Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi Profesional Guru
Berdasarkan UU Sisdiknas No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 10, menyebutkan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan.membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar Nasional pendidikan.
Adapun ruang lingkup kompetensi profesional sebagai berikut :
1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya
2. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
3. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) saat ini, dalam hal penilaian atau evaluasi, ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan maka dalam melaksanakan kegiatan penilaian yang merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional.
Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik.
Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.
Adanya komponen-komponen yang menunjukkan kualitas mengevaluasi akan lebih memudahkan para guru untuk terus meningkatkan kualitas menilainya. Dengan demikian, berarti bahwa setiap guru memungkinkan untuk dapat memiliki kompetensi menilai secara baik dan menjadi guru yang bermutu.
1. Mempelajari fungsi penilaian
2. Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian
3. Menyusun teknik dan prosedur penilaian
4. Mempelajari kriteria penilaian teknik dan prosedur penilaian
5. Menggunakan teknik dan dan prosedur penilaian
6. Mengolah dan menginterpretasikan hasil penilaian
7. Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar
8. Menilai teknik dan prosedur penilaian
9. Menilai keefektifan program pengajaran
Dalam standar kompetensi guru, hal penguasaan teknik evaluasi, guru yang berkompeten mampu melaksanakan evaluasi proses dan hasil serta manfaat pembelajaran yaitu dengan:
1. Mengidentifikasi berbagai jenis alat atau cara penilaian
2. Menentukan metode yang tepat dalam menilai hasil belajar
3. Membuat dan mengembangkan alat evaluasi sesuai kebutuhan
4. Menentukan kriteria keberhasilan dalam melakukan evaluasi
5. Menganalisis hasil evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut.
0 Response to "Kompetensi Profesional Guru"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak