Hukum dalam Islam tentang Kewajiban Menuntut Ilmu
Hukum dalam Islam tentang Kewajiban Menuntut Ilmu
Dalam Islam, menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain:
- Al-Qur'an
Allah Subhanahu wata'ala berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Mujadalah ayat 11:
َูุฑَْูุนِ ุงَُّููู ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุง ู ُِููู ْ َูุงَّูุฐَِูู ุฃُูุชُูุง ุงْูุนِْูู َ ุฏَุฑَุฌَุงุชٍ
Artinya: "Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat."
- Hadits
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ุทََูุจُ ุงْูุนِْูู ِ َูุฑِูุถَุฉٌ ุนََูู ُِّูู ู ُุณِْูู ٍ
Artinya: "Menuntut ilmu adalah fardu bagi setiap muslim."
Macam-Macam Kewajiban Menuntut Ilmu
Kewajiban menuntut ilmu dalam Islam dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Wajib 'ain
Wajib 'ain adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban ini meliputi ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.
- Wajib kifayah
Wajib kifayah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebagian umat Islam, sehingga jika sebagian sudah memenuhinya maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Kewajiban ini meliputi ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti ilmu kedokteran, ilmu hukum, dan ilmu teknik.
Manfaat Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Beberapa manfaat menuntut ilmu antara lain:
- Menambah ilmu pengetahuan
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan
- Meningkatkan kualitas hidup
- Membangun peradaban
Kesimpulan
Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Kewajiban ini memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Dengan menuntut ilmu, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi orang lain.
0 Response to "Hukum dalam Islam tentang Kewajiban Menuntut Ilmu"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak