HUKUM IMAM SHALAT MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA LUAR MASJID
HUKUM IMAM SHALAT MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA LUAR MASJID
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Wajib bagi para imam untuk bertakwa kepada Allah, dan menghilangkan alat ekho ini. Kemudian dia melihat, apakah membutuhkan pengeras suara atau tidak.
Jika tidak perlu, maka tidak usah memakainya. Kenyataannya, jika masjidnya kecil maka tidak perlu pengeras suara. Sungguh kalau bacaan imam dikeraskan sampai menara, maka ini perkara yang terlarang tiada ragu lagi.
Karena hal itu mengganggu warga sekitar masjid, membuat berisik bagi orang lain, mengganggu para penghuni rumah juga.
Karena penghuni rumah kadang ingin menjalankan shalat di rumah, lalu terganggu dengan bacaan imam dari toa masjid.
Terkadang di dalam rumah ada orang sakit yang sudah beberapa hari tidak bisa tidur. Ketika adzan shubuh dia langsung shalat kemudian dia ingin tidur lagi.
Tapi datang orang ini memakai pengeras suara di menara dan mengharamkan si sakit dari tidurnya. Maka padanya ada mafsadah yang banyak. Kalau begitu kita tidak membutuhkan untuk memindahkan shalat ke pengeras suara.
0 Response to "HUKUM IMAM SHALAT MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA LUAR MASJID"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak