HUKUM LEASING
Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum leasing! (Fadli, bumi Allah).
Jawab:
Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha.”
Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing ada dua macam; Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Leasing inilah yang kemudian dikenal dengan istilah “leasing” saja. Kedua, leasing tanpa hak opsi (operating lease).
Leasing dengan hak opsi (finance lease) banyak dilakukan dalam kredit motor, mobil, barang elektronik, furnitur, dan lain-lain yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan, seperti Adira, FIF, dan sebagainya. Praktik yang biasa terjadi seperti berikut (misal leasing motor):
Seseorang (misal Fulan) datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit karena tak punya uang tunai. Lembaga pembiayaan membeli motor dari suplier/dealer motor, lalu dilakukan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan misalnya dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi sebagai berikut:
Pertama, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli dari dealer/suplier, dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun.
Kedua, lessor sepakat setelah seluruh angsuran lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (Fulan) langsung memiliki motor tersebut.
Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama angsuran belum lunas dalam jangka tiga tahun itu, motor tetap milik lessor.
Keempat, motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.
Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad. Ibnu Mas’ud RA berkata, ”Nabi ๏ทบ melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR Ahmad, Al Musnad, I/398).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadis ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, II/308).
Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi dengan jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (lihat QS Al Baqarah [2] : 275).
Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi objek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, ”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287).
Imam Ibnu Hazm berkata, ”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, 3/427).
Berdasarkan tiga alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan leasing saja, hukumnya haram. Adapun leasing tanpa hak opsi (operating lease) hukumnya boleh selama memenuhi rukun dan syarat dalam hukum Ijarah (sewa menyewa). Wallahu a’lam.
0 Response to "HUKUM LEASING"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak