๐๐„๐Œ๐ˆ๐‹๐” ๐ƒ๐€๐‹๐€๐Œ ๐Š๐€๐‚๐€๐Œ๐€๐“๐€ ๐ˆ๐’๐‹๐€๐Œ

Pemilu dalam Pandangan Islam

Islam tidak secara eksplisit mengatur tentang sistem politik dan pemilihan pemimpin. Namun, Islam memberikan beberapa prinsip dan nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilu, antara lain:

1. Musyawarah dan Mufakat (Syura)

Islam mendorong musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan, termasuk dalam memilih pemimpin. Hal ini berarti bahwa pemimpin dipilih berdasarkan kesepakatan bersama, bukan atas dasar paksaan atau manipulasi.

2. Keadilan dan Kesetaraan (Adil)

Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pemilu. Setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi.

3. Kejujuran dan Integritas (Amanah)

Pemilu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil, tanpa kecurangan atau manipulasi. Pemimpin yang terpilih harus memiliki integritas dan dapat dipercaya untuk mengemban amanah.

4. Kompetensi dan Kemampuan (Kifayah)

Pemimpin yang dipilih harus memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai untuk memimpin umat. Hal ini penting agar pemimpin dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa kemajuan bagi umat.

5. Menjaga Persatuan dan Kesatuan (Ukhuwah)

Pemilu tidak boleh menjadi ajang perpecahan dan pertikaian. Umat Islam harus mengedepankan persatuan dan kesatuan meskipun berbeda pilihan politik.

Hukum Pemilu dalam Islam

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pemilu dalam Islam. Ada yang berpendapat bahwa pemilu hukumnya wajib, ada yang berpendapat mubah (boleh), dan ada juga yang berpendapat makruh (tidak dianjurkan).

Pendapat yang mewajibkan pemilu berargumen bahwa pemilu merupakan salah satu cara untuk mewujudkan musyawarah dan mufakat dalam memilih pemimpin.

Pendapat yang memubahkan pemilu berargumen bahwa Islam tidak secara eksplisit mengatur tentang sistem politik dan pemilihan pemimpin.

Pendapat yang memakruhkan pemilu berargumen bahwa pemilu sering kali menimbulkan perpecahan dan pertikaian di antara umat Islam.

ุงุฑْุชِูƒَุงุจُ ุฃَุฎَูِّ ุงู„ุถَّุฑَุฑَูŠْู†ِ

“Mengambil bahaya yang lebih ringan.”

Kaedah ini disimpulkan dari ayat,

ุฃَู…َّุง ุงู„ุณَّูِูŠู†َุฉُ ูَูƒَุงู†َุชْ ู„ِู…َุณَุงูƒِูŠู†َ ูŠَุนْู…َู„ُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุจَุญْุฑِ ูَุฃَุฑَุฏْุชُ ุฃَู†ْ ุฃَุนِูŠุจَู‡َุง ูˆَูƒَุงู†َ ูˆَุฑَุงุกَู‡ُู…ْ ู…َู„ِูƒٌ ูŠَุฃْุฎُุฐُ ูƒُู„َّ ุณَูِูŠู†َุฉٍ ุบَุตْุจًุง

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79).

Apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim.

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah,

ุงุฑุชูƒุงุจ ุฃุฎู ุงู„ู…ูุณุฏุชูŠู† ุจุชุฑูƒ ุฃุซู‚ู„ู‡ู…ุง

“Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462)

Adapun siapa yang dipilih?

Tentu saja yang muslim, pilih yang amanat dan terpercaya. Kami tidak mengarahkan kepada satu calon pun dan partai tertentu.

Semoga Allah memberikan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Kesimpulan

Pemilu dalam Islam merupakan sebuah ijtihad (upaya untuk menemukan hukum) yang masih diperdebatkan oleh para ulama. Namun, Islam memberikan beberapa prinsip dan nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilu, seperti musyawarah dan mufakat, keadilan dan kesetaraan, kejujuran dan integritas, kompetensi dan kemampuan, serta menjaga persatuan dan kesatuan.

Tambahan:

Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang pemilu dalam Islam dengan membaca buku-buku dan artikel tentang fikih siyasah (hukum politik Islam).

Anda juga dapat mengikuti kajian dan diskusi tentang pemilu dalam Islam yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi Islam.

Pertimbangan bolehnya memberikan suara dalam Pemilu karena menjalankan kaedah fikih:

Semoga penjelasan ini bermanfaat!

0 Response to "๐๐„๐Œ๐ˆ๐‹๐” ๐ƒ๐€๐‹๐€๐Œ ๐Š๐€๐‚๐€๐Œ๐€๐“๐€ ๐ˆ๐’๐‹๐€๐Œ "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak