SEJUMLAH KAIDAH DAN ATURAN DALAM BERMAIN
Bismillâhirrahmânirrahîm. Puji dan syukur kepada Allah subhânahu wata’âla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.
SEJUMLAH KAIDAH DAN ATURAN DALAM BERMAINBerikut ini sejumlah aturan-aturan dan kaidah-kaidah dalam bermain :
PERTAMA : al-Ashlu fil ‘âdah al-ibâhah (hukum asal kebiasaan / non ibadah) adalah mubah. Termasuk juga permainan, hukum asalnya adalah mubah dan boleh, sampai ada dalil yang menerangkan larangan-nya.
Karena itu semua permainan asalnya mubah sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya, semisal:
• Permainan yang mengandung syiar agama lain atau merendahkan syiar Islam.
• Permainan yang mengandung judi/qimar.
• Permainan yang menyakiti, baik manusia atau hewan, termasuk yang merusak tanaman atau semisalnya.
• Permainan yang mengandung musik dan musik itu haram berdasarkan al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
• Permainan dadu karena datang larangannya secara spesifik dari Nabi shalallahu a'laihi wasallam sehingga kewajiban kita adalah mendengar dan taat, tidak boleh mendahulukan rasio dan akal untuk menolak larangan dari hadits nabi yang shahih.
Diantara dalilnya pengharamannya :
Firman Allah ‘Azza wa jalla,“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum menafsirkan bahwa lahwul hadits itu adalah musik, seraya bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.
Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam juga bersabda :“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik."
Diantara dalil haramnya adalah :
Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu A'laihi Wa Sallam bersabda,
“Siapa yang bermain dadu, seolah dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya.” (HR. Muslim).
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu A'laihi Wa Sallam bersabda,
• Permainan catur. Dalam hal ini ada perselisihan ulama, namun pendapat yang lebih kuat adalah lebih baik dihindarkan sebagai bentuk sikap berhati-hati dan keluar dari khilaf (perselisihan) ulama.
KEDUA : al-Islâmu dînul Fithrah lâ yata’ârodho ma ’al aqlis salîmi wal fithratil mustaqîmah (Islam adalah agama fitrah yang tidak akan bertentangan dengan logika akal yang selamat dan fitrah yang lurus).
Sementara bermain bagi anak merupakan bagian dari kebutuhan dan perkembangan yang dibutuhkan oleh anak.
“Siapa yang bermain dadu, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dinilai Hasan oleh al-Albani)
Ibnu Qudamah mengatakan:“Adapun catur, maka sama haramnya dengan dadu.” (al-Mughni, 14:155)
Imam adz-Dzahabi mengatakan di dalam al-Kabâ`ir:“Adapun catur, maka mayoritas ulama mengharamkan memainkannya, sama saja baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan. Jika dengan taruhan maka statusnya judi tanpa ada perselisihan ulama. Namun jika tanpa taruhan, ini juga termasuk judi menurut mayoritas ulama.” (al-Kabair, 89)
KETIGA : al-Islâmu dîn at-Tawâzun wal I’tidâl wal Wasath bainal ifrâth wat tafrîth wa bainal ghulû wat tasâhul (Islam itu agama pertengahan, adil dan moderat di antara sikap berlebihan dan meremeh-kan, dan antara sikap ekstrim dan menggampang-kan).
Demikian pula dalam bermainnya anak-anak, tidak boleh terlalu kaku dan strict, dan tidak boleh pula
terlalu memanjakan dan permisif. Anak-anak tetap difasilitasi dalam bermain namun haruslah dengan pijakan yang benar.
KEEMPAT : al-Islâmu ya’tî lijalbil Mashâlih wa dar`il Mafâsid (Islam itu datang untuk meraih manfaat dan menolak kerusakan).
Sementara bermain terbukti secara nazhori (konsep) dan tathbiqî (praktis) bermanfaat untuk tumbuh kembang jiwa, fisik, psikis dan kognisi anak.
KELIMA : yu ’tadzaru lish shaghîri mâ lâ yu’tadzaru lil kabîri (diberikan udzur/dispensasi bagi anak-anak namun tidak diberikan kepada orang dewasa).
Karena anak-anak itu kondisinya baro`ah (terlepas dari salah dan dosa) dan pena terangkat darinya (belum mendapatkan beban syariat), sehingga diberikan sejumlah keringanan kepada mereka, seperti bolehnya bermain dalam kebanyakan waktu mereka, belum diperintah ibadah fisik (seperti sholat), dll.
Karena itu diperbolehkan bagi anak bermain boneka meski berwujud makhluk bernyawa, bernyanyi tanpa musik, bercampur dengan lawan jenis, dll.
0 Response to "SEJUMLAH KAIDAH DAN ATURAN DALAM BERMAIN"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak