Sunnah-Sunnah Yang Telah Ditinggalkan
Bismillรขhirrahmรขnirrahรฎm. Puji dan syukur kepada Allah subhรขnahu wata’รขla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.
Imam al-Bukhari berkata: “Kaum muslimin yang paling afdhal adalah seseorang yang menghidupkan sunnah dari sunnah-sunnah Nabi yang telah mati ditinggalkan. Maka bersabarlah wahai ahli hadits, karena sesungguhnya kalian adalah manusia yang paling sedikit.Imam al-Khotib al-Baghdadi berkata: Mencari hadits pada zaman sekarang lebih afdhal dari pada mengerjakan seluruh amalan sunnah karena sudah hilang dan ditinggalkannya sunnah.
Berikut ini beberapa contoh sunnah-sunnah yang telah ditinggalkan oleh kebanyakan manusia;
Bab Thaharah
1. Mengakhirkan Kumur-kumur
Berdasarkan hadits;
Dari Miqdam bin Ma’di Karib beliau berkata:
“Nabi shallallahu a'laihi wasallam diberikan air wudhu, kemudian beliau berwudhu dengan mencuci kedua telapak tangan tiga kali, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangannya sampai siku tiga kali, kemudian kumur-kumur dan istinsyaq tiga kali, kemudian mengusap kepala dan telinganya baik bagian dalam dan luarnya kemudian mencuci kaki tiga kali.( HR. Ahmad 4/132, Abu Dawud: 121 dengan sanad yang shahih. Syaukani berkata(1/125): Sanadnya Shalih, dan telah dikeluarkan oleh Imam ad-Dhiyaa’ dalam kitab al-Mukhtaroh. Lihat as-Shahihah 1/525, Tamamul Minnah hlm.88 )
Syaikh al-Albani v berkata: “Ini menunjukkan bahwa Nabi tidak berpatokan dengan urutan anggota wudhu pada sebagian waktu, maka hal ini menunjukkan bahwa tertib dalam wudhu tidak wajib. Dan beliau menjaga hal itu pada sebagian keadaannya menunjukkan atas sunnahnya perkara tersebut, wallahu A’lam”.(as-Shahihah: 1/525, al-Albani)
2. Mencuci Anggota Wudhu Dengan Jumlah Cucian Yang Berbeda
Berdasarkan hadits;
Dari Amr bin Yahya dari bapaknya dia berkata: Pamanku banyak melakukan wudhu, suatu hari dia berkata kepada sahabat Abdullah bin Zaid; beritahukan aku bagaimana engkau melihat Nabi shallallahu a'laihi wasallam berwudhu. Maka Abdullah bin Zaid minta diambilkan ember kecil; kemudian beliau memulai dengan mencuci telapak tangan tiga kali, kemudian beliau memasukkan tangannya ke ember kecil tersebut untuk mengambil air lalu mencuci tangannya sampai siku dua kali, kemudian mengusap kepalanya lalu mencuci kakinya. Abdullah bin Zaid akhirnya berkata: Demikianlah aku melihat Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam berwudhu.( HR.Bukhari: 186, Muslim: 235)
Imam an-Nawawi berkata: “Para ulama kaum muslimin telah sepakat bahwasanya yangwajib dalam mencuci anggota wudhu adalah satu kali, adapun tiga kali itu adalah sunnah. Sungguh telah datang hadits-hadits yang shahih tentang mencuci anggota wudhu satu kali, tiga kali, bahkan riwayat lain menerangkan sebagian anggota wudhu dicuci tiga kali dan sebagiannya dua kali dan sebagian yang lain satu kali. Para ulama mengatakan; perbedaan riwayat ini menunjukkan bolehnya perkara tersebut. Tiga kali adalah yang sempurna, satu kali sudah mencukupi, demikianlah perbedaan hadits-hadits tersebut dikompromikan.(Syarah Shahih Muslim 3/106)
Bab Adzan
1. Sifat Adzan Abu Mahdzurah
Dari Abu Mahdzurah bahwasanya Nabi shallallahu a'laihi wasallam telah mengajarkan adzan seperti ini;
Allahu Akbar-Allahu Akbar. Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah 2x, Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah 2x. Kemudian Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah 2x, Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah 2x. Hayya Alas Shalaah 2x, Hayya Alal Falaah 2x, Allahu Akbar 2x, Laa Ilaaha Illallah.
Imam an-Nawawi mengatakan: “Di dalam
hadits ini terdapat hujjah yang sangat jelas terhadap madzhab Malik, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama bahwa Tarji’ di dalam adzan perkara yang telah tetap, disyariatkan, yaitu kembali mengucapkan dua kalimat syahadat dua kali dengan suara yang keras, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat sebelumnya dengan suara yang lirih”.( Syarah Shahih Muslim 4/81)
2. Tambahan Lafadz Adzan Ketika Turun Hujan Atau Angin Kencang
Dari Ibnu Umar d bahwasanya beliau adzan untuk shalat di suatu malam yang dingin dan bertiup angin kencang, beliau mengucapkan; Alaa Sholluu Fir Rihaal (Hendaklah kalian shalat di rumah-rumah kalian).
Kemudian beliau berkata: Rasulullah dahulu memerintahkan para muadzin jika terjadi malam yang dingin dan hujan maka hendaklah menambahkan lafadz adzan; Alaa Sholluu Fir Rihaal (Hendaklah kalian shalat di rumah-rumah kalian). ( HR. Bukhari: 666, Muslim: 697)
Syaikh al-Albani v mengatakan: “Di dalam hadits ini terdapat sunnah yang telah ditinggalkan oleh kebanyakan para muadzin”. ( As-Shahihah 1/76)
Bab Shalat
1. Shalat pakai sandal
Berkata Imam At-Thahawi : Telah datang atsar-atsar yang mutawatir tentang shalatnya
Rasulullah n memakai sandal didalam masjid.
Berdasarkan hadits:
Dari Sa’id Bin Yazid a bahwasanya dia bertanya kepada Anas bin malik: Apakah Nabi shalat memakai kedua sandalnya? Anas menjawab: Ya!.( HR. Bukhari: 386, Muslim: 555)
Imam Nawawi v berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya Shalat memakai sandal selama tidak terkena najis”. (Syarah Shahih Muslim 5/207)
2. Menjama’ Shalat Karena Turun Hujan
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas d, dia berkata:
Rasulullah shallallahu a'laihi wasallam pernah menjama’ shalat antarazuhur dengan ashar, maghrib dengan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut, bukan karena hujan. (HR.Muslim: 705)
Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata: “Ibnu Umar jika sedang berkumpul bersama para penguasa dan kondisinya sedang turun hujan beliau menjama shalat maghrib dan Isya bersama mereka” ( HR. Malik: 333, Baihaqi: 3/168. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih as-Sunnah 1/494)
Bab Zakat
1. Membayar Zakat Fithri Sehari Atau Dua hari Sebelum Idul Fithri
Menurut pendapat yang terkuat dan berdasarkan dalil-dalil yang shahih, waktu mengeluarkan zakat fithri ada dua keadaan ( Ittihaf Ahlil Iman Bi Durus Syahri Romadhan hal.124, DR. Sholih al-Fauzan, Ahkam Ma Ba’da as-Shiyam hal.12-13, Muhammad bin Rosyid al-Ghufaily)
Pertama: Waktu yang afdhol Yaitu sejak malam hari raya hingga sebelum shalat iedul fithri. Berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata:
Adalah Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam memerintahkan agar menunaikan zakat fithri sebelum keluarnya manusia menuju shalat.( HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984)
Imam Ibnu Tiin berkata: “Yaitu sebelum keluarnya manusia menuju shalat ied dan setelah shalat shubuh”. (Fathul Bari 7/145, Ibnu Hajar)
Kedua: Waktu yang boleh Yaitu satu hari atau dua hari sebelum hari raya. Ibnu Umar berkata:
Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam mewajibkan sedekah fithri, … dan mereka para sahabat memberikannya satu hari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari: 1511, Muslim: 984)
Bab Puasa
1. Mengakhirkan sahur
Termasuk sunnah ketika sahur adalah untuk mengakhirkannya. Zaid bin Tsabit berkata: “Kami sahur bersama nabi, kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh. Anas bertanya: “Berapa lama jarak antara sahurnya dengan adzan? Zaid menjawab: “Lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat”. (HR. Bukhari 1921, Muslim 1097)
Bab Haji
1. Idhthiba
Idhthiba adalah menjadikan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan dua ujungnya diatas bahu kiri pada saat thawaf Qudum atau thawaf umrah.
2. Suara Talbiyah Wanita
Nabi n bersabda:
Jibril datang menemuiku dan dia memerintahkan agar aku memerintahkan para sahabatku mengeraskan suara ketika bertalbiyah.( HR.Abu Dawud: 1814, Tirmidzi: 829, Ibnu Majah: 2922, an-Nasai: 2753. Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini shohih dalam al-Misykah: 2549)
Perintah mengeraskan suara saat talbiyah dalam hadits ini khusus untuk laki-laki karena kalimatnya adalah Ashaby. Maksudnya adalah para sahabat laki-laki. Imam Syaukani berkata:
“Wanita tidak mengeraskan suara ketika bertalbiyah, tetapi cukup bertalbiyah dengan suara yang di dengar dirinya sendiri”. (Nailul Author 4/323)
Imam Ibnu Abdil Barr v berkata: “Ulama telah sepakat bahwasanya yang sunnah bagi wanita adalah tidak mengeraskan suara ketika bertalbiyah, tetapi cukup baginya bertalbiyah dengan suara yang di dengar dirinya sendiri”.(al-Istidzkar 11/122, Lihat pula al-Iqna’ Fi Masail al-Ijma’ 1/255)
Bab Janaiz
1. Memasukkan jenazah dari arah kaki
Berdasarkan hadits:
Al-Harits berwasiat agar dishalatkan oleh Abdullah bin Yazid. Kemudian Abdullah menshalati jenazahnya, lalu memasukkan jenazahnya keliang kubur dari arah kedua kakinya, dan ia berkata: ini termasuk sunnah. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 4/130, Abu Dawud 2/69, al-Baihaqi 4/54. Hadits Hasan. Lihat Ahkam al-Janaiz, Sa’id al-Qahthani hlm.307-308)
Bab Pernikahan
1. Menikah Ketika Sudah Mampu
Sungguh Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam menganjurkan para sahabatnya untuk menikah. Beliau n bersabda:
Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian sudah mampu menikah, maka menikahlah.
Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. (HR. Bukhari: 5065, Muslim: 1400)
Dan beliau sangat mengingkari orang-orang yang menolak dan tidak mau menikah karena alasan ingin lebih fokus dalam ibadah dan ketaatan.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwasanya sekelompok sahabat Nabi bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan keseharian beliau. Setelah dikabari tentang amalan beliau seolah-olah mereka merasa kurang. Seorang dari mereka berkata:
Aku tidak akan menikahi wanita, sebagian lain berkata; aku tidak akan makan daging, sebagian lain berkata; aku tidak akan tidur di atas kasur.
Kemudian Nabi keluar dan berkata; “Bagaimana bisa orang-orang ini berkata begini dan begitu, ketahuilah aku sendiri shalat dan tidur, aku berpuasa dan berbuka dan akupun menikahi wanita, barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku”. (HR. Muslim: 1041 ditemani seorang istri”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/453-454))
Abdullah bin Mas’ud d berkata: “Andaikan aku tidak hidup di dunia ini kecuali sepuluh tahun saja, sungguh aku ingin semasa hidupku
2. Mendoakan Istri Ketika Sudah Sah
Berdasarkan hadits:
Apabila salah seorang diantara kalian menikahi seorang wanita atau membeli pelayan, hendaknya dia meletakan tangannya di kening istri dan mendo’akannya; Ya Allah aku memohon kepadamu kebaikannya dan kebaikan yang telah engkau ciptakan, dan aku berlindung kepadamu dari kejelekannya dan kejelekan yang telah engkau ciptakan. (HR. Bukhari dalam Kholq Af’al Ibad hlm.77, Abu Dawud no.2162, Ibnu Majah no.2252, Hakim 2/185. Al-Hafizh al-‘Iroqi berkata dalam Takhrij al-Ihya 1/298: Sanadnya Jayyid)
Bab Salam
1. Mengucapkan Salam Sebelum Berpisah
Berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu A'laihi Wa Sallam bersabda:
Apabila salah seorang diantara kalian datang kesebuah majlis hendaklah mengucapkan salam, jika ia hendak duduk maka duduklah, dan jika hendak meninggalkan majlis maka ucapkanlah salam, dan tidaklah yang pertama lebih utama dari yang terakhir.( (HR.Tirmidzi: 2706, Abu Dawud: 5208, Ahmad: 2/230, Thohawi dalam Musykilul Atsar 2/139, Bukhari dalam Adab Mufrod:1007-1008, Ibnu Sunni: 444, lihat As-Shahihah: 183 oleh Syaikh al-Albani)
Syaikh Al-Albani berkata: “Mengucapkan salam ketika meninggalkan majlis termasuk adab yang telah banyak ditinggalkan pada sebagian negri, hendaklah para ahli ‘ilmu dan penuntut ilmu untuk menghidupkan sunnah ini, ketika masuk untuk mengajar maka hendaklah mengucapkan salam demikian juga ketika meninggalkannya, karena hal itu termasuk menebarkan salam yang diperintahkan”. (As-Shahihah 1/357)
2. Memulai Salam Ketika Telpon Sudah Terangkat
Orang yang menghubungi lewat telephon ibaratnya seperti orang yang datang bertamu dan meminta izin masuk. Maka hendaklah ia memulai dengan ucapan Assalamu A’laikum. Allah Subhanahu wata'ala berfirman;
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. An-Nuur: 27)
Dalam sebuah hadits dikisahkan ada seorang yang meminta izin kepada Nabi dan berkata,
“Apakah saya boleh masuk? Nabi n berkata ke pada pelayannya: “Keluarlah dan temui orang ini, ajarkanlah dia adab meminta izin, katakan padanya apabila meminta izin agar memulai dengan ucapan Assalamu A’laikum, apakah saya boleh masuk?”. Orang tadi akhirnya mendengar ucapan Nabi dan iapun berkata; “Assalamu A’laikum apakah saya boleh masuk?” Nabi akhirnya mengizinkan dan mempersilakan masuk”.( HR. Ahmad 5/369, Abu Dawud 5177. Dishahihkan oleh al-Albani)
Bab Makan Dan Minum
1. Minum Dengan Duduk
Anas a berkata:
Adalah Nabi n melarang seseorang minum dengan berdiri.( HR. Muslim: 2024)
Bahkan Rasulullah n memerintahkan bagi orang yang minum berdiri karena lupa, agar dimuntahkan kembali minumannya. Beliau Shalallahu A'laihi Wa Sallam bersabda: dalam as-Shahihah no. 818. Shahihul Jami’ 234.
Janganlah salah seorang diantara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa, maka muntahkanlah.( HR.Muslim: 2026)
Kita tetapkan dalil yang melarang minum berdiri pada keadaanya larangan, dan kita bawa dalil yang membolehkan minum berdiri pada keadaan terpaksa atau saat udzur, semisal tempat yang sempit, saat berdesak-desakan dan lain sebagainya, berdasarkan tekstual hadits yang menunjukkan demikian. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ( Majmu’ Fatawa 32/209.), Ibnul Qoyyim ( Zaadul Ma’ad 1/144), Imam al-Ghozali ( Ihya Ulumuddin 2/822) dan disetujui oleh Syaikh al-Albani. (as-Shohihah 1/340)
Allahu A’lam.
2. Makan Dengan Tiga Jari
Termasuk petunjuk Nabi n ketika makan, adalah beliau makan dengan tiga jari; jari jempol, telunjuk dan tengah. Ini apabila memungkinkan, apabila tidak mungkin, maka tidak mengapa makan dengan seluruh jari jemari, semisal apabila makan makanan yang berkuah, makan nasi, atau makanan lainnya yang tidak mungkin dengan tiga jari. (Syarah Shohih Muslim 13/203)
Dari Ka’ab bin Malik dari bapaknya dia berkata: Rasulullah Shalallahu A'laihi Wa Sallam makan dengan tiga jari. (HR. Muslim: 20232)
Al-Hafizh Ibnu Hajar v berkata: “Sunnahnya adalah makan dengan tiga jari, sekalipun lebih dari tiga jari dibolehkan”.( Fathul Bari 9/578)
3. Menjilati tangan dan membersihkan tempat makannya
Apabila telah selesai makan, jangan lupa untuk membersihkan jari jemari dengan menjilatinya sebelum dicuci dengan air atau dibersihkan dengan tisu. Demikian pula membersihkan tempat makan dengan tangannya. Karena Rasulullah Shalallahu A'laihi Wa Sallam mengatakan:
ْSesungguhnya kalian tidak mengetahui dimana keberkahan itu turun. (HR. Muslim: 2034)
Rasulullah n bersabda:
Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai makan, maka janganlah membersihkan tangannya hingga ia menjilatinya atau dijilatkan.( HR. Bukhari: 5456, Muslim: 2031)
Syaikh al-Albani berkata: “Dalam hadits ini terdapat adab yang indah, adab makan yang wajib, yaitu menjilati tangan setelah selesai makan.
Sungguh perkara ini telah banyak ditinggalkan oleh manusia dewasa ini!!, mereka terpengaruh oleh adat-adat barat-kafir!. Maka selayaknya bagi seorang muslim untuk hati-hati dalam mengi-kuti mereka, karena barangsiapa yang mengikuti suatu kaum, maka dia termasuk golongannya”.(as-Shohihah 1/747)
Maka jangan engkau hiraukan ocehan sebagian orang jahil bahwa menjilati tangan adalah perkara yang menjijikkan!!
Bab Persalinan
1. Tahnik
Berdasarkan Hadits;
Dari Abu Musa al-As’ari a dia berkata: “Telah lahir seorang anak bayiku kemudian aku membawanya kepada Rasulullah n, maka beliau memberinya nama Ibrahim lalu mentahniknya dengan kurma serta mendoakan keberkahan kepadanya kemudian memberikannnya kepadaku. Dan dia adalah anak sulung Abu Musa. (HR. Bukhari: 5467, Muslim: 2145)
2. Mengganti Nama Yang Buruk
Sering kali Rasulullah n merubah nama-nama yang jelek maknanya agar menjadi bagus. Diantara contohnya;
Dari Ibnu Umar d bahwasanya Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam mengubah nama ‘Ashiyah (wanita yang durhaka).
Beliau berkata kepada pemilik nama; “Nama kamu adalah Jamiilah (wanita yang cantik). (HR. Muslim: 2139)
Demikian pula Nabi n pernah bertanya kepada seseorang; siapa namamu? Dia menjawab; Huzn (sedih), beliaupun merubahnya: “Nama kamu adalah Sahl (mudah). Orang tersebut malah berkata: “aku tidak akan mengubah nama pemberian bapakku!” perowi hadits berkata; setelah kejadian tersebut, kesedihan selalu menimpanya”. ( HR. Bukhari: 6190, Abu Dawud: 4956. Lihat as-Shohihah no.214)
Inilah sebagian contoh sunnah-sunnah yangtelah ditinggalkan oleh kebanyakan mansuia.
Semoga kita termasuk orang-orang yang teguh berpegang dengan sunnah Nabi Shalallahu A'laihi Wa Sallam hingga akhir hayat. Aamiin.
Allahu A’lam.
0 Response to "Sunnah-Sunnah Yang Telah Ditinggalkan"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak