Amal Jariah
ุนَْู ุฃَุจِู ُูุฑَْูุฑَุฉَ، ุนَْู ุงَّููุจِِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َูุงَู: "ุฅِุฐَุง ู َุงุชَ ุงْูุฅِْูุณَุงُู ุงَْููุทَุนَ ุนَู َُُูู ุฅَِّูุง ู ِْู ุซََูุงุซَุฉٍ: ุตَุฏََูุฉٍ ุฌَุงุฑَِูุฉٍ ุฃَْู ุนِْูู ٍ ُْููุชََูุนُ ุจِِู ุฃَْู ََููุฏٍ ุตَุงِูุญٍ َูุฏْุนُู َُูู".
Terjemahan :
Dari Abu Huraira, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terhentilah amalnya kecuali tiga hal: sedekah yang terus-menerus, ilmu yang bermanfaat bagi manusia, atau anak shaleh yang shalat. untuk dia."
Penjelasan:
Hadits ini menunjukkan bahwa setelah seseorang meninggal, tindakan dan amalannya biasanya berakhir. Namun, ada tiga pengecualian yang dapat terus memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal:
1. Sadaqah Jariyah (Charity that Continues to Benefit): Amal kebaikan yang berlanjut, seperti membangun sumur atau masjid yang terus memberikan manfaat kepada masyarakat.
2. Knowledge that Benefits People: Ilmu yang seseorang telah bagikan atau ajarkan kepada orang lain yang masih terus bermanfaat setelah kematian mereka.
3. A Righteous Child Who Prays for Him: Anak yang saleh yang mendoakan orang tua mereka yang telah meninggal.
Dengan kata lain, hadits ini menggarisbawahi pentingnya berinvestasi dalam tindakan yang memiliki dampak positif jangka panjang yang dapat berlanjut setelah kematian seseorang, termasuk amal jariyah.
0 Response to "Amal Jariah"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak