Wanita Haid

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiap langkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Darah Haid

Darah haid adalah cairan yang keluar dari rahim seorang wanita sesuai siklus setiap bulan dan memenuhi syarat-syarat serta ciri-ciri yang akan disebutkan. 

Pada umumnya seorang wanita mengalaminya sekali sebulan, meski ada pula yang mengalaminya dua kali dalam sebulan.

Pada umumnya darah haid itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Merah atau merah tua kehitam-hitaman
  2. Kental
  3. Panas
  4. Keluar disertai dengan tekanan dan sedikit rasa nyeri.

Kriteria Wanita Haid

Darah yang keluar dari seorang wanita bisa dianggap sebagai darah haid apabila memenuhi
ketujuh syarat di bawah ini. 

Karenanya, bila satu syarat saja tidak terpenuhi maka bukan dikatakan darah haid.

Ketujuh syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wanita tesebut wajib sudah mencapai usia baligh
  2. Darah keluar sebelum usia menopouse
  3. Masa haid tidak kurang dari tiga hari
  4. Masa haid tidak lebih dari sepuluh hari
  5. Darah keluar berturu-turut selama tiga hari
  6. Darah keluar selama tiga hari secara berkesinambungan
  7. Jarak waktu antara dua haid (masa suci) tidak kurang dari sepuluh hari.

Batas Awal Haid

Darah yang keluar dari kemaluan remaja putri dihukumi sebagai haid bila telah mencapai usia balig; saat usianya genap sembilan tahun.

Sedangkan darah yang keluar sebelum usia tersebut, meskipun memiliki ciri-ciri darah haid, tidak dihukumi sebagai haid, namun dihukumi darah istihadhah.

Seorang remaja putri yang ragu apakah ia telah mencapai usia balig atau belum (9 tahun
atau belum), dihukumi sebagai belum balig. 

Bila saat itu ia mengeluarkan darah yang sesuai dengan ciri-ciri darah haid dan ia meyakininya sebagai darah haid, maka ia dihukumi sebagai balig saat keluarnya darah tersebut. 

Namun bila darah yang keluar tidak bercirikan darah haid, maka untuk dihukumi sebagai darah haid masih bermasalah.

Perbedaan Manopause Qurasyiah dan Non Qurasyiah

Bagi wanita sayyidah usia menopouse (ya`isah) mereka adalah ketika telah sempurna 60 tahun. 

Sedangkan usia Menopouse wanita non sayyidah adalah 50 tahun. Karenanya, darah yang keluar setelah usia menopouse tidak dihukumi darah haid, tapi istihadhah.

Ragu tentang Menopouse

Para wanita yang ragu apakah dirinya telah sampai pada usia menopouse atau belum, maka dirinya belum dihukumi menopouse.

Ukuran Masa Haid

Darah yang keluar kurang dari tiga hari, meskipun hanya kurang satu jam saja, tidak dihukumi sebagai darah haid. Namun tidak ada keharusan untuk mulai keluar pada awal permulan hari (awal pagi) maka bisa saja pada hari pertama darah mulai terlihat pada pertengahan hari dan terus berlanjut sampai pertengahan hari keempat.

Batasan Malam dan Hari dalam Haid

Tolak ukur tiga hari tidak meniscayakan tiga hari tiga malam. Karenanya, bila darah terlihat selama tiga hari dua malam saja, maka sudah cukup untuk dihukumi darah haid. 

Adapun maksud dari “hari” adalah dari masuknya waktu subuh sampai terbenamnya matahari (maghrib).

Malam pertama tidak termasuk bagian dari hari, dan bila dikatakan bahwa darah wajib ada pada malam kedua dan malam ketiga, maka 1 malam tidak dianggap sebagai 1 hari. Namun itu dikarenakan adanya syarat yang keenam (berterusan).

Wanita pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar dapat melaksanakan puasa tidak dilarang mengkonsumsi pil pencegah keluarnya haid.

Bila darah tetap keluar kurang dari tiga hari setelah mengkonsumsinya, maka tidak dihukumi sebagai
haid, meskipun menyandang ciri-ciri haid.

Darah Keluar Lebih dari 10 Hari

Setiap darah yang keluar lebih dari sepuluh hari, maka dihukumi darah istihadhah. Sedangkan
darah yang keluar selama sepuluh hari sembilan malam dihukumi haid, namun darah yang keluar
pada malam berikutnya, yaitu malam kesebelas dihukumi sebagai darah istihadhah, meskipun
hanya satu atau dua jam saja.

Darah wanita yang keluar selama tiga hari secara berurutan, maka bisa dipastikan sebagai darah haid dan ia dikenai hukum-hukum haid.

Namun bila selama 3 hari dalam 10 hari seorang wanita mengeluarkan darah dengan ciri-ciri haid secara tidak berurutan misalnya darah keluar pada hari pertama, kelima dan ketujuh maka pada hari melihat darah keluar, demi keterhati-hatian (ihtiyath musthab) dianjurkan (sunah) untuk mengumpulkan tugas hukum wanita haid sekaligus tugas hukum istihadhah, dengan melakukan tugas-tugas hukum wanita istihadhah dan tidak melakukan hal-hal yang haram bagi wanita haid.

Pada hari-hari ketika darah tidak keluar, ia hendaknya melakukan 2 tugas, yaitu melakukan tugas-tugas wanita yang suci dan tidak melakukan hal-hal yang haram bagi wanita haid.

Syarat 3 hari Kesinambungan Darah Haid

Darah haid keluar secara berterusan18) selama tiga hari, meski tidak selalu tampak di permu-
kaan vaginanya bahkan bila berada pada bagian dalam vagina, sudah cukup untuk dihukumi sebagai darah haid.

Syarat istimrar (kesinambungan) meniscayakan keluarnya darah pada malam kedua atau ketiga, walaupun ukuran 3 hari adalah 3 siang.

Pada permulaan haid semestinya darah keluar ke permukaan luar vagina, meski hanya sebesar ujung jarum. Syarat ini tidak berlaku pada hari kedua dan selanjutnya, karena bercak darah dalam vagina sudah cukup untuk dijadikan dasar penentuan haid.

Darah Keluar Tapi Tak Sampai Permukaan

Bila seorang wanita merasa ada darah yang keluar dari rahim, namun tidak mengalir ke permukaan, maka demi lebih berhati-hati, ia wajib melakukan dua tugas hukum bagi wanita suci dan tidak melakukan hal-hal yang haram bagi wanita haid.

Batas Minimal Masa Suci

Darah tidak dianggap sebagai haid (kedua) bila belum berlalu 10 hari dari masa suci haid pertama.

Wanita Hamil dan Sedang Menyusui Bisa Mengalami Haid

Ada kemungkinan wanita yang sedang hamil dan wanita sedang menyusui mengeluarkan darah haid.

Macam-macam Siklus Haid

Siklus haid bermacam-macam;

1. Siklus waktu dan jumlah, jenis haid seperti ini terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:

a.Darah haid selama dua bulan berturut-turut pada waktu dan jumlah yang sama,misalnya pada bulan pertama mengeluarkan darah haid dari tanggal 1 s.d. 7 dan pada bulan kedua juga demikian.

b. Seorang wanita yang berterusan mengeluarkan darah dalam kesehariannya, namun dalam dua bulan berturut-turut darah yang keluar pada hari dan bilangan yang sama memiliki ciri-ciri darah haid, misalnya: awal bulan sampai hari ketujuh pada bulan itu darah yang keluar disertai dengan ciri-ciri haid yaitu kental, kehitam-hita- man, panas, ada tekanan dan sedikit nyeri.

Pada bulan ke dua juga demikian. Adapun di hari-hari lainnya darah yang keluar tidak memiliki ciri-ciri darah haid, namun memiliki ciri-ciri darah istihadhah (seperti akan disebutkan). Siklus haid wanita seperti ini adalah dari awal bulan sampai hari ketujuh.

c. Wanita yang dalam dua bulan berturut-turut dan pada waktu dan bilangan yang sama mengeluarkan darah namun setelah tiga hari mengeluarkan darah, satu hari atau lebih suci dari darah itu dan setelahnya mengeluarkan darah lagi, bila dijumlah keseluruhannya (hari-hari yang mengeluarkan darah dan suci) adalah tidak lebih dari sepuluh hari. 

Hal inipun terjadi pada bulan berikutnya. Meskipun hari-hari dimana ia suci dari darah tersebut tidak wajib sama dengan bulan sebelumnya. Misalnya, pada bulan I: tgl 1-3 = darah, tgl 4-6 = suci,: tgl 7-9 = darah.

2. Wanita yang memiliki siklus waktu saja. Jenis ini terbagi menjadi tiga kategori:

a. Seorang wanita yang didalam dua bulan berturut-turut mengeluarkan darah pada waktu yang sama sementara bilangan harinya tidak sama antara bulan sebelum dan setelahnya. 

Misalnya, bila pada bulan I: tgl 1-7 = mengeluarkan darah dan suci, pada bulan II: tgl 1-8 = mengeluarkan darah dan suci, Maka wanita ini memiliki siklus waktu saja yaitu setiap tanggal satu.

b.Seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah dalam setiap harinya, hanya saja dalam dua bulan berturut-turut pada waktu tertentu darah yang keluar memiliki sifat-sifat darah haid, yaitu kental, kehitam-hitaman, panas, sedikit ada tekanan dan nyeri, sementara darah yang lainnya memiliki sifat-sifat darah istihadhah, adapun bilangan darah yang keluar dengan sifat-sifat haid itu tidak sama. 

Misalnya, pada bulan I: tgl 1-7 = keluar darah + sifat darah haid dan pada bulan II: tgl 1-8 = keluar darah + sifat darah haid, maka wanita ini memiliki siklus haid setiap awal bulan.

c. Seorang wanita yang didalam dua bulan berturut-turut pada waktu tertentu mengeluarkan darah selama tiga hari atau lebih kemudian diselingi dengan masa suci beberapa hari dan mengeluarkan darah

lagi, bila dijumlah secara keseluruhannya baik hari-hari yang mengeluarkan darah atau selang masa suci yang ada diantara kedua darah tidak lebih dari sepuluh hari, adapun untuk bulan keduanya bisa lebih sedikit atau lebih banyak hanya waktunya saja yang sama, sebagaimana pada bulan pertama mengeluarkan darah sebanyak delapan hari sementara pada bulan kedua sembilan hari, dan untuk siklus wanita ini adalah dengan melihat waktu pertama ia mengeluarkan darah bukan banyaknya bilangannya.

3. Wanita yang memiliki siklus bilangan saja. Jenis ini terbagi menjadi tiga kategori:

a. Seorang wanita yang bilangan dalam mengeluarkan darah haid selama dua bulan berturut-turut itu adalah sama meskipun dalam waktunya berbeda. Dalam keadaan seperti ini maka wanita tersebut memiliki siklus dalam bilangan saja. 

Misalnya, bila pada bulan I: tgl 1-5 = mengeluarkan darah dan suci dan pada bulan II: tgl 11-15 = mengeluarkan darah dan suci, maka wanita ini memiliki siklus dalam bilangan yang berjumlah lima hari pada setiap bulannya.

b. Seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah dalam setiap harinya, namun selama dua bulan berturut-turut untuk beberapa hari tertentu darah yang keluar disertai dengan sifat-sifat darah haid sementara darah lainnya disertai dengan sifat-sifat  istihadhah, adapun waktunya berbeda.

Dalam hal ini wanita tersebut memiliki siklus haidnya bilangan saja. Misalnya, bila pada bulan I: tgl 1-5 = keluar darah + tanda-tanda haid dan pada bulan II: tgl 11-15 = keluar darah + tanda-tanda haid, maka berarti siklus wanita ini adalah bilangan yang berjumlah lima hari, dan darah yang keluar selebihnya dengan disertai sifat-sifat darah istihadhah maka dihukumi istihadhah.

c. Seorang wanita yang mengeluarkan darah dalam dua bulan berturut-turut selama tiga hari atau lebih kemudian suci satu hari atau lebih dan mengeluarkan darah lagi, sementara waktunya berbeda dengan bulan yang pertama, namun bila hari-hari mengeluarkan darah dan suci darinya dihitung, maka jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepuluh hari, dan bilangannya dalam dua bulan itu adalah sama, maka wanita ini tergolong dalam kelompok ketiga ini dalam menetukan siklusnya, dan tidak menjadi keharusan masa suci yang menyelingi kedua darah haid itu ada kesamaan dalam dua bulan itu. 

Misalnya, pada bulan I: tgl 1-3 = darah haid. 4-5 = suci. 6-9 hari = haid lagi dan pada bulan II: tgl 11-13 = haid. 2 hari (lebih atau kurang) = suci.

Kemudian mengeluarkan darah lagi. Bila dijumlah bilangan pada bulan pertama dan bulan kedua sama, yaitu delapan hari, maka siklusnya adalah delapan hari.

4. Wanita yang tidak memiliki siklus karena dia adalah pemula haid (mubtadiah).

5. Wanita yang tidak memiliki siklus karena memang haid nya tidak teratur jumlah dan waktunya (mudhtharibah).

6. Wanita yang lupa akan siklusnya (nasiyah), misalnya: seorang wanita yang hamil atau menyusui anaknya sampai dua tahun dan selama ia hamil dan menyusui ia tidak pernah haid. Maka sangat mungkin untuk lupa pada siklusnya yang telah lama tidak dijalaninya.

Cara-cara Menentukan Haid

Menentukan haid dapat dilakukan dengan tiga cara:

1. Menentukan haid sejak darah pertama kali keluar.

a. Bagi yang memiliki siklus waktu, bila darah keluar pada waktu siklusnya, dua hari lebih cepat atau lebih lambat, maka darah itu dihukumi darah haid, sekalipun tidak memiliki kriteria darah haid.

b. Wanita yang tidak memiliki siklus waktu wajib melihat darah yang keluar, bila memiliki sifat-sifat dan kriteria darah haid maka dari pertama dihukumi sebagai haid, dan bila tidak, maka sampai tiga hari hendaknya mengumpulkan dua amalan yaitu melakukan amalan wanita yang sedang mengalami istihadhah dan tidak melakukan pekerjaan yang tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid. 

Bila ternyata darah keluar terus sampai tiga hari atau lebih maka dapat dikatakan haid, kecuali bila dari pertama dapat diketahui bahwa darah itu akan terus keluar lebih dari tiga hari lamanya (maka dari hari pertama sudah dihukumi sebagai haid).

2. Menentukan haid pada akhir darah keluar dan darah berhenti pada hari kesepuluh. Seluruhnya dianggap sebagai haid. Dalam hukum ini tidak ada perbedaan antara enam golongan wanita haid, kecuali seorang wanita yang memiliki siklus tertentu dan darah terus keluar melebihi siklusnya, maka berdasarkan ihtiyath wajib tidak melakukan ibadah satu hari, kemudian untuk hari setelahnya sampai
sepuluh hari dianjurkan berdasarkan ihtiyath mustahab untuk melakukan tugas hukum, yaitu tugas hukum yang wajib dilakukan oleh wanita istihadhah dan tidak melakukan amalan-amalan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid. 

Bila darah keluar sampai sepuluh hari, maka semuanya dianggap sebagai haid, sedangkan darah yang keluar lebih dari sepuluh hari yang melampaui hari siklusnya dihitung istihadhah, dan ibadah yang ihtiyath wajib ditinggalkan satu hari itu wajib diqadha’.

3. Menentukan haid pada akhir darah keluar dan darah tidak berhenti pada hari kesepuluh. Hukumnya berbeda sesuai jenis haidnya sebagaimana perincian berikut:

a. Bila seseorang memiliki siklus waktu (waqtiyah) dan adadiyah (bilangan), kemudian mengeluarkan darah lebih dari sepuluh hari, maka sesuai dengan hari-hari siklusnya adalah haid, dan untuk selebihnya istihadhah, baik darah yang keluar sebelum atau sesudah hari siklusnya.

b. Bila ia hanya memiliki siklus adadiyat (bilangan) saja kemudian mengeluarkan darah lebih dari sepuluh hari, maka dalam menentukan masa haidnya, wajib memperhatikan kondisi dan ciri-ciri darah yang keluar:

• Bila mengeluarkan darah misalnya selama dua belas hari dan memiliki siklus enam hari, dari hari ketiga darah telah memiliki sifat-sifat darah haid, maka dari hari ketiga sampai kesembilan dihitung sebagai haid, sedangkan tiga hari sebelumnya dan sesudahnya dianggap sebagai darah istihadhah.

• Bila tidak memiliki sifat-sifat darah haid atau semua darah yang keluar memiliki sifat darah haid, maka untuk menghitungnya wajib dari hari pertama. Namun untuk menentukan berapa lama ia dihitung haid, maka hendaknya merujuk kembali sesuai dengan hari-hari siklus yang dimilikinya dan bila ternyata bilangan yang memiliki sifat darah haid itu lebih sedikit dari hari siklusnya maka yang sesuai dengan sifat darah haid lah yang dihitung, dan bila tidak memiliki sifat-sifatnya serta lebih banyak dari hari siklusnya, maka yang dihitung haid adalah hari-hari yang sesuai dengan siklusnya danselebihnya adalah istihadhah.

c. Bila wanita yang mubtadiah mengeluarkan darah lebih dari sepuluh hari, maka ada beberapa kemungkinan:

• Sebagian darah yang keluar memiliki ciri-ciri darah haid, dan sebagian lainnya tidak demikian. Darah ini dihukumi sebagai darah haid, sedangkan yang tidak memiliki ciri-ciri haid dihukumi sebagai darah istihadhah.

• Seluruh darah yang keluar memiliki ciri-ciri haid. Darah demikian dihu- kumi sebagai darah haid dengan stan- dar siklus hari keluarga dekat, seperti ibu, bibi (dari ayah dan dari ibu) dan saudara.

• Seluruh darah yang keluar memiliki ciri-ciri haid, namun siklus haid kelu- arga terdekat berlainan. Darah demikian dihukumi sebagai darah haid selama tujuh hari, sedangkan darah yang keluar setelah hari ketujuh dihukumi sebagai istihadhah.

d. Bila wanita muththaribah mengeluarkan darah lebih dari sepuluh hari, Maka ada beberapa kemungkinan:

• Sebagian darah yang keluar memiliki ciri-ciri darah haid, dan sebagian lainnya tidak demikain. Darah ini dihukumi sebagai darah haid, dan yang tidak memiliki ciri-ciri haid dihukumi sebagai darah istihadhah

• Seluruh darah yang keluar memiliki ciri-ciri haid. Darah demikian dihukumi sebagai darah haid dengan standar siklus hari keluarga dekat, seperti ibu, bibi (dari ayah dan dari ibu) dan saudara. Namun bila siklus keluarga terdekatnya kurang dari tujuh hari, misalnya, 5 hari, maka 5 hari itulah dianggap sebagai haidh, adapun pada hari ke-6 dan ke-7 wanita tersebut diwajibkan berdasarkan ihtiyath wajib mengumpulkan dua tugas, yaitu melakukan pekerjaan yang dianjurkan bagi wanita yang istihadhah dan menghindari perbuatan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid.

Bila siklus keluarga terdekatnya melebihi 7 hari, misalnya 9 hari, maka 7 hari dihukumi sebagai haid sedangkan lebihnya (hari ke-8 dan ke-9) berdasarkan berdasarkan ihtiyath wajib mengumpulkan dua tugas, yaitu melakukan pekerjaan yang dianjurkan bagi wanita yang istihadhah dan menghindari perbuatan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid.

• Seluruh darah yang keluar memiliki ciri-ciri haid, namun siklus haid keluarga terdekat berlainan. Darah demikian dihukumi sebagai darah haid selama tujuh hari, sedangkan darah yang keluar setelah hari ketujuh dihukumi sebagai istihadhah.

e. Wanita, yang lupa siklusnya, hendaknya memperhatikan sifat dan tanda-tanda darah haid untuk setiap kali keluar darah, bila sebagian darah yang keluar sesuai dengan sifat dan tanda haid maka dihukumi sebagai haid dan bila semua darah yang keluar memiliki sifat dan tanda haid maka diwajibkan (berdasarkan ihtiyath wajib) mengambil tujuh hari sebagai haid.

Darah Wanita Pemilik Siklus Waktu dan Bilangan Keluar Lebih dari 10 Hari

Bila wanita yang memiliki siklus waktu (waqtiyah) dan adadiyat (bilangan) mengeluarkan darah lebih dari sepuluh hari, maka darah yang keluar bertepatan dengan siklus haidnya adalah haid meskipun darah yang keluar tidak memiliki tanda-tanda darah haid, dan yang keluar setelah hari-hari siklusnya meskipun memiliki tanda-tanda darah haid maka dihukumi istihadhah, misalnya: wanita yang memiliki siklus haid dari hari pertama sampai hari ketujuh setiap bulannya, bila ternyata darah keluar dari awal bulan sampai hari kedua belas, maka tujuh hari pertama adalah haid dan lima hari setelahnya adalah istihadhah.

Darah Keluar di Luar Siklus

Bila wanita yang memiliki siklus, setelah siklusnya mengeluarkan darah selama tiga hari atau lebih kemudian suci darinya dan setelahnya mengeluarkan darah lagi, sementara jarak antara dua darah yang keluar kurang dari sepuluh hari.

Bila dihitung semuanya baik hari-hari yang mengeluarkan darah dan yang suci darinya adalah lebih dari sepuluh hari, misalnya: darah yang keluar sebanyak lima hari dan kemudian suci darinya lima hari dan ternyata keluar darah lagi setelahnya lima hari, maka dalam hal ini ada beberapa gambaran dan hukumnya sebagai berikut:

1. Darah yang keluar pada bagian pertama atau sebagian harinya bertepatan dengan hari-hari siklusnya dan darah pada bagian kedua yang keluar setelah suci dari darah pada bagian pertama dan tidak bertepatan dengan hari-hari siklusnya, maka semua darah yang keluar pada bagian pertama adalah haid dan darah yang keluar pada bagian kedua adalah istihadhah.

2. Darah yang keluar pada bagian pertama tidak bertepatan dengan hari-hari siklusnya sementara darah yang keluar pada bagian kedua atau sebagian harinya saja bertepatan dengan hari-hari siklusnya, maka semua darah bagian kedua adalah haid dan darah pada bagian pertama adalah istihadhah.

3. Sebagian darah bagian pertama dan bagian kedua bertepatan dengan hari-hari siklusnya, dan darah bagian pertama yang bertepatan dengan hari-hari siklusnya tidak kurang dari tiga hari, bila ditambah dengan masa suci yang ada diantara dua darah dan sebagian darah bagian kedua yang bertepatan dengan siklus yang dimilikinya maka tidak lebih dari sepuluh hari dan ini semua dihitung haid, sedangkan darah bagian pertama dan sebagian darah bagian kedua yang tidak bertepatan dengan siklus bulanannya adalah istihadhah; misalnya: bila wanita tersebut memiliki siklus haidnya pada setiap bulannya dari hari ketigasampai hari kesepuluh, ternyata disuatu bulan ia mengeluarkan darah dari hari pertama sampai hari ke enam, setelah dua hari suci darinya (hari ketujuh dan kedelapan) mengeluarkan darah lagi sampai hari kelima belas, maka dari hari ketiga sampai hari kesepuluh dihukumi haid. 

Adapun hari pertama sampai ketiga, begitu juga hari kesepuluh sampai hari kelimabelas dihukumi istihadhah.

4. Sebagian dari darah bagian pertama dan darah bagian kedua berada pada hari siklus haidnya,

namun sebagian darah bagian pertama yang keluar kurang dari tiga hari, sehingga dianjurkan selama darah yang keluar dan masa suci yang berada diantara dua darah tersebut tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan mengerjakan pekerjaan yang diwajibkan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah yaitu mengerjakan ibadah dengan tugas-tugas yang wajib dilakukan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah.

Darah Yang Berhenti sebelum 10 Hari 

Setiap darah haid yang berhenti sebelum sepuluh hari, memiliki kemungkinan sebagai berikut:

1. Mengetahui bahwa dirinya telah suci dari darah haid, bagian dalam kemaluannya tidak terdapat darah (bersih) serta mengetahui, bahwa sampai hari kesepuluh darah tidak akan keluar lagi, maka hendaklah mandi dan melaksanakan shalat.

2. Tidak memiliki pengetahuan bahwa dirinya telah suci dari darah, yang dalam hal ini mengharuskannya untuk melakukan pemeriksaan bila hasilnya ia dapatkan dirinya telah bersih, namun ia tahu sesuai siklusnya darah akan keluar kembali yang kedua kalinya sebelum hari kesepuluh, maka ia wajib mengumpulkan dua amalan, yaitu mengamalkan pekerjaan wanita yang suci dari haid dan tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang haid.

3. Bila setelah pemeriksaan, ia dapatkan dirinya bersih, namun ia tahu bahwa, sesuai siklusya, setelah berhenti, darah tidak akan keluar lagi hingga hari kesepuluh, maka hendaklah mandi, melaksanakan shalat dan kewajiban lainnya.

4. Setelah pemeriksaan ia mendapatkan dirinya belum bersih, dan sesuai siklus ia mengetahui secara pasti bahwa darah akan berhenti pada hari kesepuluh, maka hendaknya ia bersabar sampai darah berhenti (sempurna).

5. Bila ia mengetahui bahwa darah akan tetap keluar setelah hari kesepuluh, maka darah yang melebihi dari hari-hari siklusnya adalah istihadhah.

6. Memiliki keraguan apakah darah akan berlanjut sampai sepuluh hari atau tidak, maka (berdasarkan ihtiyath wajib) wajib tidak melakukan ibadah satu hari kemudian hari berikutnya dianjurkan (mustahab) tidak melakukan ibadah sampai darah berhenti (yaitu sampai sepuluh hari), walaupun sebaiknya setelah tidak melakukan ibadah yang satu hari tadi mengumpulkan dua amalan yaitu tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi yang haid dan mengerjakan amalan wanita yang sedang mengalami istihadhah.

7. Tidak memiliki siklus yang pasti, maka hendaknya sabar menunggu sampai darah selesai (tentunya sampai hari kesepuluh).

Menentukan Siklus Jumlah dan Waktu Haid

Menentukan siklus waktu (waqtiyah) dan adadiyat (bilangan) adalah dengan melihat darah yang keluar dalam dua bulan berturut-turut baik dari segi waktu dan bilangannya. Bila berturut-turut sama dalam waktu dan bilangannya (lama haid), maka berarti telah memiliki siklus waktu dan bilangan. 

Namun bila yang sama dalam dua bulan itu adalah salah satu dari keduanya, waktu saja atau bilangan saja, maka hendaknya melakukan ihtiyath untuk bulan ke tiganya.

Wanita yang memiliki siklus waktu dan bilangan, bila tidak mengeluarkan darah pada hari-hari siklusnya dan melihatnya pada selain hari siklusnya sesuai dengan hitungan hari-hari haidnya, maka darah yang keluar pada hari-hari itu dihukumi darah haid, baik darah yang keluar setelah waktu siklusnya atau sebelumnya.

Wanita yang memiliki siklus waktu dan bilangan, bila mengeluarkan darah sesuai dengan hari-hari siklusnya, namun bilangan harinya tidak sama baik kurang atau lebih darinya, dan setetelah suci dari darah tersebut mengeluarkan darah lagi untuk yang kedua kalinya dan jumlahnya sesuai dengan siklus sebelumnya, maka dianjurkan bagi wanita tersebut pada dua kondisi- untuk tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan mengerjakan pekerjaan yang wajib dikerjakan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah.

Seseorang yang memiliki siklus adadiyat (bilangan tertentu), bila setelah lewat dari hari siklusnya darah tetap keluar, maka hari pertama dihukumi sebagai haid ia wajib tidak melakukan shalat dan puasanya, hari-hari beikutnya sampai hari kesepuluh, memiliki hukum darah istihadhah, namun dianjurkan (ihtiyath mustahab) pada hari pertama ia juga tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan bagi wanita yang haid kecuali shalat dan puasa.

Setelah jelas bahwa hari itu telah suci dari darah, maka hendaknya mandi untuk bersuci dari haid dan untuk selanjutnya melakukan tugas-tugas wanita yang sedang mengalami istihadhah.

Hilangnya Siklus Haid

Sebuah siklus dihukumi telah hilang, bila dua kali keluar darah yang berbeda dengan sebelumnya dan kedua-duanya memiliki kriteria (waktu dan bilangan) yang sama. Adapun bila dua kali darah keluar yang berbeda dengan keadaan sebelumnya dan kedua-duanya berbeda, maka hukumnya tidak jelas apakah sudah hilang atau belum siklusnya, kecuali bila ditemukan keadaan yang sama lebih dari dua kali, sehingga secaraurf (pandangan umum) wanita ini sudah dianggap tidak memiliki siklus.

Wanita yang menghukumi dirinya haid dengan berlandaskan siklus tertentu, atau darahnya sesuai dengan sifat-sifat dan kriteria darah haid, maka ia tidak melakukan ibadahnya, namun jika ternyata darah berhenti kurang dari tiga hari, maka ia wajib untuk meng qahdha’ amalan ibadah yang telah di tinggalkannya.

Seseorang yang tidak memiliki siklus tertentu dan darah yang keluar selama tiga hari dia ihtiyath tidak memiliki sifat-sifat dan kriteria darah haid, bila darah terus keluar sampai hari kesepuluh, maka sejak hari ke empat ia tidak berkewajiban lagi untuk ihtiyaht dengan mengumpulkan dua amalan haid dan istihadhah, ia hanya dianjurkan untuk melakukan hal itu.

Macam-macam Keraguan seputar Haid

Keraguan pada darah memiliki bentuk bermacam-macam, dan memiliki hukum yang berbeda seperti di bawah ini:

1. Ragu apakah ada sesuatu yang keluar dari dalam rahim atau tidak, maka dihukumi tidak ada sesuatu yang keluar, dan tidak ada keharusan untuk memeriksa dan menelitinya.

2. Bila mengetahui benda cair keluar dari rahim namun tidak mengatahui apakah darah yang keluar atau lainnya, maka dihukumi bukan darah yang keluar, dan tidak ada keharusan untuk memeriksa dan menelitinya

3. Mengetahui bahwa ada darah yang keluar, namun tidak mengetahui apakah darah itu dari rahim atau dari tempat lain, maka darah itu dihukumi najis namun tidak wajib mandi, sebagaimana bila ditemukan ada sedikit darah di baju dan ragu apakah darah haid atau lainnya.

4. Ragu apakah darah yang keluar adalah darah haid ataukah darah kegadisan, maka hendaknya mengambil sedikit kapas dan memasukkannya ke dalam kemaluannya, ditunggu sebentar kemudian dikeluarkan secara perlahan, apabila darah yang ada di kapas itu berbentuk lingkaran, maka darah itu adalah darah kegadisan, dan bila memiliki tanda-tanda darah haid dan darah yang ada di kapas itu tidak melingkar, maka darah itu adalah darahhaid.

5. Ragu apakah darah yang keluar itu adalah darah haid ataukah darah luka, maka hendaknya mengadakan pengetesan seperti yang telah disebutkan diatas, bila darah yang berada di kapas itu terletak di bagian kiri maka darah tersebut dihukumi darah haid dan bila tidak maka dihukumi darah luka.

6. Ragu apakah darah yang keluar adalah darah haid ataukah darah istihadhah, maka hendaknya merujuk kembali pada hari-hari siklusnya, bila tepat pada hari siklusnya maka dihitung haid, bila tidak, hendaknya memperhatikan kembali sifat-sifatnya, bila tidak jelas baginya, bahwa itu adalah darah haid, maka ia wajib melaksanakan sesuai tugasnya. 

Bila tidak, maka dianjurkan (ihtiyath) sampai tiga hari tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang haid dan mengamalkan pekerjaan wanita yang sedang mengalami istihadhah.

Dua Kali Haid dalam 1 Bulan

Wanita yang mengeluarkan darah dua kali dalam sebulan, memiliki beberapa kemungkinan sebagai berikut:

1. Jarak antara dua darah kurang dari sepuluh hari, maka darah yang kedua adalah istihadhah.

2. Jarak antara dua darah sepuluh hari atau lebih, salah satu dari kedua darah itu terjadi sesuai dengan waktu siklusnya dan darah yang kedua memiliki sifat dan kriteria darah haid, maka kedua-duanya dihukumi darah haid.

3. Jarak antara dua darah sepuluh hari atau lebih, salah satu dari kedua darah itu terjadi sesuai dengan waktu siklusnya dan darah yang kedua memiliki sifat dan kriteria darah isti-hadhah, maka diwajibkan untuk mengumpulkan dua pekerjaan, yaitu mengerjakan amalan yang wajib dilakukan oleh wanita yang sedang mengalami istihadhah dan tidak melakukan segala sesuatu yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid.

4. Jarak antara dua darah sepuluh hari atau lebih dan kedua darah tersebut tidak sesuai dengan siklus bulanannya, maka keduanya adalah haid baik memiliki sifat-sifat haid ataupun tidak walaupun sebaiknya untuk hari-hari yang darahnya tidak memiliki sifat darah haid, dianjurkan (ihtiyath sunah) untuk mengumpulkan dua tugas orang istihadhah dan haid.

Flek Merah setelah Bersuci

Seorang yang telah selesai dari kebiasan bulanannya dan bersuci darinya, jika sehari dari hari-hari berikutnya, sebelum hari kesepuluh, terlihat flek merah, maka ia wajib melakukan mandi haid lagi dan mengulang puasa yang ia lakukan. Mandi yang kedua kalinya, haruslah dilakukan saat itu dan tidak diperbolehkan menunggu sampai sepuluh hari sempurna.

Seseorang yang memiliki siklus haid setiap bulannya sebanyak lima hari, pada bulan ramadhan sesuai dengan siklusnya setelah lima hari ia mandi dan pada hari keenamnya berpuasa, pada hari ke tujuh terlihat flek darah, maka dua hari tersebut (hari ke enam dan ke tujuh) dihukumi sebagai haid.

Melaksanakan Tugas Istihadhah setelah Mandi Haid

Wanita yang diwajibkan untuk mengumpulkan dua amalan, yaitu mengerjakan amalan wanita yang sedang mengalami istihadhah dan tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagiwanita yang sedang haid, diwajibkan mandi haid terlebih dahulu kemudian mengerjakan amalan orang yang istihadhah.

Yang Wajib dan Haram bagi Wanita Haid

1. Haram melakukan ibadah yang wajib dilakukan dengan wudhu, mandi, atau tayamum, seperti: shalat (selain shalat jenazah), puasa, thawaf dan i’tikaf.

2. Wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah suci. Adapun shalat wajib harian tidak perlu untuk diqadha dengan perincian sebagai berikut:

a. Setiap masuk waktu shalat dan seseorang mengetahui bila shalatnya diakhirkan maka haid akan datang, hendaknya secepatnya melaksanakan shalat.

b. Bila darah haid itu keluar pada pada awal waktu shalat, maka tidak ada kewajiban meng qadha shalat harian yang ditinggalkan, namun bila setelah beberapa menit dari awal waktu shalat berlalu darah itu keluar, dan pada kesempatan itu seseorang bisa melaksanakan shalat tapi tidak melaksanakannya, maka shalat yang ditinggalkannya wajib diqadha, misalnya:

Bila setelah lewat beberapa menit waktu wajib untuk melaksanakan shalat delapan rakaat dari awal waktu zuhur, darah haid keluar, maka diwajibkan untuk mengqadha dua shalat (zuhur dan asar) dan bila darah haid keluar setelah berlalu beberapa menit yang cukup melaksanakan shalat empat rakaat, maka diwajibkan qadha zuhur saja.

Adapun bagi yang sedang musafir dikarenakan tugasnya shalat zuhur dua rakaat,maka yang dihitung adalah beberapa menit sekedar bisa melaksanakan shalat dua rakaat untuk zuhur saja atau empat rakaat untuk zuhur dan asar).

c. Apabila seorang wanita mengakhirkan shalat dari awal waktu, dan darah haid keluar beberapa menit setelah masuk waktu sebatas pelaksanaan kewajiban satu shalat saja, maka ia wajib untuk mengqadha shalat yang ditinggalkannya. Berkenaan dengan cepat atau lambatnya pelaksanaan shalat, maka hendaknya memperhatikansiklus dirinya.

d) Bila darah haid itu keluar sebatas waktu yang cukup untuk melaksanakan persiapan shalat (wudhu dan bersuci lainnya) dan pelaksanaan satu shalat maka qadha satu shalat baginya wajib, dan bila tidak demikian, misalnya hanya bisa wudhu saja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya.

e. Bila wanita telah suci dari haidnya pada akhir waktu shalat dan masih memiliki waktu untuk sekedar mandi, wudhu, dan mukaddimah lainnya seperti: menye-diakan pakaian, menyediakan air dan bisa melaksanakan satu rakaat shalat atau lebih maka diwajibkan baginya untuk shalat, dan bila tidak melaksanakannya, maka wajib mengqadha shalat yang ditinggalkannya.

f. Bila wanita yang suci dari haid tidak memiliki cukup waktu untuk mandi dan wudhu, namun dengan tayamum ia bisa shalat pada waktunya maka baginya tidak ada kewajiban untuk shalat, namun bila dia telah lama suci dan tidak melaksanakan mandi, hingga akhirnya waktu menjadi sempit, maka wajib baginya untuk tayamum. Begitu juga bila air akan mem- bahayakan baginya, maka wajib baginya untuk bertayamum dan shalat.

g. Bila wanita yang telah suci dari haid ragu apakah ia masih memiliki waktu shalat atau tidak, maka wajib baginya untuk shalat.

h. Bila memperkirakan bahwa waktu tidak cukup untuk menyediakan mukaddimah shalat (wudhu dll) dan tidak cukup untuk melaksanakan shalat satu rakaat, maka ia pun tidak melaksanakannya, namun setelahnya ketahuan, ternyata waktu masih mencukupi, maka shalat yang telah ditinggalkan wajib diqadha.

i. Bila di tengah-tengah pelaksanaan shalat keluar darah haid maka shalatnya batal, namun bila ragu haid atau tidak, maka shalatnya sah, dan bila mengetahuinya setelah melaksanakan shalat bahwa darah yang keluar di pertengahan shalat itu adalah darah haid, maka shalat yang telah
dilaksanakannya batal.

3. Haram melakukan hubungan suami istri, keharaman berlaku bagi keduanya, meskipun yang masuk hanya sebatas tempat khitan dan tidak terjadi ejakulasi, bahkan demi kehati-hatian maksimal (ihtiyath) wajib untuk tidak memasukkannya walupun kurang dari batas tempat khitan. Selain haram ditambah juga dengan kewajiban membayar kaffarah yang besarnya ditentukan berdasarkan kapan di lakukan hubungan suami-istri tersebut. 

Siklus haid seorang wanita itu dibagi pada tiga bagian seperti perincian berikut:

a. Bila suami melakukan kontak kelamin pada bagian pertama, maka ihtiyath wajib membayar kaffarah kepada seorang fakir miskin sebanyak 1 dinar.

b. Bila pada bagian kedua 1⁄2 Dinar

c. Bila pada bagian ketiga sebanyak 1⁄4 dinar.

Misalnya: Bila seorang wanita memiliki siklus dalam haidnya enam hari (maka enam hari dibagi tiga), bila suami melakukan jima’ dengan istrinya pada malam atau hari yang pertama atau kedua, maka ia diwajibkan membayar kaffarah sebanyak 1 dinar, bila pada malam atau hari ketiga atau keempat, maka wajib membayar sebanyak 1⁄2 dinar, dan bila pada malam atau hari kelima atau keenam diwajibkan membayar kaffarah sebanyak 1⁄4 dinar.

d. Bila seseorang melakukan hubungan suami istri disaat istri haid pada bagian pertama, kedua dan ketiga maka diwajibkan membayar kaffarah dengan menjumlah semua bagiannya, yaitu 1+ 1⁄2 + 1⁄4 dinar.

e. Kaffarah tidak wajib berupa emas, namun boleh memberikan uangnya senilai dengan harganya.

f. Seseorang yang tidak mampu memberikan kaffarah sejumlah yang semestinya, maka sebaiknya memberikan shodaqoh semampunya kepada faqir miskin, dan apabila tidak mampu juga, maka ihtiyath wajib beristighfar dan bila suatu saat mampu maka hendaknya memberikan kaffarahnya.

g. Kaffarah karena hubungan suami istri adalah merupakan kewajiban suami, istri tidak berkewajiban untuk membayar kaffarah, meskipun berdasarkan kemau-annya sendiri, hanya saja istri telah melakukan perbuatan haram dan berdosa.

4. Haram menyentuh tulisan al-Quran, nama-nama Allah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan para Imam ma’shum as dengan anggota badan secara langsung.

5. Haram memasuki Masjidil Haram (Mekkah) dan Masjid Nabawi (Madinah), meskipun masuknya lewat satu pintu dan keluar dari pintu lainnya tanpa berhenti.

6. Haram berdiam dalam masjid-mesjid lain selain ke dua mesjid di atas, kecuali memasukinya dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya, atau hanya sekedar untuk mengambil sesuatu dalam masjid, dan untuk demi keterhati-hatian maksimal (ihtiyath) tidak diperbolehkan juga berdiam dalam haram (kuburan) para Imam ma’shum as.

7. Haram meletakkan sesuatu di dalam masjid.

8 Haram membaca surah yang ada kewajiban sujudnya, sekalipun satu ayat atau satu huruf dari surah-surah ini. Adapun mendengarkannya tidaklah diharamkan, dan bila mendengar ayat as-Sajdah yang dibaca maka diwajibkan untuk sujud. Surah-surah tersebut adalah: surah as-Sajdah, surah Fushshilat, surah an-Najm, surah al-’Alaq.

9. Tidak sah (batal) Thalak terhadap wanita yang sedang haid, kecuali dalam beberapa keadaan berikut ini, dimana meskipun dalam keadaan hamil sah hukumnya:

a. Seorang suami yang menceraikan istrinya sebelum melakukan hubungan badan suami-istri sejak dilangsungkannya akad nikah.

b. Thalak wanita yang sedang hamil.

c. Suami yang menthalak istrinya yang tidak diketahui keberadaannya (apakah sedang haid atau tidak), dan tidak memungkin untuk mendapatkan informasi tentang ke-

beradaannya

Yang Makruh bagi Wanita Haid

Wanita yang sedang haid dimakruhkan untuk:

1. Membaca al-Quran lebih dari tujuh ayat dan lebih-lebih lagi bila melebihi tujuh puluh ayat, kecuali di waktu-waktu shalat. (maksud dari makruh disini adalah berkurangnya pahala);

2. Membawa al-Quran

3. Menyentuhkan sampul depan al-Quran

4. Menyentuh garis kosong yang terdapat dian- tara tulisan al-Quran

5. Menghias kuku dengan daun inai (pacar) atau sejenisnya.

Yang Dianjurkan bagi Wanita Haid

Wanita yang sedang haid mustahab untuk membersihkan dirinya ketika waktu shalat telah tiba, dan mengganti pembalut yang telah kotor kemudian berwudhu, bila tidak memungkinkan berwudhu maka menggantinya dengan bertayamum, dan sebagai pengganti shalat maka hendaknya duduk menghadap kiblat dengan membaca zikir, shalawat atau membaca al-Quran. Lebih baik dari semuanya membaca tasbih yang empat.

0 Response to "Wanita Haid"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak