Busana Wanita
Aurat Perempuan
Seorang wanita yang sudah mencapai usia balig bila berada di hadapan orang laki-laki balig non muhrim diwajibkan menutup seluruh anggota badannya kecuali dua tangan sampai pergelangan dan wajah sebatas yang wajib dibasuh saat berwudhu.
Wajah dan tangan wajib ditutup ketika:
- Menggunakan perhiasan dan make-up
- Diyakini ada orang lain yang akan melihatnya dengan hasrat seksual (syahwat) dan menikmati (taladzdzudz).
Aurat Wanita di Hadapan Muhrim dan Wanita Lain
Seorang wanita di hadapan laki-laki muhrim atau sesama wanitanya hanya diwajibkan menutup dua kemaluan (depan dan belakang) nya saja.
Namun dianjurkan (Ihtiyath mustahab) untuk menutup kedua pahanya juga sampai kedua lututnya.
Aurat Wanita di Hadapan Anak Pra Balig
Anak kecil yang belum balig dibagi dua kelompok:
1. Non Mumayyiz.
Wanita tidak diwajibkan menutup aurat di hadapan anak lelaki non mumayyiz kecuali sebatas kewajiban menutupi aurat di hadapan sesama wanita.
2. Mumayyiz.
Wanita di hadapan lelaki mumayyiz khususnya yang sudah mendekati usia balig wajib menutup auratnya sebagaimana wajib menutup aurat di hadapan orang laki-laki non muhrim secara umum.
Syarat-syarat Busana Perempuan
Terdapat sejumlah syarat seputar busana seorang wanita meskipun di luar shalat yang bila dipenuhi akan mendatangkan keridhaaan Allah Subhanahu wa ta'ala, yaitu sebagai berikut:
2. Tidak mengundang perhatian.
3. Bukan busana laki-laki (maskulin).
Busana Wanita saat Melaksanakan Shalat
Bila wanita melaksanakan shalat di tempat umum, maka ia wajib menutup seluruh aurat yang wajib ditutup seperti diterangkan di atas.
Namun bila melaksanakan shalat sendirian atau di samping muhrimnya saja, maka ia tidak diwajibkan menutup kedua tangan, wajah dan kedua kaki (telapak kaki atas dan bawah) sampai pergelangan.
0 Response to "Busana Wanita"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak