Hukum Mendatangi Dukun
Hukum Mendatangi Dukun
Sungguh sangat disayangkan, banyak di antara umat Islam berbondong-bondong datang ke dukun untuk mengadukan berbagai macam masalah problem hidup mereka, padahal sejak empat belas abad lalu, panutan kita Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah mengingatkan dengan tegas:
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu ia bertanya tentang sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.”
(HR Muslim 4/1751 no. 2230 dari sebagian istri Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam)
Hadits lain memberikan pernyataan yang lebih keras lagi:
“Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang sihir lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad n.” (HR al-Bazzar 5/315 no. 1931 dari Ibnu Mas’ud a dan sanadnya dinilai shahih oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya 1/393 dan al-Albani dalam Shahihul Jami’ 2/956)
Hadits-hadits di atas sangat jelas menunjukkan larangan perdukunan dan mendatangi serta membenarkan dukun, bahkan ancamannya sangat berat. Oleh karenanya, para ulama sepakat bahwa perdukunan dan sihir adalah haram dan dosa besar dengan kesepakatan ulama.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Mempelajari sihir dan mengajarkannya hukumnya haram. Kami tidak mendapati perselisihan pendapat di kalangan ulama.” Hal senada juga disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,
“Adapun mendatangi peramal, dukun, paranormal, dan sejenisnya dari orang-orang yang mengaku mengetahui hal gaib, maka hukumnya adalah haram dan merupakan kemungkaran yang tidak boleh. Membenarkannya lebih mungkar lagi bahkan termasuk cabang kekufuran.”
Kemudian beliau membawakan beberapa hadits di atas lalu kata beliau, “Hadits-hadits serupa banyak sekali. Maka wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dan tidak bertanya kepada para dukun, peramal, dan sejenisnya yang menipu kaum muslimin, dengan nama apa pun baik dengan nama pengobatan alternatif atau lainnya dari nama-nama yang semu.”
Imam Nawawi mengatakan, “Ketahuilah bahwa perdukunan dan mendatangi para dukun serta mempelajari perdukunan, meramal bintang, meramal dengan kerikil atau rambut, semua itu hukumnya haram dan mengambil upahnya haram berdasarkan nash yang shahih.”
Berikut ini kami nukilkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat berkenaan dengan permasalahan di atas, yang diputuskan pada Musyawarah Nasional MUI VII:
Fatwa tentang Perdukunan (Kahânah) dan Peramalan (’Irâfah)
1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (’irâfah) hukumnya haram.
2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahânah) dan peramalan (’irâfah) dalam bentuk apa pun hukumnya haram.
3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahânah) dan peramalan (’irâfah) hukumnya haram.
Fatwa telah diputuskan. Tinggal komitmen kita sebagai umat Islam di negeri ini mematuhi dan menaati keputusan yang dibuat forum tertinggi umat Islam di negeri ini. Jangan sampai keputusan komisi fatwa itu hilang maknanya, lantaran ketidakseriusan kita sendiri sebagai umat Islam untuk menyebarkan dan menerangkannya kepada masyarakat.
0 Response to "Hukum Mendatangi Dukun"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak