Isteri Merupakan Wasiat Rasulullah
Isteri Merupakan Wasiat Rasulullah
Dalam sebuah kitab berjudul "Haq Az-Zaujaini", Asy-Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah menjelaskan bahwa suami yang saleh dan diberkati adalah suami yang menunaikan hak isterinya. Hal ini karena dia tahu bahwa isterinya merupakan amanah dari Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya kalian mengambil mereka (para isteri) di dalam amanah Allah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Suami yang saleh dan diberkati tidak menunaikan hak isterinya sebagai bentuk balas budi. Dia menunaikan hak yang menjadi kewajiban atasnya, karena dia akan dimintai tanggung jawab tentang apa yang dia pikul di hadapan Tuhannya.
Berikut adalah beberapa hak isteri yang wajib ditunaikan oleh suami:
1. Nafkah
Nafkah merupakan hak pokok isteri yang harus dipenuhi oleh suami. Nafkah ini meliputi nafkah lahiriah, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan. Nafkah batiniah, seperti kasih sayang, perhatian, dan bimbingan.
2. Kamar
Suami wajib menyediakan kamar yang layak bagi isterinya. Kamar ini harus bersih, nyaman, dan aman.
3. Keamanan
Suami wajib menjaga keamanan isterinya dari segala macam bahaya, baik fisik maupun psikis.
4. Kehormatan
Suami wajib menjaga kehormatan isterinya. Dia tidak boleh merendahkan, menghina, atau menyakiti isterinya.
5. Kesetaraan
Suami wajib memperlakukan isterinya dengan adil dan setara. Dia tidak boleh membeda-bedakan isterinya berdasarkan ras, suku, atau status sosial.
6. Kebebasan
Suami wajib memberikan kebebasan kepada isterinya untuk beraktivitas, berpakaian, dan bersosialisasi.
Dengan menunaikan hak isterinya, suami akan mendapatkan keberkahan dalam rumah tangganya. Isterinya akan merasa bahagia dan nyaman, sehingga rumah tangganya akan sakinah, mawaddah, dan warahmah.
0 Response to "Isteri Merupakan Wasiat Rasulullah"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak