Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor
بسْـــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Puji dan syukur kepada Allah subhânahu, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.
Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Bicara tentang apa saja syarat untuk bayar pajak motor, tentunya kita semua sudah tahu jika membayar pajak setiap tahunnya adalah merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Barang siapa tidak mematuhinya maka mereka akan dikenai sanksi berupa denda.
Di samping itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak akan sulit untuk dijual kembali.
Adapun besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.
Sedangkan jika lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp32.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Oleh karenanya, daripada kita harus berurusan dengan hukum dan mengeluarkan banyak biaya, sebaiknya kita menunaikan kewajiban yang ada dengan cara membayar pajak tepat waktu.
Sobat, berikut ini cara dan syarat bayar pajak motor yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya. Simak baik-baik, ya sobat!
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Bayar pajak motor kini semakin mudah dan tidak hanya bisa dilakukan di Samsat saja.
Sobat bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara online tanpa perlu pergi ke mana-mana ataupun bisa datang ke Indomaret terdekat.
Agar memudahkan sobat selama proses pembayaran pajak, pastikan sobat menyiapkan syarat bayar pajak motor berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat atau Samsat Keliling
1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. STNK Asli dan Fotokopiannya
4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir
Sebagai tambahan informasi, gerai Samsat beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan untuk mengatahui lokasi pasti Samsat Keliling sobat bisa mengeceknya langsung di sosial media resmi Samsat atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) domisili sobat.
Syarat Bayar Pajak Motor Online
1. Sudah mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
2. Hasil Scan atau foto e-KTP
3. Swafoto untuk verifikasi biometrik
4. Alamat email dan nomer pengguna yang aktif
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan
Setelah Sobat mengetahui berkas apa saja yang perlu Sobat siapkan sebagai syarat bayar pajak motor.
Selanjutnya mari kita ikuti prosedur di bawah ini untuk memudahkan Sobat dalam membayar pajak motor tahunan.
Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Setempat
1. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda
2. Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket maupun bagian informasi di gerai Samsat
3. Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya ke petugas
4. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil oleh petugas
5. Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak motor
6. Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan
Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Prosedur pembayaran pajak motor di Samsat Keliling kurang lebih sama dengan Samsat setempat, begitupun juga dengan syarat bayar pajak motor yang berlaku.
Meskipun demikian, jika Sobat merasa ragu atau kebingungan cara di bawah ini bisa Anda ikuti.
1. Kunjungi Samsat keliling terdekat, untuk lokasi tepatnya Sobat bisa mencari tahu di sosial media resmi Samsat atau Bapenda domisili Sobat.
2. Isi formulir yang disediakan petugas
3. Serahkan formulir yang sudah diisi bersamaan dengan dokumen yang wajib dilampirkan
4. Apabila motor sobat masih berstatus kredit atau cicil, sobat dapat melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan dan fotokpi BPKB
5. Tunggu sebentar sampai nama sobat dipanggil sesuai dengan antrian yang ada
6. Setelah dipanggil, sobat akan menerima lembar pajak yang harus dibayar
7. Bayar pajak motor yang ada sesuai dengan nominal yang tertera
8. Jika sudah, simpan bukti yang ada untuk selanjutnya mengambil STNK
9. Tunjukkan bukti pembayaran yang tadi dan ambil STNK sobat yang sudah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan
Cara Bayar Pajak Motor Via Online
Malas mengantre atau berhalangan hadir ke Samsat? Jangan khawatir karena sekarang sobat bisa bayar pajak motor secara online, yakni melalui aplikasi SIGNAL!
SIGNAL adalah aplikasi resmi Samsat Digital yang dapat memudahkan siapa saja dalam melakukan pembayaran pajak ataupun urusan lainnya berkenaan dengan Samsat.
Adanya aplikasi ini tentunya akan membuat kita lebih aman dan cepat membayar pajak tanpa perlu meminta bantuan calo ataupun lama menunggu antrean.
Jika sobat sudah menyiapkan syarat bayar pajak motor via online, selanjutnya sobat bisa mengikuti prosedur berikut ini.
1. Buka aplikasi SIGNAL, jika belum memilikinya sobat bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store
2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda bilamana Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login
3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’
6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya sobat pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank
Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika sobat terlambat melakukan pembayaran maka sobat perlu mengulang cara di atas.
Bagi sobat yang belum memiliki akun SIGNAL, sobat bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.
Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL
Bagi sobat yang belum memiliki akun SIGNAL, sobat bisa registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store
2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar
3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi
4. Klik Lanjut
5. Masukan foto KTP sobat, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup
6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah sobat, pastikan wajah Sobat berada pada area foto yang disediakan
7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini
8. Setelah itu Sobat akan menerima kode OTP
9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil
10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
11. Registrasi telah berhasil, sobat bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan sobat
Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.
Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda
3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor sobat
4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka
5. Klik Lanjut
6. Kendaraan sobat berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret
Selain ketiga cara bayar pajak di atas, ada juga cara alternatif lainnya yaitu dengan cara membayar pajak motor di Indomaret.
Pastikan syarat bayar pajak motor telah Anda lengkapi. Untuk langkah-langkahnya mari simak prosedur di bawah ini.
1. Kunjungi Indomaret terdekat dengan layanan e-Samsat, sobat bisa tanyakan kepada staff atau kasir terkait ini
2. Sampaikan tujuan sobat untuk membayar pajak motor
3. Setelahnya kasir akan meminta informasi yang berkenaan dengan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP sobat
4. Selanjutnya kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus sobat bayarkan. Sobat bisa membayarkan secara langsung ke kasir.
5. Jika sudah, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri
6. Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code
7. Bukti tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili sobat
Sebagai informasi tambahan, e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah.
Meski demikian, sobat tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK dengan cara datang ke kantor Samsat pada hari dan jam operasional.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi Anda yang merasa kebingungan ataupun lupa kapan terakhir kali bayar pajak, maupun sekedar ingin tahu berapa tepatnya nominal yang perlu dibayarkan, Anda bisa cek melakukan cara berikut ini.
1. Kunjungi situs resmi e-samsat
2. Isi formulir yang ada di halaman pertama seperti Plat, Nomor, Seri, No Rangka, Provinsi
3. Selanjutnya klik “Cek Sekarang”
4. Setelah itu akan muncul informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan. Pada halaman ini informasi yang ditampilkan terkait kendaraan Anda antara lain merk, tahun, warna, model, nomor mesin, dan nomer rangka.
Demikian Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak