Hukum Olah Raga Dengan Musik
Bismillâhirrahmânirrahîm. Puji dan syukur kepada Allah subhânahu wata’âla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya,
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.
Hukum Fitness di Tempat Yang Ada Musik dan Ikhtilat
Pertanyaan:
Semoga Allah menjaga serta memberi taufik kepada Ustadz dan kaum muslimin. Afwan ana santri Mahad BIAS mustawa 1.
Izin bertanya, bagaimana hukumnya fitness di tempat yang ada musik dan ikhtilatnya?
Saya pun saat fitness di tempat tersebut tidak menikmati musiknya dan berusaha semaksimal mungkin menjaga pandangan.
Jazakallahu khairan atas jawabannya.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
Di dalam beragama maka tentunya perlu memperhatikan kaidah dan prinsip dalam menentukan pilihan, sehingga diharapkan dapat tetap di atas jalan kebenaran serta dapat menjauhkan diri dari segala kesalahan dan pelanggaran.
Di antara kaidah yang perlu diperhatikan di antaranya berkaitan dengan pilihan sikap untuk menentukan dua hal yang saling berseberangan.
Ketika pilihan tersebut ada perbedaan hukum, antara wajib dan boleh, atau haram dan boleh, maka tentunya seorang muslim yang taat tidak layak untuk mendahulukan perkara mubah dan meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang diharamkan.
Bahkan dalam hal menjalankan kewajiban pun bila mendatangkan madharat/kemaksiatan yang lebih besar maka tidak boleh menjalankan perkara yang dianggap baik bila ada akibat buruk yang berdampak dari perbuatan tersebut. Sebagaimana Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. … ” (QS. Al-An’am:108)
Sebagaimana kaidah yang berlaku,”
إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا
Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَلِحِ
“Menghilangkan kemadharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan”
Maka bila kita katakan bahwa musik hukumnya adalah haram, dan fitnes hukumnya boleh atau anggap bahwa olah raga di anggap sunnah maka tentunya tidak pantas kita mendahulukan hal yang mubah daripada hal yang haram.
Sehingga, silakan mencari tempat yang aman dari kemungkaran dan silakan lakukan hal yang baik yang bermanfaat bagi kita.
Dengan ini insyaallah perkara agama kita tidak dikorbankan dengan perkara mubah yang bisa di carikan alternatif pengganti tempat yang lebih aman dan baik. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 23 Jumadil Akhir 1443 H/26 Desember 2022 M
Semoga Bermanfaat Sallam Bahagia Sukses Dunia Akhirat Aamiin.
0 Response to "Hukum Olah Raga Dengan Musik"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak