Wanita Boleh shalat Berjamaah di Masjid

BOLEH BAGI PARA WANITA UNTUK SHALAT BERJAMA'AH DI MASJID

Syaikh Shalih bin Fauzan hafidzahullah ta'ala

"Dan dibolehkan untuk para wanita menghadiri shalat berjamaah di masjid dengan ijin para suaminya tanpa wewangian dan tanpa memamerkan perhiasannya dibarengi dengan menutup aurat yang sempurna dan jauh dari campur baur dengan para lelaki dan keberadaan mereka dibelakang shaf-shaf para lelaki, karena dulu mereka para wanita juga hadir ( untuk shalat berjamaah ) pada masa Nabi ๏ทบ."

( Al Mulakhosh Al Fiqhi)

Dari penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan hafidzahullah di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita boleh menghadiri shalat berjamaah di masjid dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Ijin dari suami

2. Tanpa wewangian dan tanpa memamerkan perhiasan

3. Menutup aurat yang sempurna

4. Jauh dari campur baur dengan laki-laki

5. Berada di belakang shaf-shaf laki-laki

Syarat-syarat ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian wanita. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, wanita dapat menghadiri shalat berjamaah di masjid dengan tenang dan nyaman.

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing syarat:

1. Ijin dari suami

Izin dari suami adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh wanita yang ingin menghadiri shalat berjamaah di masjid. Hal ini karena shalat berjamaah di masjid bukanlah kewajiban bagi wanita, melainkan hanya sunnah muakkadah. Oleh karena itu, wanita tidak boleh menghadiri shalat berjamaah di masjid tanpa izin dari suami.

2. Tanpa wewangian dan tanpa memamerkan perhiasan

Wanita yang menghadiri shalat berjamaah di masjid harus memperhatikan penampilannya. Ia tidak boleh menggunakan wewangian atau memamerkan perhiasannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan wanita.

3. Menutup aurat yang sempurna

Wanita yang menghadiri shalat berjamaah di masjid harus menutup auratnya dengan sempurna. Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

4. Jauh dari campur baur dengan laki-laki

Wanita yang menghadiri shalat berjamaah di masjid harus menjaga jarak dengan laki-laki. Ia harus berada di belakang shaf-shaf laki-laki. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan wanita dan menghindari fitnah.

5. Berada di belakang shaf-shaf laki-laki

Wanita yang menghadiri shalat berjamaah di masjid harus berada di belakang shaf-shaf laki-laki. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan wanita dan menghindari fitnah.

Demikian penjelasan tentang syarat-syarat wanita menghadiri shalat berjamaah di masjid. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Wanita Boleh shalat Berjamaah di Masjid"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak