Bolehkah bangun kubah di kuburan
Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya.
Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman
Bolehkah bangun kubah di kuburan karena Umar bin al-Khaththab melakukannya, berdasarkan riwayat dimana Malik berkata :
"Orang yang pertama kali membangun kubah diatas kuburan adalah Umar. Ia membangun kubah di atas makam Zainab binti Jahsy, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam" (Syarhul Bukhari oleh Ibnu Baththal V/346) ?
TIDAK BOLEH, dengan alasan :
1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang keras untuk membangun kuburan.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya" (HR. Muslim no. 970, Abu Dawud no. 3225, at-Tirmidzi no. 1052, an-Nasaa’i no. 2027-2028 dan dalam al-Kubraa II/463 no. 2166, ‘Abdurrazzaaq III/504 no. 6488, Ahmad III/295, Ibnu Majah no. 1562, Ibnu Hibban no. 3163-3165 dan al-Hakim 1/370).
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: " أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
Dari Abul-Hayyaj al-Asadi, ia berkata : Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepadaku : "Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ? (yaitu) jangan engkau membiarkan patung kecuali engkau hancurkan dan jangan pula engkau membiarkan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan" (Diriwayatkan oleh Muslim no. 969, Abu Dawud no. 3218, At-Tirmidzi no. 1049 dan an-Nasaa’i no. 2031)
Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu 'anhu berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا
"Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan)" (HR. Muslim no. 968)
2. Riwayat di atas bahwa Umar yang pertama kali membangun kubah dho'if dari sisi sanad, apalagi bertentangan dengan perkataan Imam Malik rahimahullah di kitab lainnya : أَكْرَهُ تَجْصِيصَ الْقُبُورِ وَالْبِنَاءَ عَلَيْهَا
"Aku membenci mengapur/menyemen kubur dan bangunan yang ada di atasnya" (Al-Mudawwanah 1/189)
3. Imam asy-Syaafi’i rahimahullah berkata :
وأحب أن لا يبنى ولا يجصص فإن ذلك يشبه الزينة والخيلاء وليس الموت موضع واحد منهما ولم أر قبور المهاجرين والانصار مجصصة ...... وقد رأيت من الولاة من يهدم بمكة ما يبنى فيها فلم أر الفقهاء يعيبون ذلك
"Dan aku senang jika kubur tidak dibangun dan tidak dikapur/disemen, karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan. Orang yang mati bukanlah tempat untuk salah satu di antara keduanya. Dan aku pun tidak pernah melihat kubur orang-orang Muhajiriin dan Anshar dikapur..... Dan aku telah melihat sebagian penguasa meruntuhkan bangunan yang dibangun di atas kubur di Makkah, dan aku tidak melihat para fuqaha’ mencela perbuatan tersebut" (Al-Umm 1/316 – via Syamilah)
4. Kalaupun benar Imam Malik rahimahullah berkata demikian, maka Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
"Perkataan sahabat bukanlah argumen. Bagaimana perkataan sahabat bisa sebagai alasan di saat bertentangan dengan sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam ?" (Iqtidho’ Shirothil Mustaqim 1/95).
5. Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu berkata :
"Tidak ada seorangpun melainkan perkataannya dapat ditolak dan diterima kecuali perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam" (Jaami’ul Uluum wal Hikam VI / 28).
6. Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata :
"Saya ini hanya seorang manusia, bisa salah dan bisa benar, maka telitilah pendapatku. Setiap pendapatku yang sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka ambillah dan setiap yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka tinggalkanlah..." (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al-Jami II/32)
✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar
0 Response to "Bolehkah bangun kubah di kuburan"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak