat, tampak dalam penetapan (putusanputusan) misalnya putusan kepala adat sesuai dengan lapangan kopetensinya masing masing.
Unsur-unsur upacara adat tradisional
Menurut Koentjaraningrat ada beberapa unsur yang terkait dengan pelaksanaan upacara adat diantaranya adalah:
1. Tempat berlangsungnya upacara
Tempat yang digunakan untuk melaksanakan suatu upacara biasanya adalah tempat keramat atau bersifat sakral atau suci, tidak setiap orang dapat mengunjungi tempat itu.
Tempat tersebut hanya digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan saja, dalam hal ini adalah orang yang terlibat dalam pelaksanaan upacara seperti pemimpin upacara.
2. Saat berlangsungnya upacara atau waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan upacara adalah saat-saat tertentu yang dirasakan tepat untuk melangsungkan upacara.
Dalam upacara rutin yang diselenggarakan setiap tahun biasanya ada patokan dari waktu pelaksanaan upacara yang lampau.
3. Benda-benda atau alat dalam upacara
Benda-benda atau alat dalam pelaksanaan upacara adalah sesuatu yang harus ada macam sesaji yang berfungsi sebagai alat dalam pelaksanaan upacara adat tersebut.
4. Orang-orang yang terlibat didalamnya
Orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan upacara adalah mereka yang bertindak sebagai pemimpin jalanya upacara dan beberapa orang yang paham dalam ritual upacara adat.
Unsur-unsur di atas merupakan kewajiban, oleh karena itu dalam setiap melaksanakan upacara, keempat unsur di atas harus disertakan.
Di dalam unsur-unsur tersebut, terdapat beberapa unsur perbuatan yang terkait dengan pelaksanaan upacara adat.
Beberapa perbuatan yang berkenaan pada saat berlangsungnya upacara seringkali dilakukan. Mereka menganggap bahwa perbuatan tersebut sudah menjadi kebiasaan dan memang perlu dilakukan. Adapun, kegiatan tersebut diantaranya adalah:
1. Bersesaji
Bersesaji adalah perbuatan-perbuatan untuk menyajikan makan, bendabenda, dan sebagainya yang ditujukan kepada dewa-dewa, ruh-ruh nenek moyang, atau makhluk halus.
Hal ini dianggap menjadi suatu perbuatan kebiasaan, dan dianggap seolah-olah suatu aktivitas yang secara otomatis akan menghasilkan apa yang dimaksud.
2. Berdo’a
Berdo’a adalah suatu unsur yang banyak terdapat dalam berbagai upacara. Biasanya diiringi dengan gerak-gerak dan sikap-sikap tumbuh yang pada dasarnya merupakan sikap dan gerak menghormat serta merendahkan diri terhadap para leluhur, para dewata, ataupun terhadap Tuhan.
3. Makan bersama
Makan bersama merupakan suatu unsur yang amat penting dan selalu dilaksanakan dalam banyak upacara.
4. Berprosesi
Berprosesi atau berpawai juga merupakan suatu perbuatan yang amat umum dalam banyak religi di dunia.
Pada prosesi sering dibawa bendabenda keramat seperti patung dewa-dewa, lambang-lambang, totem, benda-benda yang sakti dan sebagainya.
Dengan maksud supaya kesaktian yang memancar dari benda-benda itu bisa memberi pengaruh kepada keadaan sekitar tempat tinggal manusia, dan terutama pada tempat-tempat yang dilalui pawai itu.
Upacara ini sering juga mempunyai maksud yang pada dasarnya sama tetapi dilakukan dengan cara yang lain yaitu mengusir makhluk halus, hantu dan segala kekuatan yang menyebabkan penyakit serta bencana dari sekitar tempat tinggal manusia.
5. Berpuasa
Berpuasa sebagai suatu perbuatan keagamaan yang ada dalam hampir semua religi dan agama diseluruh dunia, tidak membutuhkan suatu uraian yang panjang lebar.
Dasar pikiran yang ada dibelakang perbuatan ini bisa macam-macam, misalnya membersihkan diri atau menguatkan batin pelaku.
6. Bersemedi
Adalah macam perbuatan serba religi yang bertujuan memusatkan perhatian si pelaku kepada maksudnya atau kepada hal-hal yang suci. Rangkaian kegiatan adat di atas merupakan unsur pokok di dalam melaksanakan upacara tradisional.
Oleh karena itu, pada saat upacara tradisional dilangsungkan akan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan yang telah disebutkan di atas. Namun tidak, semua kegiatan secara terperinci dilakukan pada saat pelaksanaan upacara tradisional.
Ada yang terdiri dari semua kegiatan yang telah disebutkan di atas tetapi ada pula yang hanya melakukan beberapa dari kegiatan tersebut karena disesuaikan dengan kebutuhan pada saat pelaksanaan upacara tradisional.
2. Tujuan upacara adat tradisional
Maksud dan tujuan penyelenggaraan upacara sebagai ungkapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta para leluhur yang telah melimpahkan karunianya.
Pelaksanaan upacara tradisional dilakukan sebagai wujud penghormatan atas budaya warisan nenek moyang yang turun temurun harus dilestarikan.
Tanpa adanya usaha pelestarian dari masyarakat, maka budaya nenek moyang yang berupa upacara tradisional itu akan punah dan tinggal cerita.
Sangat disayangkan apabila hal ini terjadi mengingat di zaman sekarang negeri ini mengalami krisis moral yang sebenarnya dapat kita cegah dengan pelestarian upacara tradisional.
Pelaksanaan upacara tradisional dapat memupuk rasa persaudaraan dan menumbuhkan nilai-nilai luhur yang penting bagi masyarakat dan bangsa Indosnesia.
Tujuan umum dari upacara adat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat yang berbudi pekerti luhur. Secara khusus, upacara adat dilakukan sebagai wujud penghormatan dan penghargaan kepada yang ghaib.
Adanya rasa cinta, hormat, dan bakti adalah pendorong bagi manusia untuk melakukan berbagai perbuatan yang bertujuan mencari hubungan dengan dunia ghaib.
Upacara tradisional dimaksudkan untuk mencapai kehidupan yang tentram dan sejahtera, diberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, upacara tradisional juga dimaksudkan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, dijauhkan dari malapetaka yang dikhawatirkan akan menimpa masyarakat apabila tidak dilaksanakan.
Menurut Koentjaraningrat, nenek moyang orang Jawa sudah beranggapan bahwa semua benda yang ada di sekelilingnya itu bernyawa, dan semua yang bergerak dianggap hidup dan mempunyai kekuatan ghaib atau mempunyai roh yang berwatak baik maupun jahat.
Dengan dasar demikian mereka membayangkan dalam angan-angan mereka bahwa disamping segala roh yang ada tentulah ada roh yang paling berkuasa dan lebih kuat dari manusia.
Untuk menghindari gangguan dari roh itu, maka mereka memuja-mujanya dengan jalan mengadakan upacara.
Roh yang bersifat baik mereka minta berkah agar melindungi keluarga dan roh yang jahat mereka minta agar jangan mengganggunya.
Pemujaan arwah nenek moyang adalah agama mereka yang pertama, arwah nenek moyang yang pernah hidup sebelum mereka telah banyak jasa dan pengalamannya, sehingga perlu dimintai berkah dan petunjuk.
Pemujaan kepada arwah nenek moyang masih tetap dilakukan masyarakat Jawa hingga saat ini, hanya saja berubah konsep menjadi menghargai orang yang telah meninggal dunia.
Upacara selamatan peringatan kematian dan pertunjukan tari-tarian tradisional serta pertunjukan wayang adalah sisa-sisa tindakan simbolis dalam religi orang Jawa peninggalan zaman Animisme.
Sisa tindakan simbolis lainnya adalah pemberian sesaji atau sesajen bagi “sing mbahureksa, mbahe atau danyang” (leluhur) yang berdiam di pohon beringin atau pohon-pohon besar dan telah berumur tua, di sendhang atau belik, tempat mata air, di kuburan-kuburan tua dari tokoh yang terkenal pada masa lampau, atau tempat-tempat lainnya yang dianggap keramat dan mengandung kekuatan ghaib atau angker dan wingit dan berbahaya.
Menurut Koentjaraningrat Pemujaan kepada arwah nenek moyang sebagai contoh konkret dari salah satu bentuk religi yang telah dikemukakan di atas yaitu Dinamisme dan Animisme.
Dinamisme yang berarti menganggap bahwa semua benda yang ada di sekelilingnya bernyawa atau menpunyai roh dan Animisme yang menanggap bahwa arwah atau roh nenek moyang masih selalu memperhatikan setiap gerakgerik manusia sehingga harus dilakukan penghormatan.
Penyelenggaraan upacara tradisional ditujukan sebagai media untuk memperlancar komunikasi antar warga agar terjalin rasa persatuan dan kesatuan.
Dalam upacara itu juga terkandung nilai-nilai luhur yang sebenarnya ditujukan untuk menuntun masyarakat agar menjadi pribadi yang beradab dan berbudaya, sehingga generasi penerus bangsa yang baik untuk mewujudkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Dalam semua hubungan itu, maka keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijunjung tinggi. Artinya berupaya mengenal hak dan menikmatinya secara wajar, mengetahui kewajibannya dalam menunaikan sebaik-baiknya. Keseimbangan, terutama antara hak dan kewajiban merupakan inti dari harmoni.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan dalam masyarakat modern, ketika seseorang berada dalam lingkungannya maka dia akan mengikuti adat yang berlaku dalam lingkungannya tersebut, dan tidak berani meningglkan tradisi itu walaupun sudah mempunyai agama dan kepercayaan sendiri-sendiri.
Definisi Corak Hukum Adat
Corak hukum adat merupakan refleksi cara berfikir suatu masyarakat, yaitu merupakan refleksi cara pandang suatu kesatuan kehidupan bersama yang menjadi corak kehidupan bersama.
Menurut Hilman Hadikusuma, corak hukum adalah hukum adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukan corak yang kepercayaan, tradisional, kebersamaan, konkret, dan visual.
Dengan demikian, corak hukum adat merupakan refleksi cara pandang suatu kesatuan kehidupan bersama yang menjadi corak kehidupan bersama.
Sistem keseluruhan hidup bersama yang tersusun dari berbagai bagian dimana antara bagian satu dengan yang lain saling bertautan atau berhubungan.
Tiap hukum merupakan suatu sistem, sebagai suatu sistem yang kompleks dari normanorma, yang merupakan suatu kebulatan sebagai wujud dari kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat yang bersendi atas dasar alam pikiran yang berkaitan dengan unsur-unsur yang menjadi dasar corak sistem hukum adat.
Kesatuan hidup bermasyarakat meliputi oleh kekuatan gaib, yang harus terpelihara agar masyarakat itu bahagia.
Corak religio magis (kepercayaan) bersifat kesatuan batin, orang segolongan merasa satu dengan golongan seluruhnya dan memelihara keseimbangan lahir dan batin antara golongan di dalam lingkungan alam hidupnya levensmilieu.
1. Kepercayaan (Religio Magis)
Religio magis bersifat kesatuan batin, orang segolongan merasa satu dengan golongan seluruhnya dan tugas persekutuan adalah memelihara keseimbangan lahir dan batin antara anggota dan lingkungan alam hidupnya.
Kebahagiaan sosial didalam persekutuan akan tetap terjamin apabila keseimbangan itu dipelihara dengan semestinya.
Hukum adat itu pada umumnya bersifat kepercayaan (religio magis), artinya prilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menyatakan bahwa alam berpikiran religio magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kepercayaan kepada makhluk-makhluk halus, roh-roh, dan hantuhantu yang menepati seluruh alam semesta dan seluruh gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan bendabenda.
2. Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam pristiwa-pristiwa yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda luar biasa dan suara yang luar biasa.
3. Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu digunakan sebagai magische kracht dalam berbagi perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib.
4. Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan kritis, menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dihindari dengan berbagai pantangan.
Menurut Bushar Muhammad, mengemukakan suatu pengertian (participerend kosmisch) yang singkatanya mengandung pengertian kompleks, yaitu orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) kepada tenagatenaga gaib (magis) yang mengisi, menghuni alam semesta.
Menurut kepercayaan tradisional, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia.
Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makhluk-makhluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah dari pada nenek moyang sebagai pelindung adat istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat.
Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara religious yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
Arti religio magis adalah:
- Bersifat kesatuan batin
- Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib.
- Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makhlukmakhluk halus lainnya.
- Percaya adanya kekuatan gaib.
- Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang.
- Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara religious.
- Percaya adnya roh-roh halus, hantu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
- Percaya adanya kekuatan sakti.
- Adanya beberapa pantangan-pantangan.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan corak keagamaan mempunyai ciri kepercayaan memelihara bahwa masyarakat sebagai suatu keseluruhan percaya kepada adanya dunia gaib, yang mengatasi kekuatan manusia (religio magis). Dunia gaib itu mempengaruhi bahkan menentukan nasib manusia.
2. Tradisional
Hukum adat pada umumnya bercorak tradisional, artinya bersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu sekarang, keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
Hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dihormati dan dilakukan secara turun temurun walaupun tidak tahu awal sejarahnya.
Perilaku turun temurun dan tradisional cenderung mewarnai kehidupan masyarakat hukum adat. Kehidupan sudah berjalan sejak nenek moyang.
Berbagai tatanan kebiasaan telah ada bahkan tetap dipertahankan namun ada rasa tidak enak kurang nyaman apabila tidak dilaksanakan apalagi harus ditinggalkan.
3. Konkrit dan Visual
Konkret artinya jelas, nyata, berwujud, dan visual artinya kasat mata, dapat dilihat langsung, terbuka, tidak tersembunyi.
Tiap-tiap perbuatan atau keinginan dan hubungan hukum tertentu didalam masyarakat hukum adat senantiasa dinyatakan dengan perwujudan benda atau pelambang, nyata, diketahui dan dilihat serta didengar orang lain.
Makna antara kata dan perbuatan berjalan secara bersama-sama. Setiap kata yang disepakati selalu diikuti oleh perbuatan nyata secara bersama.
Dalam hukum adat itu terang, tunai, tidak samar-samar, terang disaksikan, diketahui, dilihat, dan didengar serta nampak terjadi ijabkabul serah terimanya nyata.
4. Kebersamaan (Komunal)
Hukum adat mempunyai corak yang bersifat kebersamaan (Komunal), artinya lebih mengutamakan kepentingan bersama, di mana kepentingan pribadi itu diliputi oleh kepentingan bersama.
Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk sosial dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat, rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat. Keadaan ini menggambarkan bahwa individualitas (sifat individu) seseorang terdesak belakang.
Masyarakat sebagai kesatuan yang memegang peranan, yang menentukan, dan patutnya tidak boleh dan tidak dapat di sia-siakan.
Hal ini berarti bahwa kepentingan individu dalam hukum adat selalu diimbangi oleh kepentingan umum, bahwa hak-hak individu dalam hukum adat diimbangi oleh hak-hak umum.
Hak-hak umum didalam hidup bersama didalam masyarakat bercorak kemasyarakatan tradisional bercorak komunal. Manusia didalam hukum adat adalah orang yang terkait kepada masyarakat.
Individu pada asasnya bebas dalam segala laku perbuatanya asal saja tidak melanggar batas-batas hukum yang telah ditetapkan.
5. Tidak dikodifikasikan
Dalam upacara adat kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang dicatat dalam daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang sistematis, namun hanya sekedar sebagai pedoman dan sekedar dilaksanakan. Oleh karena itu, hukum adat mudah berubah, dan dapat disesuakan dengan perkembangan masyarakat.
Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang berasal dari alam fikiran bangsa yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Yang tidak membeda-bedakan manusia, yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, yang mengutamakan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan menyadari adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial.
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan corak hukum adat adanya pola-pola dasar didalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang berasal dari unsur-unsur hukum adat.
Oleh karena itu, pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun telah memasuki kehidupan dan aktivitas yang disebut modern.
Dengan demikian, corak masyarakat yang dipaparkan di atas, merupakan pandangan-pandangan yang diungkapkan pada beberapa waktu dengan kemungkinan untuk masa kini sudah mengalami pergeseran, namun tentunya masih ada yang relevan.
Definisi Makna dan Simbol dalam Upacara Adat
Setiap upacara adat tradisional terkandung tujuan, fungsi, dan makna dalam upacara tersebut.
Dengan adanya makna dalam upacara bagi kehidupan masyarakat pendukungnya, maka upacara tradisional sebagai salah satu bentuk ungkapan budaya yang mempunyai fungsi antara lain sebagai faktor pemersatu seluruh lapisan masyarakat.
Didalam pelaksanaan upacara tradisional Kuntowijoyo, memaparkan adanya simbolik sesuatu yang memiliki makna dan komunikasi.
Penciptaan simbol-simbol tidak semuanya simbol mempunyai kadar kekayaan makna yang sama. Menurut Budiono Herusatoto, simbol dalam masyarakat tradisional penuh dengan sisten naturalisme.
Manusia adalah makhluk budaya, dan budaya manusia penuh dengan simbol-simbol, sehingga dapat dikatakan bahwa budaya manusia penuh diwarnai dengan simbolisme, yaitu suatu tata pemikiran atau paham makna yang menekankan atau mengikuti pola-pola yang mendasar pada simbol-simbol.
Manusia yang hidup dalam kehidupan masyarakat erat hubungannya dengan budaya, sehingga manusia disebut makhluk budaya.
Kebudayaan sendiri terdiri atas gagasan, simbol-simbol, dan nilai-nilai sebagai hasil dari tindakan manusia. Budaya manusia penuh diwarnai dengan simbolis-simbolis
Simbol yang berupa benda keadaanya sebenarnya bebas terlepas dari tindakan manusia, tetapi sebaliknya tindakan manusia harus selalu mempergunakan simbol-simbol sebagai media pengantar dalam komunikasi.
Namun tanpa simbol komunikasi atau tindakan akan beku. Akan tetapi, simbol sering digunakan dalam tindakan manusia, sehingga manusia akan melestarikannya dan menghidupkan kembali pada waktu tertentu apabila diperlukan.
Pada dasarnya segala bentuk upacara-upacara peringatan apa pun yang digunakan masyarakat adalah simbolisme. Makna dan maksud upacara menjadi tujuan manusia untuk memperingatinya.
Dalam tradisi atau adat istiadat simbolisme sangat terlihat dalam upacara-upacara adat yang merupakan warisan turun temurun dari generasi ke generasi.
Bentuk macam kegiatan simbolik dalam masyarakat tradisional merupakan pendekatan manusia kepada penguasanya.
Setiap kegiatan keagaman seperti upacara dalam selamatan mempunyai makna dan tujuan yang diwujudkan melalui simbol-simbol yang digunakan dalam upacara tradisional.
Simbol-simbol dalam upacara tradisi diselenggarakan bertujuan sebagai sarana untuk menunjukkan semua maksud dan tujuan upacara yang dilakukan oleh masyarakat pendukungnya.
Dalam simbol tersebut juga terdapat misi luhur yang dapat dipergunakan untuk mempertahankan nilai budaya dengan cara melestarikan.
Simbol-simbol dalam upacara yang diselenggarakan bertujuan sebagai sarana untuk menunjukan secara semu maksud dan tujuan upacara yang dilakukan oleh masyarakat pendukungnya.
Adapun contoh lain mengenai makna dan simbol dalam upacara adat yaitu:
1. Tradisi upacara adat Rebo Pungkasan di Desa Wonokromo. Apabila kita amati simbol yang terdapat dalam tradisi tersebut mempunyai makna yang jarang sekali dipahami oleh sebagian masyarakat pendukungnya.
Makna yang luhur itu terdapat dalam simbol-simbol yang diwujudkan dalam bentuk benda-benda maupun sajian-sajian yang ada.
Simbolsimbol dalam upacara bertujuan sebagai sarana untuk menunjukan secara semu maksud dan tujuan upacara yang dilakukan oleh masyarakat pendukungnya.
2. Upacara Kupatan Jalasutra merupakan sarana upacara syukuran segenap masyarakat Jalasutra kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas keberhasilan panen yang telah mereka lakukan.
Upacara ini pada awalnya berpangkal pada tradisi nenek moyang yang secara turun temurun melaksanakan tradisi tersebut, yaitu sejak Sunan Geseng masih hidup.
Pada perkembangan selanjutnya upacara ini dikaitkan dengan cikal-bakal atau sesepuh desa sebagai pepundhen-nya, yaitu Sunan Geseng.
Upacara adat tradisional merupakan salah satu bentuk ungkapan budaya, banyak mengandung makna, nilai-nilai yang dapat diteladani dan diinternalisasi oleh generasi penerus.
Demikian pula nilai-nilai, makna dan simbolsimbolnya yang terkandung dalam upacara tradisional Kupatan Jalasutra, merupakan fenomena dan problematik dasar dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
Sehingga upacara ini senantiasa dilaksanakan oleh masyarakat umum yang menganggap upacara tersebut mempunyai makna bagi masyarakat.
Makna dan nilai budaya yang dapat dipetik untuk diteladani, yang diwariskan oleh nenek moyang melalui upacara Kupatan Jalasutra.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa simbol adalah segala sesuatu yang bermakna, dalam arti dia mempunyai makna referensial. Suatu simbol mengacu pada pengertian yang lain.
Tanda tidak mengacu pada pengertian yang lain. Simbol berbeda dengan tanda.Tanda tidak mengacu pada apa-apa, sebuah tanda pada dasarnya tidak bermakna dan tidak mempunyai nilai.
Segala bentuk dan macam kegiatan simbolik dalam masyarakat tradisional merupakan upaya pendekatan manusia kepada Tuhanya, yang menciptakan, menurunkan, memelihara dan menentukan.
Dengan demikian simbolisme dalam masyarakat tradisional membawakan pesan-pesan kepada generasi-generasi berikutnya, agar selalu dilaksanakan dalam kaitanya dalam upacara adat dalam kaitanya dengan religi.
0 Response to "Masyarakat, Adat istiadat"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak