Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam
Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya.
Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.
Ketika berbicara mengenai pernikahan, banyak sekali problema-problema yang muncul dalam diri manusia, tidak jarang dari kita menyukai atau ingin menikah dengan saudara yang masih tergolong keluarga entah itu keluar dekat atau jauh.
Jika kita melihat kembali fenomena yang terjadi di masyarakat, tidak sedikit memang yang mempertanyakan hukum menikahi sepupu dalam Islam, apakah boleh?
Untuk menemukan jawaban dari pertanyaan ini alangkah baiknya jika kita memahami dari awal hakikat pernikahan itu sendiri.
Devinisi Nikah
Nikah secara etimologi berarti “menghimpun atau mengumpulkan”. Sedangkan, nikah secara terminologi adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan adalah salah satu dari bentuk ibadah dalam ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk seluruh umat manusia.
Sebagaimana apa yang telah Allah sampaikan di dalam Al-Quran, pernikahan merupakan wujud dari fitrah manusia yang memiliki cinta dan kasih, agar terwujud ketenteraman dalam keluarga, serta menjaga dari timbulnya hal-hal yang menjerumuskan pada kemaksiatan pergaulan bebas.
Untuk melangsungkan pernikahan yang membawakan ketenteraman dan kasih sayang secara hakiki, ternyata Islam memiliki aturan dengan siapakah seharusnya pernikahan itu dilaksanakan.
Salah satunya adalah bukan yang merupakan mahram. Lantas apakah sepupu itu masuk dalam kategori mahram yang tidak boleh dinikahi? Atau termasuk dalam kategori bukan mahram, sehingga halal untuk dinikahi?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita mengetahui siapa sih yang disebut sepupu itu?
Sepupu adalah anak dari kakak atau adik orang tua kita (ua atau paman) bisa dari ayah atau ibu. Setelah kita mengetahui tentang saudara sepupu.
Selanjutnya kita sebagai umat Islam harus mencari syarat-syarat seseorang yang bisa dinikahi dan siapa saja yang haram dinikahi berdasarkan penjelasan dalam Al-Quran.
Syarat seseorang yang bisa dinikahi dalam Islam adalah orang yang tidak memiliki status Mahram. Dalam bahasa Arab, Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan.
Beberapa muslim di Indonesia terkadang salah dalam menggunakan istilah mahram dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.
Muhrim sebetulnya bermakna orang yang sedang dalam kondisi ihram. Sehingga tidak bisa disamakan kata mahram dan muhrim.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 23, yaitu:
ุญُุฑِّู َุชْ ุนََُْูููู ْ ุฃُู ََّูุงุชُُูู ْ َูุจََูุงุชُُูู ْ َูุฃَุฎََูุงุชُُูู ْ َูุนَู َّุงุชُُูู ْ َูุฎَุงَูุงุชُُูู ْ َูุจََูุงุชُ ุงْูุฃَุฎِ َูุจََูุงุชُ ุงْูุฃُุฎْุชِ َูุฃُู ََّูุงุชُُูู ُ ุงَّููุงุชِู ุฃَุฑْุถَุนَُْููู ْ َูุฃَุฎََูุงุชُُูู ْ ู َِู ุงูุฑَّุถَุงุนَุฉِ َูุฃُู ََّูุงุชُ ِูุณَุงุฆُِูู ْ َูุฑَุจَุงุฆِุจُُูู ُ ุงَّููุงุชِู ِูู ุญُุฌُูุฑُِูู ْ ู ِْู ِูุณَุงุฆُِูู ُ ุงَّููุงุชِู ุฏَุฎَْูุชُู ْ ุจَِِّูู َูุฅِْู َูู ْ ุชَُُููููุง ุฏَุฎَْูุชُู ْ ุจَِِّูู ََููุง ุฌَُูุงุญَ ุนََُْูููู ْ َูุญََูุงุฆُِู ุฃَุจَْูุงุฆُِูู ُ ุงَّูุฐَِูู ู ِْู ุฃَุตَْูุงุจُِูู ْ َูุฃَْู ุชَุฌْู َุนُูุง ุจََْูู ุงْูุฃُุฎْุชَِْูู ุฅَِّูุง ู َุง َูุฏْ ุณَََูู ۗ ุฅَِّู ุงََّููู َูุงَู ุบَُููุฑًุง ุฑَุญِูู ًุง
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. AN-Nisa:23).
Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya sebagai mahram.
Terkait masalah menikahi sepupu ini, Allah menjelaskan pada ayat di atas bahwa saudara sepupu bukanlah termasuk dalam mahram yang tidak boleh dinikahi.
Dalam Artian Allah menghalalkan laki-laki untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana ditegaskan lagi oleh Allah dalam firman-Nya sebagai berikut:
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّููุจُِّู ุฅَِّูุง ุฃَุญََْْูููุง ََูู ุฃَุฒَْูุงุฌََู ุงَّููุงุชِู ุขุชَْูุชَ ุฃُุฌُูุฑََُّูู َูู َุง ู َََููุชْ َูู َُِููู ู ِู َّุง ุฃََูุงุกَ ุงَُّููู ุนَََْููู َูุจََูุงุชِ ุนَู َِّู َูุจََูุงุชِ ุนَู َّุงุชَِู َูุจََูุงุชِ ุฎَุงَِูู َูุจََูุงุชِ ุฎَุงَูุงุชَِู ุงَّููุงุชِู َูุงุฌَุฑَْู ู َุนََู َูุงู ْุฑَุฃَุฉً ู ُุคْู َِูุฉً ุฅِْู ََููุจَุชْ َْููุณََูุง َِّูููุจِِّู ุฅِْู ุฃَุฑَุงุฏَ ุงَّููุจُِّู ุฃَْู َูุณْุชَِْููุญََูุง ุฎَุงِูุตَุฉً ََูู ู ِْู ุฏُِูู ุงْูู ُุคْู َِِููู ۗ َูุฏْ ุนَِูู َْูุง ู َุง َูุฑَุถَْูุง ุนََِْูููู ْ ِูู ุฃَุฒَْูุงุฌِِูู ْ َูู َุง ู َََููุชْ ุฃَْูู َุงُُููู ْ ََِْููููุง ََُูููู ุนَََْููู ุญَุฑَุฌٌ ۗ ََููุงَู ุงَُّููู ุบَُููุฑًุง ุฑَุญِูู ًุง
Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).
Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa saudara sepupu boleh dinikahi. Namun, banyak kita temui dari budaya yang ada beberapa menganggap hal ini bukanlah hal yang umum, mengingat bahwa sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.
Namun jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.
Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.
Setelah kita mengetahui sedikit penjelasan di atas, jika ada yang bertanya bagaimana hukum menikahi sepupu? Secara tegas disebutkan dalam Al-Quran bahwa hal tersebut dihalalkan (boleh). Demikian, wallahu a’alam.
0 Response to "Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak