HUKUM MEMEGANG MUSHAF
HUKUM MEMEGANG MUSHAF bagi orang yang BERHADATS
Dalil pertama telah kita kaji, sekarang kita kaji dalil yang kedua:
Dalam surat Amru bin Hazm yang ditulis oleh Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ kepada penduduk Yaman, tertulis dalam surat itu:
ﺃﻟﺎ ﻳﻤﺲ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﺍﻟﺎ ﻃﺎﻫﺮ
"Janganlah menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
(Shahih. HR.Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, 468, dan dishahihkan oleh Al- Albani ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam shahih Al-Jami', 778)
Yang dimaksud 'thaahir' ﻃﺎﻫﺮ adalah:
Orang yang BERSUCI hissiyah/tubuhnya dari hadats dengan cara WUDHU atau MANDI.
Sebab orang MUKMIN itu sudah SUCI sempurna dalam artian MAKNAWI.
Dan MUSHAF tidak disentuh kecuali oleh umumnya orang MUKMIN.
Maka jika dikatakan baik dalam Al-Qur'an maupun dalam hadits di atas: ﺃﻟﺎ ﻃﺎﻫﺮ
"Tidak di sentuh kecuali oleh orang yang SUCI.", difahami bahwa suci ini bukan suci MAKNAWI, tapi yang di maksud adalah SUCI dari HADATS.
Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:
ﻣَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻟِﻴَﺠْﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﺣَﺮَجٍ ﻭَﻟٰﻜِﻦْ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﻟِﻴُﻂَﻬِّﺮَﻛُﻢْ
"Allah tidak berkehendak menjadikan kesulitan untuk kalian, akan tetapi Dia berkehendak menSUCikan kalian." (QS. al-Maidah: 6)
suci yang dimaksud dalam ayat di atas adalah thaharah hissiyah/suci badan dari hadats, karena ayat di atas tentang WUDHU dan MANDI.
0 Response to "HUKUM MEMEGANG MUSHAF"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak