Batas Lamanya Safar

Batas lamanya safar dalam Islam tidak didefinisikan secara pasti dalam Al-Quran maupun Hadits. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai batas waktu maksimal seseorang bepergian agar masih dianggap sebagai musafir dan berhak mendapatkan keringanan dalam beribadah, seperti rukhsah shalat jamak dan qashar.

Pendapat Mayoritas Ulama:

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa batas lamanya safar adalah 15 hari. Jika seseorang bepergian lebih dari 15 hari di tempat tujuan, maka dia tidak lagi dianggap sebagai musafir dan tidak berhak mendapatkan rukhsah shalat jamak dan qashar.

Pendapat Imam Hanafi:

Imam Hanafi memiliki pendapat yang berbeda. Beliau berpendapat bahwa batas lamanya safar adalah 4 hari. Jika seseorang bepergian lebih dari 4 hari di tempat tujuan, maka dia tidak lagi dianggap sebagai musafir dan tidak berhak mendapatkan rukhsah shalat jamak dan qashar.

Pendapat Lainnya:

Ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa batas lamanya safar tergantung pada niat awal seseorang. Jika seseorang bepergian dengan niat untuk menetap di tempat tujuan, maka dia tidak lagi dianggap sebagai musafir dan tidak berhak mendapatkan rukhsah shalat jamak dan qashar, meskipun dia belum menetap selama 15 hari.

Kesimpulan:

Batas lamanya safar tidak memiliki definisi yang baku dalam Islam. Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa batas lamanya safar adalah 15 hari, sedangkan Imam Hanafi berpendapat 4 hari. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa batas lamanya safar tergantung pada niat awal seseorang.

Catatan:

Perlu diingat bahwa batas lamanya safar yang menentukan rukhsah shalat jamak dan qashar adalah waktu yang dihabiskan di tempat tujuan. Jadi, jika seseorang menempuh perjalanan selama 10 hari pergi dan 5 hari pulang, maka dia masih berhak mendapatkan rukhsah shalat jamak dan qashar karena dia hanya menghabiskan 5 hari di tempat tujuan.

0 Response to "Batas Lamanya Safar "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak