PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU:

Dalam Islam, wudhu adalah salah satu syarat sahnya ibadah, seperti shalat, thawaf, dan menyentuh Al-Qur'an. 

Wudhu merupakan proses mensucikan diri dengan membasuh anggota badan tertentu dengan air.

Wudhu dapat batal karena beberapa hal, di antaranya:

1. Keluarnya sesuatu dari kemaluan, baik kencing, buang air besar, madzi, wadi, atau kentut.

2. Muntah, baik yang sedikit maupun banyak, yang keluar dari mulut.

3. Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau karena obat-obatan.

4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan yang tidak berwudhu.

5. Melakukan hubungan seksual.

6. Darah haid dan nifas.

7. Keluarnya darah dan nanah dari tubuh, baik yang sedikit maupun banyak.

Ketentuan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu ini berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadis berikut:

1. Dari Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah Shalallahu A'laihi Wa Sallam bersabda, 'Wudhu itu batal karena keluarnya sesuatu dari kemaluan, muntah, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan yang tidak berwudhu.'" (HR. Muslim)

2. Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Shalallahu A'laihi Wa Sallam bersabda, 'Orang yang tidur sampai mendengkur, wudhunya batal.'" (HR. Ahmad)

3. Dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa yang berjimak, maka wajib baginya mandi.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika wudhu batal, maka seseorang harus mengulangi wudhunya terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah yang mengharuskan wudhu.

0 Response to "PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak