Penetapan Bulan Ramadhan

Bismillâhirrahmânirrahîm. Puji dan syukur kepada Allah subhânahu wata’âla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya, 

Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.

PENETAPAN BULAN RAMADHAN 

Terdapat dua penetapan bulan Ramadhan, yaitu: 

1. Penetapan yang berlaku secara umum, yaitu dengan dua bentuk:

Penampakan hilal yang dilihat oleh seorang yang adil dalam persaksiannya;

Penggenapan bulan Sya'ban menjadi 30 hari (ketika hilal tidak terlihat).

Hal ini berdasarkan hadits,

صوموا لرؤيتة و أفطروا لرؤيتة , فإن غُم عليكم فأكملوا شعبان ثلاثين يوماً 

"Berpuasalah dan akhirilah puasa dengan melihat hilal. Bila hilal tidak tampak olehmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." [al-Bukhari]

2. Penetapan yang berlaku secara khusus (pribadi), yaitu dengan sejumlah cara berikut:

Melihat hilal secara pribadi baik status orang yang melihat itu berstatus budak, wanita, atau seorang yang fasik;

Informasi yang diterima dari anak kecil atau fasik yang menyatakan bahwa ia telah melihat hilal, dengan keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur;

Informasi yang diterima dari seorang yang adil dalam periwayatan bahwa ia telah melihat hilal, tanpa keberadaan anggapan dalam hati bahwa ia berkata jujur.

Catatan:

Orang yang "adil dalam persaksian" adalah orang yang tidak melakukan dosa besar dan tidak melakukan dosa kecil secara terus-menerus, dimana ketaatan lebih dominan pada dirinya daripada kemaksiatan; statusnya merdeka dan berjenis kelamin laki-laki. Status merdeka dan kelamin laki-laki tidak menjadi syarat dalam kriteria "adil dalam periwayatan".

Sumber: 100 Masalah wa Masalah fi Ahkam ash-Shiyam ála Madzhab al-Imam asy-Syafií hal. 13

Jadilah bermanfaat Sallam bahagia Sukses Dunia Akhirat Aamiin.

0 Response to "Penetapan Bulan Ramadhan"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak