Jarak Safar
Jarak safar dalam Islam tidak didefinisikan secara pasti dalam Al-Quran maupun Hadits. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai jarak minimal yang harus ditempuh seseorang agar dianggap sebagai musafir dan berhak mendapatkan keringanan dalam beribadah, seperti rukhsah shalat jamak dan qashar.
Pendapat Mayoritas Ulama:
Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa jarak minimal safar adalah 81 kilometer. Jarak ini setara dengan 4 barid, yaitu satuan jarak yang digunakan pada masa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.
Pendapat Imam Hanafi:
Imam Hanafi memiliki pendapat yang berbeda. Beliau berpendapat bahwa jarak minimal safar adalah 83 kilometer. Jarak ini setara dengan 48 mil Hasyimi.
Pendapat Lainnya:
Ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa jarak safar tidak ditentukan oleh angka pasti, tetapi tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat. Jika menurut kebiasaan masyarakat setempat, jarak tertentu sudah dianggap sebagai perjalanan jauh, maka jarak tersebut dapat dikategorikan sebagai safar.
Kesimpulan:
Jarak safar tidak memiliki definisi yang baku dalam Islam. Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa jarak minimal safar adalah 81 kilometer, sedangkan Imam Hanafi berpendapat 83 kilometer. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jarak safar tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat.
Catatan:
Perlu diingat bahwa jarak safar yang menentukan rukhsah shalat jamak dan qashar adalah jarak yang ditempuh pergi-pulang. Jadi, jika seseorang menempuh perjalanan sejauh 40 kilometer pergi dan 40 kilometer pulang, maka dia tidak berhak mendapatkan rukhsah shalat jamak dan qashar karena jarak totalnya tidak mencapai 81 kilometer.
0 Response to "Jarak Safar"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak