Asuransi Menurut Hukum Islam

Kilas Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur riba, maisir, dan gharar. 

Asuransi syariah memiliki sejarah yang cukup panjang, dimulai dari praktik tolong-menolong (ta'awun) yang dilakukan oleh umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.

Awal Mula Asuransi Syariah

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, umat Islam dianjurkan untuk saling tolong-menolong dalam menghadapi berbagai kesulitan, termasuk kesulitan finansial. Praktik tolong-menolong ini dilakukan dengan cara saling menanggung risiko, seperti dalam kasus tolong-menolong untuk membangun rumah atau untuk membayar hutang.

Asuransi Syariah di Masa Modern

Asuransi syariah mulai berkembang di masa modern, terutama di negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Pada tahun 1979, perusahaan asuransi syariah pertama didirikan di Malaysia, yaitu Takaful Malaysia.

Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1994, dengan didirikannya PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. 

Saat ini, terdapat lebih dari 20 perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang menawarkan berbagai produk asuransi syariah, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, dan asuransi properti.

Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti:

  1. Takaful: Prinsip saling menanggung risiko.
  2. Tijarah: Prinsip jual beli.
  3. Wakalah: Prinsip perwakilan.
  4. Ijarah: Prinsip sewa-menyewa.
  5. Wadiah: Prinsip titipan.

Perkembangan Asuransi Syariah

Asuransi syariah terus berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran umat Islam akan pentingnya perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi Menurut Islam

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi suatu peristiwa yang tidak diharapkan. Tertanggung adalah pihak yang membayar premi kepada penanggung untuk mendapatkan perlindungan.

Asuransi Menurut Hukum Islam

Menurut hukum Islam, asuransi diperbolehkan asal praktik yang dilakukan seperti akadnya, pengelola dana, investasi dana, kepemilikan dana, unsur premi nya, dan hal-hal yang berkenan dengan teknik operasional tetap berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Sunnah.

Dalil Asuransi Syariah

Ada beberapa dalil yang dapat dijadikan dasar hukum asuransi syariah, yaitu:

Q.S. al-Maidah ayat 2: 

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَูˆْูُูˆุง ุจِุงู„ْุนُู‚ُูˆุฏِ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian)"

Q.S. al-Maidah ayat 106: 

ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง

Artinya: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Hadits riwayat Abu Hurairah:

ู…َู†ْ ู†َูَّุณَ ุนَู†ْ ู…ُุคْู…ِู†ٍ ูƒُุฑْุจَุฉً ู…ِู†ْ ูƒُุฑَุจِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ู†َูَّุณَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ูƒُุฑْุจَุฉً ู…ِู†ْ ูƒُุฑَุจِ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ

Artinya: "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan darinya satu kesulitan di hari kiamat"

Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Ada beberapa jenis asuransi syariah yang umum dijumpai, yaitu:

Asuransi jiwa syariah

Asuransi jiwa syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada keluarga tertanggung jika tertanggung meninggal dunia. Dana yang terkumpul dari premi asuransi jiwa syariah dikelola dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam bentuk mudharabah, musyarakah, atau wakaf.

Asuransi kesehatan syariah

Asuransi kesehatan syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung jika tertanggung mengalami sakit atau kecelakaan. Dana yang terkumpul dari premi asuransi kesehatan syariah dikelola dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam bentuk mudharabah, musyarakah, atau wakaf.

Asuransi kendaraan syariah

Asuransi kendaraan syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung jika kendaraannya mengalami kerusakan atau kehilangan. 

Dana yang terkumpul dari premi asuransi kendaraan syariah dikelola dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam bentuk mudharabah, musyarakah, atau wakaf.

Asuransi properti syariah

Asuransi properti syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung jika propertinya mengalami kerusakan atau kehilangan. 

Dana yang terkumpul dari premi asuransi properti syariah dikelola dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam bentuk mudharabah, musyarakah, atau wakaf.

Kesimpulan

Asuransi syariah adalah asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur riba, maisir, dan gharar. 

Asuransi syariah dapat menjadi pilihan yang tepat untuk umat Islam untuk melindungi diri dari risiko keuangan yang tidak terduga.

0 Response to "Asuransi Menurut Hukum Islam"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak