Mengenal Pendidikan Seks Dalam Islam
Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya.
Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.
Pendidikan Seks Dalam Islam
Pendidikan seks dalam islam tidak berdiri sendiri, ia berkaitan erat dengan pendidikan-pendidikan yang lain seperti, pendidikan akidah, pendidikan akhlak, dan pendidikan ibadah.
Menurut Ayip Syarifuddin pendidikan seks dalam Islam merupakan bagian integral dari pendidikan akidah,akhlak dan ibadah.
Pendidikan seksual tidak lepas dari tiga unsur diatas, keterlepasan pendidikan seksual dapat menyebabkan ketidakjelasan arah dari pendidikan seksual tersebut, bahkan mungkin akan menimbulkakan kesesatan dan penyimpangan dari tujuan asal.
1. Pendidikan Seks Dan Fikih Pada Anak
Anak dilatih bagaimana cara istinja, pentingnya memalingkan wajah dari kiblat ketika buang hajat, bagaimana cara menyucikan pakaian dari najis, dan mencuci noda darah pada badan atau pakaiannya ketika hendak sholat atau melakukan kegiatan lainya.
Syarat Islam menenkankan etika meminta izin sejak usia kanakkanak, hal tersebut pendahuluan kaidah kesopanan. Seperti dalam al-Qur’an sebagai berikut :
ٰูุٓงََُّููุง ุงَّูุฐَِْูู ุงٰู َُْููุง َِููุณْุชَุฃْุฐُِْููู ُ ุงَّูุฐَِْูู ู َََููุชْ ุงَْูู َุงُُููู ْ َูุงَّูุฐَِْูู َูู ْ َูุจُْูุบُูุง ุงْูุญُُูู َ ู ُِْููู ْ ุซَٰูุซَ ู َุฑّٰุชٍۗ ู ِْู َูุจِْู ุตَٰููุฉِ ุงَْููุฌْุฑِ َูุญَِْูู ุชَุถَุนَُْูู ุซَِูุงุจَُูู ْ ู َِّู ุงูุธَِّْููุฑَุฉِ َูู ِْูۢ ุจَุนْุฏِ ุตَٰููุฉِ ุงْูุนِุดَุงุۤกِۗ ุซَٰูุซُ ุนَْูุฑٰุชٍ َُّููู ْۗ َْููุณَ ุนََُْูููู ْ ََููุง ุนََِْูููู ْ ุฌَُูุงุญٌۢ ุจَุนْุฏََُّููۗ ุทََّูุงَُْููู ุนََُْูููู ْ ุจَุนْุถُُูู ْ ุนَٰูู ุจَุนْุถٍۗ َูุฐَِٰูู ُูุจَُِّูู ุงُّٰููู َُููู ُ ุงْูุงٰٰูุชِۗ َูุงُّٰููู ุนَِْููู ٌ ุญَِْููู ٌ ููฅูจ. َูุงِุฐَุง ุจََูุบَ ุงْูุงَุทَْูุงُู ู ُِْููู ُ ุงْูุญُُูู َ ََْูููุณْุชَุฃْุฐُِْููุง َูู َุง ุงุณْุชَุฃْุฐََู ุงَّูุฐَِْูู ู ِْู َูุจِِْููู ْۗ َูุฐَِٰูู ُูุจَُِّูู ุงُّٰููู َُููู ْ ุงٰٰูุชِูٖۗ َูุงُّٰููู ุนَِْููู ٌ ุญَِْููู ٌ ููฅูฉ.
Maksudnya: tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa idzin pada waktu-waktu tersebut.
Maksudnya: tidak berdosa kalau mereka tidak dicegah masuk tanpa izin, dan tidak pula mereka berdosa kalau masuk tanpa meminta izin.
Maksudnya: anak-anak dari orang-orang yang merdeka yang bukan mahram, yang telah balig haruslah meminta izin lebih dahulu kalau hendak masuk menurut cara orang-orang yang tersebut.
Dalam dua ayat tersebut kita mendapati Islam menunjukan dua fase dalam pendidikan seks bagi anak. Fase pertama, Islam menoleransi anak yang belum balig, terutama yang mumayiz, memasuki kamar orang lain termasuk kamar kedua orang tuanya.
Kecuali tiga waktu, yaitu sebekum sholat subuh, ketika melepas baju disiang hari, dan setelah sholat isya. Tiga waktu ini merupakan aurat sehingga siapapun yang memasuki kamar orang lain pada waktu-waktu tersebut.
3. Menahan pandangan dan menutup aurat
Menutup aurat bagi kedua orang tuanya, terutama ibu. Karena jenis pakaian sangat berpengaruh terhadap perkembangan psikologis anak.
Namun Islam memberikan toleransi kalau anak yang mumayiz itu dibolehkan melihat rambut, lengan, betis, dan lutut muhrimnya bila tanpa dorongan syahwat.
4. Pemisahan tempat tidur anak
Seharusnya anak mempunyai kamar sendiri dengan berbagai perlengkapannya, sehingga menumbuhkan rasa kebebasannya dan kemandiriannya.
Islam mengatakan bahwa tidak membatasi pada satu usia tertentu untuk memulai pemisahan tempat tidur bagi anak-anak.
Namun, ada satu riwayat menentukan batasan usia sepuluh tahun untuk menerapkan metode ini. Riwayat lain menentukan batasan usia 6,7 dan 8 tahun untuk memulai pemisahan tersebut.
Perbedaan dalam menetapkan batasan usia untuk memulai pemisahan tempat tidur adalah karena Islam memperhatikan fenomena variasi kedewasaan pada anak. Fenomena ini mendapatkan penegasan dalam agama, keilmuan, dan fakta dalam kehidupan sehari-hari.
5. Tempat tinggal yang layak
Tanpa rumah yang luas, kemampuan pendidik muslim terutama Ayah dan Ibu terhalang untuk mengaplikasikan kaidah Islam secara sempurna.
Adapun, Kalangan peneliti berpendapat bahwa metode pendidikan dan pemahaman yang salah, yang bukan hanya terjadi pada seks saja tetapi terjadi pada aspek kehidupan, adat dan nilai-nilai akhlak.
Orang islam lebih dulu membahas tentang seks bahkan besarnya perhatian Islam terhadap pendidikan seks dan menjamin agar tidak terjadi penyimpangan seksual. Dan berperan dalam menjaga akhlak
Orang tua harus dapat mengenalkan semuanya kepada anak secara perlahan-lahan sesuai kemampuan akal pikirannya. Dengan mengenalkan semuanya akan membuat pengetahuan pendidikan seks lebih lengkap dan lebih baik.
Pendidikan seks dalam pendidikan akhlak, yaitu upaya untuk mengenalkan kepada anak atau peserta didik tentang nilai baik dan buruk dalam berpikir, berkata, bertindak, kebiasaan, berperilaku, dan bersikap yang berhubungan dengan seks agar dapat membedakan batasan baik dan buruk sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Seperti, bertutur dengan perkataan sopan dan santun, berpakaian rapi dan menutup aurat, menghargai anggota tubuh diri sendiri dan orang lain, menjaga pandangan mata, dan menjauhi tempat-tempat maksiat, pornogrfi, dan porno aksi karena itu tidak baik.
Sesuatu yang tidak baik (porno) harus dijauhi dan ditinggalkan karena tidak memberikan manfaat dan sesuatu yang baik (pernikahan) harus didekati dan dilakukan bagi yang sudah dewasa, siap, dan mampu untuk menikah.
Pendidikan seks dalam aqidah, yaitu upaya untuk mengenalkan dan menjaga anak atau peserta didik dari segala yang menimbulkan kemusyrikan dan melindungi dari segala pengaruh akal yang menyesatkan dan budaya yang menjauhkan dari nilai-nilai agama Islam.
Seperti, menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk pergaulan bebas dan seks bebas yang bertujuan mencari kesenangan dan kenikmatan sesaat tanpa ikatan pernikahan yang disyariatkan dalam agama Islam karena dilandasi dengan suka sama suka antara mereka yang melanggar aturan agama dan normanorma masyarakat.
Seperti, apabila anak perempuan sudah haid maka hukumnya wajib mandi besar dan sudah dimulai kewajiban melaksanakan sholat fardhu lima waktu dalam sehari,
Dan apabila seorang anak laki-laki mimpi basah m aka hukumnya wajib mandi besar dan sudah dimulai kewajiban melaksanakan sholat fardu lima waktu juga.
Melakukan hubungan seks di luar pernikahan yang sah berdasarkan syari’at Islam hukumnya adalah haram, melihat dan menonton film porno atau gambar porno hukumnya adalah haram, dan berbicara yang dapat menggairahkan syahwat atau membangkitkan gairah seks hukumnya adalah haram.
Bagi seorang laki-laki atau perempuan yang sudah balihg dan cukup umur tidak mampu menahan gairah seks dan ingin berhubungan seks serta takut melakukan perbuatan perzinahan maka hukumnya wajib segera menikah karena itu lebih baik, lebih sehat, dan mencerdaskan akal pikiran
0 Response to "Mengenal Pendidikan Seks Dalam Islam"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak