Peringatan Tahun Baru Dan Niat
Bismillâhirrahmânirrahîm. Puji dan syukur kepada Allah subhânahu wata’âla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.
Peringatan tahun baru dan niat
Sebagian orang mengatakan, "di malam tahun baru saya ada acara makan-makan dan bakar jagung, niatnya sekedar kumpul-kumpul, bukan merayakan tahun baru".
Ada juga yang mengatakan, "di malam tahun baru saya ingin melihat pesta kembang api, sekedar menikmati kembang api saja bukan merayakan, kan semua tergantung niatnya".
Maka kita katakan, kita semua tahu bahwa perayaan tahun baru masehi adalah kebiasaan orang-orang non Muslim. Dan kita semua tahu hadits:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).
Dan perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh, tidak memandang niat pelakunya. Karena tasyabbuh itu sudah riil terjadi ketika adanya keserupaan secara zahir, tanpa melihat niatnya.
Contohnya, kalau ada laki-laki memakai lipstik, bedak, maskara, dan make up wanita lainnya, kemudian jalan lenggak-lenggok, maka kita katakan ini lelaki yang menyerupai wanita (baca: tasyabbuh terhadap wanita). Tanpa perlu kita tanyakan apa niatnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan:
ما حصل به التشبه لا يشترط فيه نية التشبه، إذن التشبه تحصل صورته ولو بلا قصد فإذا حصلت صورة التشبه كانت ممنوعاً ولا فرق في هذا بين التشبه بالكفار أو تشبه المرأة بالرجل أو الرجل بالمرأة فإنه لا يشترط فيه نية التشبه ما دام وقع على الوجه المشبه
“suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh.
Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian.
Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang.
Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita.
Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” (Fatawa Nuurun ‘alad Darbi).
Dalam kitab al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan:
لأن الحكم عُلق على مجرد صورته , فهذا العمل لا يحتاج إلى نية لأنه مُعلق بمجرد الفعل . فالنية تؤثر في الأعمال الصالحة وتصحيحها, وتؤثر في الأعمال التي لايقدر عليها فيعطى أجرها , وما أشبه ذلك , بخلاف ما علق على فعل مجرد , فلا حاجة فيه إلى نية
“... Karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal.
Adapun niat itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut.
Juga niat berpengaruh pada amal-amal yang tidak disebut batasan pahalanya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu.
Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”
Maka aktivitas apa saja yang bisa disangka secara zahir sebagai bentuk merayakan tahun baru, ini semua terlarang. Walaupun tidak berniat merayakannya.
Sikap yang benar dalam melewati malam tahun baru Masehi adalah melewatinya sebagaimana malam-malam biasanya, tidak ada yang istimewa. Sebagaimana firman Allah:
والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما
“(Orang beriman adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur (perayaan orang kafir) dan bila melewatinya, ia lewat dengan penuh wibawa” (QS. Al Furqan: 72).
Wallahu a'lam.
0 Response to "Peringatan Tahun Baru Dan Niat"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak