Mengaqiqahkan Bayi Yang Wafat

Mengaqiqahkan Bayi Yang Wafat 

Assalamu'alaikum. Setahun lalu saya melahirkan dan anak saya langsung di rawat di rs. Sampe usianya 3bulan 15hari pas 30 desember anak saya meninggal dunia. Saya berniat tgl 30 Desember nanti mau mengaqiqah kan anak saya yng sudah meninggal itu di barengi dengan Haul nya satu tahun. Apakah boleh. (Intan-Bandung)

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Biasanya acara haul berisikan doa ampunan buat yang wafat, sementara yang wafat adalah bayi yang masih suci dan fitrah. Sehingga anak bayi yang wafat tidak perlu dihaulkan, karena dalam aqidah Islam anak bayi yang wafat sudah pasti masuk surga karena wafat dalam keadaan fitrah.

Imam An Nawawi menjelaskan:

ุฃุฌู…ุน ู…ู† ูŠุนุชุฏ ุจู‡ ู…ู† ุนู„ู…ุงุก ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุนู„ู‰ ุฃู† ู…ู† ู…ุงุช ู…ู† ุฃุทูุงู„ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูู‡ูˆ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุฌู†ุฉ

Pada ulama kaum muslimin telah Ijma' (sepakat) bahwa jika anak kecil kaum muslimin wafat maka dia termasuk penduduk surga. (Syarh Shahih Muslim, jilid. 16, hal. 207)

Bukan hanya itu, wafatnya anak tersebut juga dapat menjadi syafa'at bagi kedua orangtuanya untuk masuk ke surga. Sebagaimana hadits shahih berikut:

ูŠُู‚َุงู„ُ ู„َู‡ُู…ْ ุงุฏْุฎُู„ُูˆุง ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ูَูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ุญَุชَّู‰ ูŠَุฏْุฎُู„َ ุขุจَุงุคُู†َุง ูَูŠُู‚َุงู„ُ ุงุฏْุฎُู„ُูˆุง ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ุฃَู†ْุชُู…ْ ูˆَุขุจَุงุคُูƒُู…ْ

"Dikatakan kepada mereka (anak-anak kecil yang wafat), 'Masuklah kalian ke surga', lalu mereka berkata, '-Kami tidak akan masuk- hingga bapak-bapak kami masuk!' lalu dikatakan, 'Masuklah kalian dan bapak-bapak kalian ke surga.'" (HR. An Nasa'i no. 51768. Shahih)

Ada pun aqiqah bagi bayi yang sudah wafat dan bayi itu sempat hidup beberapa bulan lamanya, maka ini tetap sunnah.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan ada empat pembahasan tentang ini:

1. Lahir dalam keadaan belum ditiupkan ruh, maka tidak ada aqiqah baginya.

2. Lahir dalam keadaan wafat setelah ditiupkan ruh (keguguran), maka ada dua pendapat ulama (aqiqah dan tidak aqiqah)

3. Lahir dalam keadaan hidup, lalu wafat sebelum hari ke-7, ini juga ada dua pendapat (aqiqah dan tidak aqiqah), tapi yang mengatakan aqiqah lebih kuat dibandingkan seperti keadaan nomor dua.

4. Lahir dalam keadaan hidup sampai hari ke-7, tapi hari ke-8 wafat, maka ini hanya ada satu pendapat yaitu diaqiqahkan. (Syarhul Mumti’, 7/494)

Apa yang ditanyakan Sdr penanya masuk ke poin yang ke-4.

Sedangkan Imam Ibnu Hazm Rahimahullah membolehkan untuk bayi yang wafat sebelum hari ke-7 untuk diaqiqahkan:

ูˆَุฅِู†ْ ู…َุงุชَ ู‚ุจู„ ุงู„ุณَّุงุจِุนِ ุนُู‚َّ ุนู†ู‡ ูƒู…ุง ุฐَูƒَุฑْู†َุง ูˆَู„ุงَ ุจُุฏَّ

Dan jika bayi wafat sebelum hari ke-7, maka diaqiqahkan untuknya sebagaimana yang telah kami sebutkan tapi itu bukan keharusan. (Al Muhalla, 7/524)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

ู„ูˆ ู…ุงุช ุงู„ู…ูˆู„ูˆุฏ ู‚ุจู„ ุงู„ุณุงุจุน ุงุณุชุญุจุช ุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ุนู†ุฏู†ุง  ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุญุณู† ุงู„ุจุตุฑูŠ ูˆู…ุงู„ูƒ ู„ุง ุชุณุชุญุจ

Seandainya bayi wafat sebelum hari ke-7 maka disunahkan aqiqah menurut kami (Syafi’iyah). Al Hasan A bashri dan Malik mengatakan: tidak sunah. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 8/448)

Demikian. Wallahu A'lam

✍ Farid Nu'man Hasan

0 Response to "Mengaqiqahkan Bayi Yang Wafat "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak