Memilih Nama Yang Baik
Memilih Nama Yang Baik
Nama sangatlah penting dan sangat berpengaruh pada seseorang (pemilik nama tersebut). Artinya, nama yang baik merupakan tanda baiknya orang dan nama yang jelek merupakan tanda jeleknya orang.
Termasuk keajaiban takdir, bahwasanya paman Nabi yang mendapati masa kenabian ada empat orang, yang dua tidak masuk Islam dan dua lainnya memeluk agama Islam, nama kedua pamannya yang tidak masuk Islam bertentangan dengan Islam, yaitu Abu Thalib yang nama aslinya Abdu Manaf dan Abu Lahab yang nama aslinya Abdul ‘Uzza, berbeda halnya dengan nama paman beliau yang memeluk agama Islam yaitu Hamzah radhiyallahu Anhu dan Abbas radhiyallahu Anhu. (Fat·hul Bārī, Ibnu Hajar, 7/198)
Nama ibarat judul depan sebuah buku bacaan yang menggambarkan isinya.
Dahulu pernah dikatakan Jarang sekali engkau mendapati seorang yang memiliki nama Kecuali kalau kamu renungkan, dia sesuai dengan namanya. Para ulama bersepakat bahwa hukumnya nama adalah wajib. (Marātibul ‘Ijmā’, Ibnu Hazm, hlm. 154.)
Maka hendaknya orang tua memilihkan nama yang baik secara agama dan bahasa untuk anaknya sehingga tidak membuatnya minder di hadapan teman-temannya.
Al-Mawardi berkata, “Jika seorang dianugerahi anak maka penghormatan pertama baginya adalah memilihkan nama terbaik untuknya karena nama itu memiliki pengaruh di hati saat didengar pertama oleh telinga.”
Adapun waktu pemberian nama, boleh ketika setelah lahir sebagaimana dalam hadits Abu Musa Radhiyallahu Anhu:
Dari Abu Musa al-Asy‘ari a berkata, “Telah lahir seorang anak bayiku kemudian aku membawanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim lalu mentahnīknya dengan kurma serta mendoakan keberkahan kepadanya kemudian memberikannya kepadaku.” Dan dia adalah anak sulung Abu Musa. (HR al-Bukhari: 5467, Muslim: 2145)
Dan boleh juga diundur hingga hari ketujuh berdasarkan hadits Samurah radhiyallahu anhu:
Dari Samurah bin Jundub a bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Setiap bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya serta diberi nama.”(Shahih. Telah berlalu takhrijnya).
Al-Hafizh Ibnul Qayyim berkata, “Tidak ada pertentangan antara hadits-hadits di atas, seluruhnya boleh (hari ketujuh atau sebelumnya, Pen.).” (Tahdzīb Sunan (8/29; Aunul Ma‘būd)).
Imam Ibnu Hazm berkata, “Memberi nama bayi (ialah) pada saat lahir, dan bila pemberian nama ditunda hingga hari ketujuh maka tidak mengapa.” ( l-Muhallá 6/234 ).
Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bagus dalam masalah ini. Kata beliau, “Kalau nama memang sudah siap maka langsung setelah lahir dan bila belum siap maka hendaknya ditunda hingga hari ketujuh.” (Asy-Syarh al-Mumti‘ 7/495)
Imam al-Baghawi mengatakan, “Tidak sedikit dari kalangan ahli ilmu menyunnahkan agar bayi tidak diberi nama sebelum hari ketujuh. Diriwayatkan dari Hasan (al-Bashri) dan inilah pendapat (Imam) Malik.” (Syarhus Sunnah 11/269)
Selanjutnya, hendaknya diperhatikan adab-adab memberi nama sebagai berikut:
Hendaknya memilihkan nama-nama yang baik seperti Abdullah dan Abdurrahman:
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik nama kalian di sisi Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR Muslim: 2132)
Hadits ini menunjukkan keutamaan nama Abdullah dan Abdurrahman. Syaikh Bakr bin Abdullah menjelaskan susunan nama yang utama sebagai berikut:
1) Nama Abdullah dan Abdurrahman.
2) Setiap nama yang disandarkan kepada nama Allah seperti Abdul Aziz, Abdul Malik, dan lainnya.
3) Setiap nama para nabi seperti Adam, Ibrahim, Yusuf, Isa, Musa, dan sebagainya.
4) Setiap nama orang-orang shalih seperti nama para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam (Tasmiyatul Maulūd hlm. 32–39)
Hendaknya mewaspadai nama-nama yang dilarang dalam Islam.
Sewajibnya kaum muslimin memperhatikan nama-nama anak mereka sehingga tidak bertentangan dengan syariat dan tidak keluar dari kaidah bahasa Arab. (Tasmiyatul Maulūd hlm. 7–8)
Demikian juga harus mewaspadai/menghindari nama-nama yang jelek dan dilarang; di antaranya:
1) Setiap nama yang dihambakan kepada selain Allah, seperti: Abdurrasul, Abdu Ali, Abdul Husain, dan juga Abdul Muththalib menurut pendapat yang shahīh.
Imam Ibnu Hazm berkata, “Para ulama bersepakat tentang haramnya setiap nama yang dihambakan kepada selain Allah, seperti Abdul ‘Uzza, Abdu Hubal, Abdu Amr, Abdul Ka‘bah, dan sebagainya, kecuali Abdul Muththalib (ada perselisihan).” (Marātibul Ijmā‘, Ibnu Hazm, hlm. 154)
2) Setiap nama orang kafir asing yang khusus kalangan mereka.
3) Setiap nama dari nama-nama Allah seperti ar-Rahmān, ar-Rahīm, al-Khāliq, dan lainnya.
4) Setiap nama dari nama-nama patung sembahan selain Allah seperti Lata, ‘Uzza, Nailah, Hubal, dan lainnya.
Hendaknya mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang bagus.
Rasulullah n sering kali menerapkan hal ini dalam beberapa riwayat seperti Barrah diganti Zainab, Hazn diganti Sahl, Ashiyah diganti Jamilah, Syihab diganti Hisyam, dan sebagainya. (Lihat Sunan Abū Dāwūd: 4953–4956 dan Silsilah al-Ahādīts ash-Shahīhah: 207–216 oleh al-Albani.)
0 Response to "Memilih Nama Yang Baik"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak