Wanita Haid
Darah Haid
Darah haid adalah cairan yang keluar dari rahim seorang wanita sesuai siklus setiap bulan dan memenuhi syarat-syarat serta ciri-ciri yang akan disebutkan.
Pada umumnya seorang wanita mengalaminya sekali sebulan, meski ada pula yang mengalaminya dua kali dalam sebulan.
Pada umumnya darah haid itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Merah atau merah tua kehitam-hitaman
- Kental
- Panas
- Keluar disertai dengan tekanan dan sedikit rasa nyeri.
Kriteria Wanita Haid
Karenanya, bila satu syarat saja tidak terpenuhi maka bukan dikatakan darah haid.
- Wanita tesebut wajib sudah mencapai usia baligh
- Darah keluar sebelum usia menopouse
- Masa haid tidak kurang dari tiga hari
- Masa haid tidak lebih dari sepuluh hari
- Darah keluar berturu-turut selama tiga hari
- Darah keluar selama tiga hari secara berkesinambungan
- Jarak waktu antara dua haid (masa suci) tidak kurang dari sepuluh hari.
Darah yang keluar dari kemaluan remaja putri dihukumi sebagai haid bila telah mencapai usia balig; saat usianya genap sembilan tahun.
Sedangkan darah yang keluar sebelum usia tersebut, meskipun memiliki ciri-ciri darah haid, tidak dihukumi sebagai haid, namun dihukumi darah istihadhah.
Bila saat itu ia mengeluarkan darah yang sesuai dengan ciri-ciri darah haid dan ia meyakininya sebagai darah haid, maka ia dihukumi sebagai balig saat keluarnya darah tersebut.
Namun bila darah yang keluar tidak bercirikan darah haid, maka untuk dihukumi sebagai darah haid masih bermasalah.
Perbedaan Manopause Qurasyiah dan Non Qurasyiah
Sedangkan usia Menopouse wanita non sayyidah adalah 50 tahun. Karenanya, darah yang keluar setelah usia menopouse tidak dihukumi darah haid, tapi istihadhah.
Ragu tentang Menopouse
Ukuran Masa Haid
Batasan Malam dan Hari dalam Haid
Adapun maksud dari “hari” adalah dari masuknya waktu subuh sampai terbenamnya matahari (maghrib).
Darah Keluar Lebih dari 10 Hari
Darah wanita yang keluar selama tiga hari secara berurutan, maka bisa dipastikan sebagai darah haid dan ia dikenai hukum-hukum haid.
Syarat 3 hari Kesinambungan Darah Haid
Darah Keluar Tapi Tak Sampai Permukaan
Batas Minimal Masa Suci
Wanita Hamil dan Sedang Menyusui Bisa Mengalami Haid
Macam-macam Siklus Haid
1. Siklus waktu dan jumlah, jenis haid seperti ini terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:
Hal inipun terjadi pada bulan berikutnya. Meskipun hari-hari dimana ia suci dari darah tersebut tidak wajib sama dengan bulan sebelumnya. Misalnya, pada bulan I: tgl 1-3 = darah, tgl 4-6 = suci,: tgl 7-9 = darah.
a. Seorang wanita yang didalam dua bulan berturut-turut mengeluarkan darah pada waktu yang sama sementara bilangan harinya tidak sama antara bulan sebelum dan setelahnya.
Misalnya, bila pada bulan I: tgl 1-7 = mengeluarkan darah dan suci, pada bulan II: tgl 1-8 = mengeluarkan darah dan suci, Maka wanita ini memiliki siklus waktu saja yaitu setiap tanggal satu.
Misalnya, pada bulan I: tgl 1-7 = keluar darah + sifat darah haid dan pada bulan II: tgl 1-8 = keluar darah + sifat darah haid, maka wanita ini memiliki siklus haid setiap awal bulan.
lagi, bila dijumlah secara keseluruhannya baik hari-hari yang mengeluarkan darah atau selang masa suci yang ada diantara kedua darah tidak lebih dari sepuluh hari, adapun untuk bulan keduanya bisa lebih sedikit atau lebih banyak hanya waktunya saja yang sama, sebagaimana pada bulan pertama mengeluarkan darah sebanyak delapan hari sementara pada bulan kedua sembilan hari, dan untuk siklus wanita ini adalah dengan melihat waktu pertama ia mengeluarkan darah bukan banyaknya bilangannya.
3. Wanita yang memiliki siklus bilangan saja. Jenis ini terbagi menjadi tiga kategori:
Misalnya, bila pada bulan I: tgl 1-5 = mengeluarkan darah dan suci dan pada bulan II: tgl 11-15 = mengeluarkan darah dan suci, maka wanita ini memiliki siklus dalam bilangan yang berjumlah lima hari pada setiap bulannya.
Dalam hal ini wanita tersebut memiliki siklus haidnya bilangan saja. Misalnya, bila pada bulan I: tgl 1-5 = keluar darah + tanda-tanda haid dan pada bulan II: tgl 11-15 = keluar darah + tanda-tanda haid, maka berarti siklus wanita ini adalah bilangan yang berjumlah lima hari, dan darah yang keluar selebihnya dengan disertai sifat-sifat darah istihadhah maka dihukumi istihadhah.
c. Seorang wanita yang mengeluarkan darah dalam dua bulan berturut-turut selama tiga hari atau lebih kemudian suci satu hari atau lebih dan mengeluarkan darah lagi, sementara waktunya berbeda dengan bulan yang pertama, namun bila hari-hari mengeluarkan darah dan suci darinya dihitung, maka jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepuluh hari, dan bilangannya dalam dua bulan itu adalah sama, maka wanita ini tergolong dalam kelompok ketiga ini dalam menetukan siklusnya, dan tidak menjadi keharusan masa suci yang menyelingi kedua darah haid itu ada kesamaan dalam dua bulan itu.
Misalnya, pada bulan I: tgl 1-3 = darah haid. 4-5 = suci. 6-9 hari = haid lagi dan pada bulan II: tgl 11-13 = haid. 2 hari (lebih atau kurang) = suci.
4. Wanita yang tidak memiliki siklus karena dia adalah pemula haid (mubtadiah).
Cara-cara Menentukan Haid
Menentukan haid dapat dilakukan dengan tiga cara:
b. Wanita yang tidak memiliki siklus waktu wajib melihat darah yang keluar, bila memiliki sifat-sifat dan kriteria darah haid maka dari pertama dihukumi sebagai haid, dan bila tidak, maka sampai tiga hari hendaknya mengumpulkan dua amalan yaitu melakukan amalan wanita yang sedang mengalami istihadhah dan tidak melakukan pekerjaan yang tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid.
Bila ternyata darah keluar terus sampai tiga hari atau lebih maka dapat dikatakan haid, kecuali bila dari pertama dapat diketahui bahwa darah itu akan terus keluar lebih dari tiga hari lamanya (maka dari hari pertama sudah dihukumi sebagai haid).
Bila darah keluar sampai sepuluh hari, maka semuanya dianggap sebagai haid, sedangkan darah yang keluar lebih dari sepuluh hari yang melampaui hari siklusnya dihitung istihadhah, dan ibadah yang ihtiyath wajib ditinggalkan satu hari itu wajib diqadha’.
a. Bila seseorang memiliki siklus waktu (waqtiyah) dan adadiyah (bilangan), kemudian mengeluarkan darah lebih dari sepuluh hari, maka sesuai dengan hari-hari siklusnya adalah haid, dan untuk selebihnya istihadhah, baik darah yang keluar sebelum atau sesudah hari siklusnya.
• Bila tidak memiliki sifat-sifat darah haid atau semua darah yang keluar memiliki sifat darah haid, maka untuk menghitungnya wajib dari hari pertama. Namun untuk menentukan berapa lama ia dihitung haid, maka hendaknya merujuk kembali sesuai dengan hari-hari siklus yang dimilikinya dan bila ternyata bilangan yang memiliki sifat darah haid itu lebih sedikit dari hari siklusnya maka yang sesuai dengan sifat darah haid lah yang dihitung, dan bila tidak memiliki sifat-sifatnya serta lebih banyak dari hari siklusnya, maka yang dihitung haid adalah hari-hari yang sesuai dengan siklusnya danselebihnya adalah istihadhah.
• Sebagian darah yang keluar memiliki ciri-ciri darah haid, dan sebagian lainnya tidak demikian. Darah ini dihukumi sebagai darah haid, sedangkan yang tidak memiliki ciri-ciri haid dihukumi sebagai darah istihadhah.
• Seluruh darah yang keluar memiliki ciri-ciri haid. Darah demikian dihu- kumi sebagai darah haid dengan stan- dar siklus hari keluarga dekat, seperti ibu, bibi (dari ayah dan dari ibu) dan saudara.
d. Bila wanita muththaribah mengeluarkan darah lebih dari sepuluh hari, Maka ada beberapa kemungkinan:
• Sebagian darah yang keluar memiliki ciri-ciri darah haid, dan sebagian lainnya tidak demikain. Darah ini dihukumi sebagai darah haid, dan yang tidak memiliki ciri-ciri haid dihukumi sebagai darah istihadhah
• Seluruh darah yang keluar memiliki ciri-ciri haid. Darah demikian dihukumi sebagai darah haid dengan standar siklus hari keluarga dekat, seperti ibu, bibi (dari ayah dan dari ibu) dan saudara. Namun bila siklus keluarga terdekatnya kurang dari tujuh hari, misalnya, 5 hari, maka 5 hari itulah dianggap sebagai haidh, adapun pada hari ke-6 dan ke-7 wanita tersebut diwajibkan berdasarkan ihtiyath wajib mengumpulkan dua tugas, yaitu melakukan pekerjaan yang dianjurkan bagi wanita yang istihadhah dan menghindari perbuatan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid.
• Seluruh darah yang keluar memiliki ciri-ciri haid, namun siklus haid keluarga terdekat berlainan. Darah demikian dihukumi sebagai darah haid selama tujuh hari, sedangkan darah yang keluar setelah hari ketujuh dihukumi sebagai istihadhah.
Darah Wanita Pemilik Siklus Waktu dan Bilangan Keluar Lebih dari 10 Hari
Darah Keluar di Luar Siklus
Bila wanita yang memiliki siklus, setelah siklusnya mengeluarkan darah selama tiga hari atau lebih kemudian suci darinya dan setelahnya mengeluarkan darah lagi, sementara jarak antara dua darah yang keluar kurang dari sepuluh hari.
1. Darah yang keluar pada bagian pertama atau sebagian harinya bertepatan dengan hari-hari siklusnya dan darah pada bagian kedua yang keluar setelah suci dari darah pada bagian pertama dan tidak bertepatan dengan hari-hari siklusnya, maka semua darah yang keluar pada bagian pertama adalah haid dan darah yang keluar pada bagian kedua adalah istihadhah.
2. Darah yang keluar pada bagian pertama tidak bertepatan dengan hari-hari siklusnya sementara darah yang keluar pada bagian kedua atau sebagian harinya saja bertepatan dengan hari-hari siklusnya, maka semua darah bagian kedua adalah haid dan darah pada bagian pertama adalah istihadhah.
3. Sebagian darah bagian pertama dan bagian kedua bertepatan dengan hari-hari siklusnya, dan darah bagian pertama yang bertepatan dengan hari-hari siklusnya tidak kurang dari tiga hari, bila ditambah dengan masa suci yang ada diantara dua darah dan sebagian darah bagian kedua yang bertepatan dengan siklus yang dimilikinya maka tidak lebih dari sepuluh hari dan ini semua dihitung haid, sedangkan darah bagian pertama dan sebagian darah bagian kedua yang tidak bertepatan dengan siklus bulanannya adalah istihadhah; misalnya: bila wanita tersebut memiliki siklus haidnya pada setiap bulannya dari hari ketigasampai hari kesepuluh, ternyata disuatu bulan ia mengeluarkan darah dari hari pertama sampai hari ke enam, setelah dua hari suci darinya (hari ketujuh dan kedelapan) mengeluarkan darah lagi sampai hari kelima belas, maka dari hari ketiga sampai hari kesepuluh dihukumi haid.
Adapun hari pertama sampai ketiga, begitu juga hari kesepuluh sampai hari kelimabelas dihukumi istihadhah.
namun sebagian darah bagian pertama yang keluar kurang dari tiga hari, sehingga dianjurkan selama darah yang keluar dan masa suci yang berada diantara dua darah tersebut tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan mengerjakan pekerjaan yang diwajibkan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah yaitu mengerjakan ibadah dengan tugas-tugas yang wajib dilakukan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah.
Setiap darah haid yang berhenti sebelum sepuluh hari, memiliki kemungkinan sebagai berikut:
1. Mengetahui bahwa dirinya telah suci dari darah haid, bagian dalam kemaluannya tidak terdapat darah (bersih) serta mengetahui, bahwa sampai hari kesepuluh darah tidak akan keluar lagi, maka hendaklah mandi dan melaksanakan shalat.
2. Tidak memiliki pengetahuan bahwa dirinya telah suci dari darah, yang dalam hal ini mengharuskannya untuk melakukan pemeriksaan bila hasilnya ia dapatkan dirinya telah bersih, namun ia tahu sesuai siklusnya darah akan keluar kembali yang kedua kalinya sebelum hari kesepuluh, maka ia wajib mengumpulkan dua amalan, yaitu mengamalkan pekerjaan wanita yang suci dari haid dan tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang haid.
3. Bila setelah pemeriksaan, ia dapatkan dirinya bersih, namun ia tahu bahwa, sesuai siklusya, setelah berhenti, darah tidak akan keluar lagi hingga hari kesepuluh, maka hendaklah mandi, melaksanakan shalat dan kewajiban lainnya.
5. Bila ia mengetahui bahwa darah akan tetap keluar setelah hari kesepuluh, maka darah yang melebihi dari hari-hari siklusnya adalah istihadhah.
6. Memiliki keraguan apakah darah akan berlanjut sampai sepuluh hari atau tidak, maka (berdasarkan ihtiyath wajib) wajib tidak melakukan ibadah satu hari kemudian hari berikutnya dianjurkan (mustahab) tidak melakukan ibadah sampai darah berhenti (yaitu sampai sepuluh hari), walaupun sebaiknya setelah tidak melakukan ibadah yang satu hari tadi mengumpulkan dua amalan yaitu tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi yang haid dan mengerjakan amalan wanita yang sedang mengalami istihadhah.
7. Tidak memiliki siklus yang pasti, maka hendaknya sabar menunggu sampai darah selesai (tentunya sampai hari kesepuluh).
Menentukan Siklus Jumlah dan Waktu Haid
Namun bila yang sama dalam dua bulan itu adalah salah satu dari keduanya, waktu saja atau bilangan saja, maka hendaknya melakukan ihtiyath untuk bulan ke tiganya.
Wanita yang memiliki siklus waktu dan bilangan, bila mengeluarkan darah sesuai dengan hari-hari siklusnya, namun bilangan harinya tidak sama baik kurang atau lebih darinya, dan setetelah suci dari darah tersebut mengeluarkan darah lagi untuk yang kedua kalinya dan jumlahnya sesuai dengan siklus sebelumnya, maka dianjurkan bagi wanita tersebut pada dua kondisi- untuk tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan mengerjakan pekerjaan yang wajib dikerjakan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah.
Seseorang yang memiliki siklus adadiyat (bilangan tertentu), bila setelah lewat dari hari siklusnya darah tetap keluar, maka hari pertama dihukumi sebagai haid ia wajib tidak melakukan shalat dan puasanya, hari-hari beikutnya sampai hari kesepuluh, memiliki hukum darah istihadhah, namun dianjurkan (ihtiyath mustahab) pada hari pertama ia juga tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan bagi wanita yang haid kecuali shalat dan puasa.
Hilangnya Siklus Haid
Sebuah siklus dihukumi telah hilang, bila dua kali keluar darah yang berbeda dengan sebelumnya dan kedua-duanya memiliki kriteria (waktu dan bilangan) yang sama. Adapun bila dua kali darah keluar yang berbeda dengan keadaan sebelumnya dan kedua-duanya berbeda, maka hukumnya tidak jelas apakah sudah hilang atau belum siklusnya, kecuali bila ditemukan keadaan yang sama lebih dari dua kali, sehingga secaraurf (pandangan umum) wanita ini sudah dianggap tidak memiliki siklus.
Seseorang yang tidak memiliki siklus tertentu dan darah yang keluar selama tiga hari dia ihtiyath tidak memiliki sifat-sifat dan kriteria darah haid, bila darah terus keluar sampai hari kesepuluh, maka sejak hari ke empat ia tidak berkewajiban lagi untuk ihtiyaht dengan mengumpulkan dua amalan haid dan istihadhah, ia hanya dianjurkan untuk melakukan hal itu.
Macam-macam Keraguan seputar Haid
1. Ragu apakah ada sesuatu yang keluar dari dalam rahim atau tidak, maka dihukumi tidak ada sesuatu yang keluar, dan tidak ada keharusan untuk memeriksa dan menelitinya.
2. Bila mengetahui benda cair keluar dari rahim namun tidak mengatahui apakah darah yang keluar atau lainnya, maka dihukumi bukan darah yang keluar, dan tidak ada keharusan untuk memeriksa dan menelitinya
3. Mengetahui bahwa ada darah yang keluar, namun tidak mengetahui apakah darah itu dari rahim atau dari tempat lain, maka darah itu dihukumi najis namun tidak wajib mandi, sebagaimana bila ditemukan ada sedikit darah di baju dan ragu apakah darah haid atau lainnya.
5. Ragu apakah darah yang keluar itu adalah darah haid ataukah darah luka, maka hendaknya mengadakan pengetesan seperti yang telah disebutkan diatas, bila darah yang berada di kapas itu terletak di bagian kiri maka darah tersebut dihukumi darah haid dan bila tidak maka dihukumi darah luka.
6. Ragu apakah darah yang keluar adalah darah haid ataukah darah istihadhah, maka hendaknya merujuk kembali pada hari-hari siklusnya, bila tepat pada hari siklusnya maka dihitung haid, bila tidak, hendaknya memperhatikan kembali sifat-sifatnya, bila tidak jelas baginya, bahwa itu adalah darah haid, maka ia wajib melaksanakan sesuai tugasnya.
Bila tidak, maka dianjurkan (ihtiyath) sampai tiga hari tidak melakukan pekerjaan yang diharamkan bagi wanita yang haid dan mengamalkan pekerjaan wanita yang sedang mengalami istihadhah.
Dua Kali Haid dalam 1 Bulan
Wanita yang mengeluarkan darah dua kali dalam sebulan, memiliki beberapa kemungkinan sebagai berikut:
2. Jarak antara dua darah sepuluh hari atau lebih, salah satu dari kedua darah itu terjadi sesuai dengan waktu siklusnya dan darah yang kedua memiliki sifat dan kriteria darah haid, maka kedua-duanya dihukumi darah haid.
4. Jarak antara dua darah sepuluh hari atau lebih dan kedua darah tersebut tidak sesuai dengan siklus bulanannya, maka keduanya adalah haid baik memiliki sifat-sifat haid ataupun tidak walaupun sebaiknya untuk hari-hari yang darahnya tidak memiliki sifat darah haid, dianjurkan (ihtiyath sunah) untuk mengumpulkan dua tugas orang istihadhah dan haid.
Seorang yang telah selesai dari kebiasan bulanannya dan bersuci darinya, jika sehari dari hari-hari berikutnya, sebelum hari kesepuluh, terlihat flek merah, maka ia wajib melakukan mandi haid lagi dan mengulang puasa yang ia lakukan. Mandi yang kedua kalinya, haruslah dilakukan saat itu dan tidak diperbolehkan menunggu sampai sepuluh hari sempurna.
Melaksanakan Tugas Istihadhah setelah Mandi Haid
Yang Wajib dan Haram bagi Wanita Haid
2. Wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah suci. Adapun shalat wajib harian tidak perlu untuk diqadha dengan perincian sebagai berikut:
b. Bila darah haid itu keluar pada pada awal waktu shalat, maka tidak ada kewajiban meng qadha shalat harian yang ditinggalkan, namun bila setelah beberapa menit dari awal waktu shalat berlalu darah itu keluar, dan pada kesempatan itu seseorang bisa melaksanakan shalat tapi tidak melaksanakannya, maka shalat yang ditinggalkannya wajib diqadha, misalnya:
Adapun bagi yang sedang musafir dikarenakan tugasnya shalat zuhur dua rakaat,maka yang dihitung adalah beberapa menit sekedar bisa melaksanakan shalat dua rakaat untuk zuhur saja atau empat rakaat untuk zuhur dan asar).
d) Bila darah haid itu keluar sebatas waktu yang cukup untuk melaksanakan persiapan shalat (wudhu dan bersuci lainnya) dan pelaksanaan satu shalat maka qadha satu shalat baginya wajib, dan bila tidak demikian, misalnya hanya bisa wudhu saja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya.
f. Bila wanita yang suci dari haid tidak memiliki cukup waktu untuk mandi dan wudhu, namun dengan tayamum ia bisa shalat pada waktunya maka baginya tidak ada kewajiban untuk shalat, namun bila dia telah lama suci dan tidak melaksanakan mandi, hingga akhirnya waktu menjadi sempit, maka wajib baginya untuk tayamum. Begitu juga bila air akan mem- bahayakan baginya, maka wajib baginya untuk bertayamum dan shalat.
h. Bila memperkirakan bahwa waktu tidak cukup untuk menyediakan mukaddimah shalat (wudhu dll) dan tidak cukup untuk melaksanakan shalat satu rakaat, maka ia pun tidak melaksanakannya, namun setelahnya ketahuan, ternyata waktu masih mencukupi, maka shalat yang telah ditinggalkan wajib diqadha.
3. Haram melakukan hubungan suami istri, keharaman berlaku bagi keduanya, meskipun yang masuk hanya sebatas tempat khitan dan tidak terjadi ejakulasi, bahkan demi kehati-hatian maksimal (ihtiyath) wajib untuk tidak memasukkannya walupun kurang dari batas tempat khitan. Selain haram ditambah juga dengan kewajiban membayar kaffarah yang besarnya ditentukan berdasarkan kapan di lakukan hubungan suami-istri tersebut.
Siklus haid seorang wanita itu dibagi pada tiga bagian seperti perincian berikut:
b. Bila pada bagian kedua 1⁄2 Dinar
Misalnya: Bila seorang wanita memiliki siklus dalam haidnya enam hari (maka enam hari dibagi tiga), bila suami melakukan jima’ dengan istrinya pada malam atau hari yang pertama atau kedua, maka ia diwajibkan membayar kaffarah sebanyak 1 dinar, bila pada malam atau hari ketiga atau keempat, maka wajib membayar sebanyak 1⁄2 dinar, dan bila pada malam atau hari kelima atau keenam diwajibkan membayar kaffarah sebanyak 1⁄4 dinar.
e. Kaffarah tidak wajib berupa emas, namun boleh memberikan uangnya senilai dengan harganya.
g. Kaffarah karena hubungan suami istri adalah merupakan kewajiban suami, istri tidak berkewajiban untuk membayar kaffarah, meskipun berdasarkan kemau-annya sendiri, hanya saja istri telah melakukan perbuatan haram dan berdosa.
5. Haram memasuki Masjidil Haram (Mekkah) dan Masjid Nabawi (Madinah), meskipun masuknya lewat satu pintu dan keluar dari pintu lainnya tanpa berhenti.
6. Haram berdiam dalam masjid-mesjid lain selain ke dua mesjid di atas, kecuali memasukinya dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya, atau hanya sekedar untuk mengambil sesuatu dalam masjid, dan untuk demi keterhati-hatian maksimal (ihtiyath) tidak diperbolehkan juga berdiam dalam haram (kuburan) para Imam ma’shum as.
7. Haram meletakkan sesuatu di dalam masjid.
9. Tidak sah (batal) Thalak terhadap wanita yang sedang haid, kecuali dalam beberapa keadaan berikut ini, dimana meskipun dalam keadaan hamil sah hukumnya:
a. Seorang suami yang menceraikan istrinya sebelum melakukan hubungan badan suami-istri sejak dilangsungkannya akad nikah.
b. Thalak wanita yang sedang hamil.
c. Suami yang menthalak istrinya yang tidak diketahui keberadaannya (apakah sedang haid atau tidak), dan tidak memungkin untuk mendapatkan informasi tentang ke-
1. Membaca al-Quran lebih dari tujuh ayat dan lebih-lebih lagi bila melebihi tujuh puluh ayat, kecuali di waktu-waktu shalat. (maksud dari makruh disini adalah berkurangnya pahala);
3. Menyentuhkan sampul depan al-Quran
5. Menghias kuku dengan daun inai (pacar) atau sejenisnya.
Yang Dianjurkan bagi Wanita Haid
Wanita yang sedang haid mustahab untuk membersihkan dirinya ketika waktu shalat telah tiba, dan mengganti pembalut yang telah kotor kemudian berwudhu, bila tidak memungkinkan berwudhu maka menggantinya dengan bertayamum, dan sebagai pengganti shalat maka hendaknya duduk menghadap kiblat dengan membaca zikir, shalawat atau membaca al-Quran. Lebih baik dari semuanya membaca tasbih yang empat.
0 Response to "Wanita Haid"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak