Kompetensi Guru
Kompetensi Guru
Pengertian Kompetensi Guru
Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati yaitu Kompetensi (competence), menurut Hall dan Jones yaitu pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur.
Selanjutnya Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari- hari.
Sedangkan Spencer mengatakan bahwa kompetensi merupakan karakteristik mendasar seseorang yang berhubungan timbal balik dengan suatu kriteria efektif dan kecakapan terbaik seseorang dalam pekerjaan atau keadaan.
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki makna yang diantaranya adakah sebagai berikut:
1. Menurut Usman, kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
2. Menurut Robert Houston, kompetensi adalah suatu tugas memadai atau
pemilikan atau pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu.
3. Charles E. Johnson, mengatakan bahwa kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Pengertian kompetensi ini, jika digabungkan dengan sebuah profesi yaitu guru atau tenaga pengajar, maka kompetensi guru mengandung arti kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak, atau kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Satu kunci pokok tugas dan kedudukan guru sebagai tenaga profesional menurut ketentuan pasal 4 UU Guru dan Dosen adalah sebagai agen pembelajaran (Learning Agent) yang berfungsi meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Sebagai agen pembelajaran guru memiliki peran yang strategis dalam pembelajaran antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
Kompetensi guru agama Islam adalah kewenangan untuk menentukan Pendidikan Agama Islam yang akan diajarkan pada jenjang tertentu di sekolah tempat guru itu mengajar.
Guru agama berbeda dengan guru-guru bidang studi lainnya. Guru agama di samping melaksanakan tugas pengajaran, yaitu memberitahukan pengetahuan keagamaan, juga melaksanakan tugas mengajar dan pembinaan bagi peserta didik, ia membantu pembentukan kepribadian, pembinaan akhlak serta menumbuhkembangkan keimanan dan ketaqwaan para peserta didik.
Kemampuan guru khususnya guru Pendidikan Agama Islam tidak hanya memiliki (keunggulan pribadi yang dijiwai oleh keutamaan hidup dan nilai-nilai luhur yang dihayati serta diamalkan. Namun seorang guru agama hendaknya memiliki kemampuan paedagogis atau hal-hal mengenai tugas-tugas kependidikan seorang guru agama tersebut.
0 Response to "Kompetensi Guru"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak