Pengertian Zina

Kalau kita buka kitab-kitab fiqih para ulama dan  kita telusuri apa saja definisi yang mereka  kemukakan tentang zina, baik mazhab Al-Hanafiyah,  Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah atau pun Al-Hanabilah.

1. Mazhab Al-Hanafiyah 

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa  definisi zina adalah 

Hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat

Definisi ini menegaskan kriteria zina itu :

▪ Dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, tidak termasuk kriteria zina, walau pun tetap berdosa.

▪ Pada kemaluan atau faraj, kalau dilakukan pada dubur meski tetap haram namun bukan termasuk kriteria zina

▪ Perempuan itu bukan budak wanita, kalau dilakukan pada istrinya juga bukan termasuk kriteria zina.

▪ Dan juga bukan syubhat.

Ibnu Hamam Al-Hanafi mendefinisikan bahwa zina adalah :

Seorang mukallaf yang memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita yang musytaha di luar hubungan kepemilikan budah atau syubhat kepemilikan.

Dari definisi ini ada beberapa unsur yang dikategorikan zina, yaitu :

▪ Zina dilakukan oleh seorang mukallaf, kalau anak kecil atau orang yang tidak berakal seperti orang gila, tidak termasuk zina

▪ Dia memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita, sehingga kalau tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, meski tetap berdosa namun tidak termasuk kriteria zina.

▪ Wanita itu musytaha, maksudnya memang wanita yang wajar untuk disetubuhi, bukan mayat atau anak bayi yang secar umum tidak menarik bagi laki-laki untuk menyetubuhinya.

▪ Di luar hubungan kepemilikan budak atau syubhat kepemilikan. Maka kalau wanita yang disetubuhi itu merupakan budak yang dimilikinya, atau wanita yang status nikahnya syubhat, bukan termasuk zina.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina sebagai :

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang muslim, pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.

▪ Hubungan seksual : kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan.

▪ Yang dilakukan oleh seorang mukallaf :

maksudnya adalah orang yang akil baligh.

Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, bukan termasuk zina.

▪ Yang muslim : sehingga bila pelakunya bukan muslim, tidak termasuk yang dikenakanhukuman hudud, yaitu rajam atau cambuk.

▪ Pada faraj manusia : sehingga bila hubungan itu tidak dilakukan pada kemaluan, seperti anus dan lainnya, meski tetap haram namun bukan termasuk zina.

▪ Adami : maksudnya faraj itu milik seorang manusia dan bukan faraj hewan. Hubungan seksual manusia dan hewan meski hukumnya terlarang, tetapi dalam konteks ini bukan termasuk zina.

▪ Yang Bukan Budak Miliknya 

▪ Tanpa Ada Syubhat 

▪ Dilakukan Dengan Sengaja 

Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha sebagai berikut :  

▪ Segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

▪ Segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah 

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang istilah zina sebagai :       

▪ Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.

▪ Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.

▪ Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

▪ Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

4. Mazhab Al-Hanabilah 

Definisi dari mazhab Al-Hanabilah, yaitu :

Hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Pernah Berzina

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah mantan diartikan sebagai bekas pemangku jabatan atau kedudukan. 

Artinya seorang adalah orang yang pernah menjalani atau menjadi, tetapi sekarang ini sudah tidak lagi.

Pezina di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah az-zani sedangkan bila berjenis kelamin perempuan, disebut dengan istilah az-zaniyah Orang yang melakukan perbuatan zina disebut dengan pezina. 

Namun orang yang pernah berzina lalu sudah berhenti dari berzina dan bertaubat selama-lamanya, tentu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pezina. 

Yang lebih tepat dikatakan bahwa dia adalah mantan pezina, dan seorang mantan pezina bisa saja masuk surga, karena Allah Subhanahu wata'ala sudah menerima taubatnya.                                           

0 Response to " "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak